http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=8587

Senin, 07 Mei 2007,

Tommy Beber Surat Hamid 


Untuk Kandaskan Gugatan Pemerintah RI
JAKARTA - Gugatan intervensi Pemerintah RI melawan Tommy Soeharto di pengadilan 
(royal court) Guernsey kembali digelar pada 5 Mei lalu. Tommy melalui Garnett 
Investment Limited (GIL) memasukkan surat Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) 
Hamid Awaluddin untuk mengklaim keabsahan uang USD 36 juta (Rp 424 miliar) yang 
tersimpan di BNP Paribas.

Dalam surat tersebut, Hamid membeberkan bahwa dana itu tak terkait dengan satu 
pun tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Selain surat Hamid, Tommy melalui pengacara Robert Chappert, menegaskan bahwa 
surat dakwaan Soeharto tidak terkait Tommy. Kubu Tommy ingin menguatkan fakta 
bahwa uang di BNP Paribas tak berasal dari uang korupsi tujuh yayasan yang 
pernah diketuai Soeharto, senilai Rp 1,7 triliun. 

Yang terakhir, kubu Tommy membeberkan, jika perusahaan Tommy (PT Merpati dan PT 
Timor Putra Nasional) terlibat tindak pidana, yang bertanggung jawab adalah 
perusahaan dan jajaran direksi. "Tommy sendiri tidak dapat dimintai 
pertanggungjawaban," kata sumber yang mengikuti persidangan di Guernsey kemarin.

Atas tiga fakta tersebut, Pemerintah RI yang diwakili pengacara Jonathan 
Barclay tidak menyampaikan tanggapan. Alasannya, royal court tidak menyediakan 
kesempatan bagi Barclay menyampaikan tanggapan atas pernyataan kubu Tommy. 
Pengadilan akan membuka persidangan pada 14 Mei mendatang dengan agenda 
pengujian silang (cross examination) antara kubu Tommy dan RI.

Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda mengatakan, pemerintah 
menyesalkan kubu Tommy yang membeberkan surat Hamid dalam persidangan di 
Guernsey. Surat tersebut tidak relevan untuk mengandaskan gugatan Pemerintah 
RI. "Surat itu kan ditujukan untuk pencairan uang Tommy di BNP Paribas London 
atas permintaan Motorbike. Sedangkan objek perkara sekarang di BNP Paribas di 
Guernsey. Itu pun dengan perusahaan Garnett," kata Yoseph saat dihubungi koran 
ini kemarin. Dia berharap pengadilan menolak keterangan kubu Tommy.

Menurut Yoseph, Pemerintah RI menyiapkan sejumlah kartu as untuk menangkis isi 
surat Hamid. Di antaranya, surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
Taufiequrrachman Ruki yang menyatakan lembaganya sedang menangani kasus terkait 
pencairan uang Tommy di BNP London. "Kami juga punya bukti bahwa Tommy terlibat 
berbagai kasus korupsi," tegas Yoseph. Di antaranya, kasus PT Timor, kasus 
monopoli cengkeh melalui BPPC, dan kasus jual-beli minyak antara perusahaan 
Tommy dan Petral Oil. (agm

Kirim email ke