MOD:
Untuk pak Lucky, penerapan SI di NAD setahuku tidak melalui referendum. Itu
drop-dropan dari Jakarta usai tsunami, bukan kehendak rakyat. Jadi benar kata
Mas Hamzah di Aceh bahwa ini untuk pengalih perhatian saja. Sepertinya sih
proyeknya Jusuf Kalla, MUI dan sejenisnya.
----------------------------------
Memang di suatu negara yang demokratis, maka kehendak rakyatlah yang diikuti.
Tetapi itu tidak berarti bahwa apapun yang dikehendaki, misalnya syariah, harus
diikuti, sebab yang paling utama di dalam suatu kehidupan yang demokratis
adalah bahwa semua penduduknya mendapat perlakuan dan perlindungan hukum yang
sama dan juga mempunyai hak2 yang sama.
Bagaimana kita bisa mengharapkan bahwa itu semua bisa terjadi di negara yang
bersyariah? Salah satu contoh adalah tidak adanya kebebasan beragama bagi
muslimin sendiri. Seseorang tidak boleh keluar dari agama Islam. Kan itu
sudah jelas2 melanggar hak azasi manusia.
Sebaiknya di sekolah2 diajarkan dari tingkat sd sampai universitas mengenai
hak azasi manusia dan pelajaran civic. Dan di pelajaran yang sama bisa juga
dibahas apakah arti undang2 syariah, bukan di lihat dari segi keagamaan tetapi
dari segi hukumnya, dan buatlah perbandingannya.
Begitupun sebaiknya pemikir2, politikus, penulis oped, dll. menulis di media
masa mengenai hak azasi manusia dan arti demokrasi (bukan siapa yang paling
banyak diikuti kemauannya lho, itu sih sama saja dengan hukum rimba).
Semoga juga ada yang berani untuk menulis oped, dsb. dan mengkritik media
masa yang memplintir berita, menyebarkan kebohongan atau half truths. (Di milis
ini saya teringat akan masukan dari sdr. Wido). Dan tentu saja pemerintah
diharapkan supaya melindungi orang2 yang berani mengkritik tsb. dari amarah
orang2 yang tidak suka dikritik.
Seseorang yang menjunjung tinggi HAM percaya bahwa setiap orang itu sama
haknya. Orang itu tidak akan pernah menginginkan syariah, bahkan menolaknya
dengan tegas sebab syariah itu bertolak belakang dengan HAM nya setiap orang.
amartien
loekyh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bung Radityo, saya tidak yakin pemberlakuan SI di Aceh lewat
referendum yang fair. Paling tidak, dg kasus2 dan kejadian2 yg ada,
saya percaya semakin banyak rakyat Aceh yg tidak menghendaki SI.
Juga karena pemberlakuan SI (Syariat ISLAM) jelas2 mengatas-namakan
Islam - artinya atas nama umat Islam di seluruh dunia - maka segala
kesepakatan publik (termasuk berbagai Perda) di NAD harus disetujui
oleh semua lembaga2 perwakilan Islam di seluruh dunia, bukan cuma
oleh (tafsiran sepihak) anggota2 DPRD setempat ttg bunyi SI tsb.
Jika tidak demikian, validitas SI di Aceh saya ragukan.
Saya ada usul untuk membuat RUU yang menyatakan bahwa referendum
yang sah mengenai pemberlakuan SI di suatu daerah harus dilaksanakan
seperti sistem Ujian Nasional: para pengawas2 referendum harus
diambil dari daerah2 lain, dan demi independensi, sebaiknya dipilih
mereka yang tak memiliki satu orang kenalan pun di daerah referendum.
Salam
--- In [email protected], radityo djadjoeri
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Berikut contoh kasus di Aceh yang menurut saya terlalu mengada-
ada. Bagaimana pariwisata Indonesia akan bangkit kalau begini
jadinya? Walau kejadiannya di Aceh, namun akan berdampak luas pada
performa Indonesia secara keseluruhan. Belum lagi kejadian baru-baru
ini tentang berita tertangkapnya polisi maksiat di Aceh yang
kepergok sedang berbuat mesum. Bagaimana bisa mewakili Tuhan kalau
akhirnya berbuat nyeleweng seperti itu?
> -------------------------------------------------------