http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=8587
Senin, 07 Mei 2007, Tommy Beber Surat Hamid Untuk Kandaskan Gugatan Pemerintah RI JAKARTA - Gugatan intervensi Pemerintah RI melawan Tommy Soeharto di pengadilan (royal court) Guernsey kembali digelar pada 5 Mei lalu. Tommy melalui Garnett Investment Limited (GIL) memasukkan surat Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Hamid Awaluddin untuk mengklaim keabsahan uang USD 36 juta (Rp 424 miliar) yang tersimpan di BNP Paribas. Dalam surat tersebut, Hamid membeberkan bahwa dana itu tak terkait dengan satu pun tindak pidana, termasuk kasus korupsi. Selain surat Hamid, Tommy melalui pengacara Robert Chappert, menegaskan bahwa surat dakwaan Soeharto tidak terkait Tommy. Kubu Tommy ingin menguatkan fakta bahwa uang di BNP Paribas tak berasal dari uang korupsi tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto, senilai Rp 1,7 triliun. Yang terakhir, kubu Tommy membeberkan, jika perusahaan Tommy (PT Merpati dan PT Timor Putra Nasional) terlibat tindak pidana, yang bertanggung jawab adalah perusahaan dan jajaran direksi. "Tommy sendiri tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," kata sumber yang mengikuti persidangan di Guernsey kemarin. Atas tiga fakta tersebut, Pemerintah RI yang diwakili pengacara Jonathan Barclay tidak menyampaikan tanggapan. Alasannya, royal court tidak menyediakan kesempatan bagi Barclay menyampaikan tanggapan atas pernyataan kubu Tommy. Pengadilan akan membuka persidangan pada 14 Mei mendatang dengan agenda pengujian silang (cross examination) antara kubu Tommy dan RI. Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda mengatakan, pemerintah menyesalkan kubu Tommy yang membeberkan surat Hamid dalam persidangan di Guernsey. Surat tersebut tidak relevan untuk mengandaskan gugatan Pemerintah RI. "Surat itu kan ditujukan untuk pencairan uang Tommy di BNP Paribas London atas permintaan Motorbike. Sedangkan objek perkara sekarang di BNP Paribas di Guernsey. Itu pun dengan perusahaan Garnett," kata Yoseph saat dihubungi koran ini kemarin. Dia berharap pengadilan menolak keterangan kubu Tommy. Menurut Yoseph, Pemerintah RI menyiapkan sejumlah kartu as untuk menangkis isi surat Hamid. Di antaranya, surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki yang menyatakan lembaganya sedang menangani kasus terkait pencairan uang Tommy di BNP London. "Kami juga punya bukti bahwa Tommy terlibat berbagai kasus korupsi," tegas Yoseph. Di antaranya, kasus PT Timor, kasus monopoli cengkeh melalui BPPC, dan kasus jual-beli minyak antara perusahaan Tommy dan Petral Oil. (agm
