Tambahan kata PKI menyusul G30S sebenarnya tidak terjadi ketika Soeharto berkuasa dalam 2 tahun pertama. Tambahan itu muncul sebenarnya adalah atas kehendak tentara. Demikian menurut catatan sejarah. Salam kebenagsaan, RA
--- Wuryanano Raden <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Alasan Buku Sejarah Di Tarik Lagi?... > > Saya baca berita, gara-gara di dalam buku sejarah > yang jadi panduan sekolah-sekolah...tidak > mencantumkan "PKI" setelah kalimat G 30 S, maka > sekarang ini sudah diperintahkan untuk ditarik > semuanya dari seluruh sekolah se Indonesia... > > Sebagai masyarakat awam, sungguh saya tidak > mengerti, hanya gara-gara akronim "PKI" semua buku > sejarah di sekolah se Indonesia harus dicabut dari > peredarannya? Hanya dengan alasan yang terkesan > "dibuat-buat". > > Pertanyaannya: "Kenapa tidak dari awal dulu, > sebelum buku sejarah itu diterima sebagai buku > panduan di sekolah; yang semestinya sudah melewati > tahapan "check & recheck" sebelum diputuskan sebagai > buku panduan sejarah Indonesia di seluruh sekolah? > > Coba bayangkan, perlu berapa milyar rupiah lagi > untuk mengganti order buku sejarah yang dicabut tsb? > Dan, saya yakin pasti proyek seperti inilah yang > diinginkan. Seperti heboh LAPTOP anggota DPR, yang > harganya kalau dihitung PER LAPTOP bisa sampai di > atas 25 juta rupiah...dan belum tentu nanti kalau > beli dengan spesifikasi yang benar, sesuai dengan > harganya...untuk pihak media masa cepat > "action"...jika tidak...wah...seperti berita LAPTOP > anggota DPRD Kediri, satu bijinya senilai lebih dari > 25 juta rupiah..... > > Padahal saya beli Laptop yang paling bagus saja > cuma 20 Juta rupiah saja... > > Kembali ke Laptop eh..ke Buku Sejarah yang > ditarik.... > > Yah, saya cuma ingin mengungkapkan "uneg-uneg" > saya saja, rasanya enak juga jika bisa menjadi > "orang-orang pengambil keputusan bangsa" dan setiap > keputusannya langsung harus dilaksanakan para rakyat > ini...bukan wakil rakyat lho...tapi para rakyat > jelata inilah yang selalu jadi pelaksana tugas dari > "orang-orang di atas itu"... > > Sekian uneg-uneg saya ya. > > Wasalam, > Wuryanano > > HKSIS <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/18/nas02.html > Ketua MK: Paham Komunis Tidak Perlu Dilarang > > > Oleh > Tutut Herlina > > JakartaPaham komunis di masyarakat saat ini tidak > perlu dilarang. Kepolisian maupun kejaksaan bahkan > harus menindak jika ada pihak-pihak yang melakukan > anarki karena tidak suka dengan suatu paham. > > UUD 1945 yang menjadi landasan hukum tertinggi bagi > kehidupan bernegara menjamin secara tegas tentang > kebebasan bagi setiap warga negara untuk berpikir > dan berkeyakinan. > Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, > usai peluncuran buku, mengatakannya di Jakarta, > Selasa (17/4) malam. Menurutnya, pemerintah harus > meluruskan kondisi masyarakat yang seperti ini. > Dia mengatakan, meski paham komunis tidak dilarang, > bukan berarti organisasi komunis boleh ada. > Pelarangan komunis dijadikan ideologi organisasi > tersebut saat ini bukan hanya diatur melalui > undang-undang (UU) tetapi juga konstitusi yang > merumuskan spirit pancasila. > Tapi kalau bukan organisasi, komunis itu tidak > apa-apa. Kalau organisasi tidak secara eksplisit > enggak bisa dihalang-halangi. Cuma, ya itu masih ada > perbedaan antara dunia ide yang kita ru-muskan dalam > konstitusi dan perilaku, jelasnya. > Ia mengingatkan pemerintah memiliki tugas untuk > melakukan pendidikan terhadap masyarakat sesuai > dengan pandangan konstitusi. Diskriminasi terhadap > mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pun > seharusnya juga tidak boleh lagi terjadi. Terlebih, > MK telah memutuskan untuk mengembalikan hak-hak > politikdipilih maupun memilihbagi eks PKI. > Putusan MK tersebut, kata Jimly, seharusnya justru > menjadi legal policy hukum bagi Dewan Perwakilan > Rakyat (DPR) maupun pemerintah untuk tidak lagi > membuat peraturan yang diskriminatif. Dengan adanya > putusan MK tersebut, pemerintah seharusnya juga > segera merevisi segala jenis peraturan yang > mendiskriminasi mantan anggota PKI. > Saat ditanya soal adanya tindakan anarki oleh > beberapa kelompok terhadap pihak-pihak yang memiliki > pemikiran komunis, dia berpendapat, kejaksaan dan > kepolisian memiliki tugas untuk bertindak. > Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Nasional > (Mendiknas) Wardiman Djojonegoro menyatakan anggapan > tentang adanya pelarangan komunisme sangat > berlebihan. Alasannya, saat ini banyak buku-buku > mengenai pokok-pokok pemikiran komunis yang beredar > di berbagai toko buku. > Namun, terkait dengan penyitaan buku sejarah > kurikulum 2004 yang tidak mencantumkan PKI dalam > peristiwa 30 September oleh Kejaksaan Agung > (Kejagung) sudah tepat. Kebijakan pemerintah secara > resmi masih menganggap PKI sebagai pelaku. Kebijakan > nasional tersebut tertuang dalam TAP MPR yang hingga > kini belum dicabut. > Benar atau tidak, serahkan saja pada sejarah, > katanya. n > > > > > > > --------------------------------- > Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? > Check outnew cars at Yahoo! Autos. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
