Berikut contoh kasus di Aceh yang menurut saya terlalu mengada-ada. Bagaimana
pariwisata Indonesia akan bangkit kalau begini jadinya? Walau kejadiannya di
Aceh, namun akan berdampak luas pada performa Indonesia secara keseluruhan.
Belum lagi kejadian baru-baru ini tentang berita tertangkapnya polisi maksiat
di Aceh yang kepergok sedang berbuat mesum. Bagaimana bisa mewakili Tuhan kalau
akhirnya berbuat nyeleweng seperti itu?
-------------------------------------------------------
Oleh
Murizal Hamzah
Banda Aceh-Anda ingin piknik ke Pantai Lhok Nga, Aceh Besar? Mulai bulan
depan, pasangan suami-istri wajib membawa buku nikah untuk menikmati deburan
ombak di sana. Pasalnya, berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Lhok Nga
bersama organisasi masyarakat Islam, pemuda dan Muspika, pengunjung pantai
wisata diminta memperlihatkan buku nikah.
Peraturan ini kami berlakukan untuk menjaga kawasan pantai dari berbagai
maksiat. Jika tidak ada buku nikah, kami minta pasangan itu pulang saja, kata
Fahruddin, Ketua Badan Anti Maksiat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD),
kepada SH, Selasa (27/3).
Fahruddin menyebutkan, peraturan ini mulai berlaku pertengahan April 2007 dan
sekarang masih tahap sosialisasi kepada warga yang memasuki kawasan pantai
berpasir putih ini. Kegiatan sosialisasi seperti membagi brosur ini melibatkan
sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, antara lain Pelajar Islam
Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia, Ikatan Remaja Masjid Muhammadiyah, Pemuda
Lhoong Raya, Badan Anti Maksiat Provinsi Aceh, personel Wilayatul Hisbah
(Polisi Syariat) Provinsi Aceh, dan unsur pemerintah.
Ketika ditanya sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak membawa buku nikah
memasuki pantai ini, Fahruddin menyatakan hingga kini hanya diberikan sanksi
adat. Jika pelanggaran ringan, maka diberikan nasihat. Jika berat, warga
dibawa ke kantor desa untuk diproses. Kalau memungkinkan didenda, jawab
Fahruddin.
Selain memantau pengunjung yang bukan muhrim dilarang memasuki pantai yang
berjarak 17 kilometer dari Kota Banda Aceh ini, pihaknya juga mengimbau
pengunjung agar memakai busana islami bagi umat muslim ketika memasuki pantai
dan dilarang berkhalwat (berdua-dua dengan yang bukan muhrim-red). Pemerintah
Aceh dapat memberikan dukungan untuk mengawasi pantai dari pengunjung yang
tidak mencerminkan syariat Islam, tuturnya.
Terlalu Berlebihan
Nina, warga sipil Banda Aceh yang diminta tanggapan terhadap pemeriksaan buku
nikah kepada pengunjung dan melarang pemuda-pemudi yang belum menikah menikmati
keindahan pantai Lhoknga ini, menyatakan peraturan ini terlalu berlebihan.
Karyawan hotel ini menyatakan warga pergi ke Lhoknga untuk berenang atau
menikmati keindahan pantai, jadi jangan langsung dianggap berbuat maksiat.
Jika warga biasa diminta menunjukkan buku nikah, bagaimana dengan anggota TNI
dan Polri, apa mereka berani minta buku nikah juga kepada anggota TNI dan
Polri? Nina bertanya balik kepada SH, Rabu (28/3). n
Copyright © Sinar Harapan 2003
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0703/29/nus05.html
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.