http://www.balipost.com/balipostcetak/2007/5/7/o2.htm
Penyusunan anggaran yang realitasnya lebih berpihak pada ambisi individu penyelenggara pemerintahan selain mencerminkan ketidakpekaan terhadap kondisi dan nasib rakyat yang sesungguhnya, juga mengindikasikan terjadinya kebohongan publik. Rakyat yang telah melakukan kewjibannya sebagai pembayar pajak dan retribusi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semestinya mendapatkan kompensasi yang seimbang dalam proses pemanfaatan APBD setiap tahun. Untuk menjaga citra pemerintahan yang bersih dan berwibawa, setiap aparatur negara harus memahami dirinya sebagai abdi (pelayan) masyarakat yang diberikan nafkah oleh negara melalui uang rakyat. -------------------------------- Membangun Tatanan Birokrasi Pro-Rakyat Oleh I Nyoman Rutha Ady, S.H. KEBIJAKAN pemerintah daerah dalam pengadaan fasilitas untuk tugas-tugas operasional eksekutif dan legislatif menarik untuk disimak dan diambil hikmahnya bagi perbaikan kinerja elite birokrasi di masa mendatang. Ketika kewenangan otonomi berada di tingkat daerah, mestinya penyusunan anggaran belanja diprioritaskan kepada sektor pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya untuk memenuhi ambisi yang menonjolkan kemewahan pejabat. ------------------- Pihak eksekutif dan legislatif selaku petinggi pemerintahan di daerah perlu merevitalisasi konsep penyusunan anggaran yang dituangkan dalam produk hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan serta mengadopsi aspirasi rakyat lewat mekanisme berjenjang yang dilakukan mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga pembahasan di tingkat kabupaten. APBD yang ditunggu-tunggu oleh publik harus menunjukkan kesungguhan pemerintah untuk membangun masyarakat lebih sejahtera, sehingga mencerminkan sebuah tatanan birokrasi pro-rakyat. Kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya harus dipelihara dengan membangun sebuah komunikasi publik yang seimbang. Makna sebuah komunikasi publik dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya sebatas pertemuan pejabat dengan rakyatnya dalam acara seremonial. Yang lebih penting lagi adalah penjabaran program pembangunan yang menyentuh kepentingan rakyat secara umum dengan menempatkannya pada prioritas utama. Intinya, komunikasi publik akan terwujud apabila pemerintah lebih memperhatikan aspirasi rakyat lewat pelaksanaan program-program pembangunan dengan memanfaatkan anggaran secara proporsional. Kebohongan Publik Penyusunan anggaran yang realitasnya lebih berpihak pada ambisi individu penyelenggara pemerintahan selain mencerminkan ketidakpekaan terhadap kondisi dan nasib rakyat yang sesungguhnya, juga mengindikasikan terjadinya kebohongan publik. Rakyat yang telah melakukan kewajibannya sebagai pembayar pajak dan retribusi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semestinya mendapatkan kompensasi yang seimbang dalam proses pemanfaatan APBD setiap tahun. Sebuah ilustrasi yang ditampilkan oleh petinggi eksekutif dan legislatif di Kabupaten Badung ketika menyusun anggaran untuk pengadaan mobil dinas menunjukkan sebuah pengingkaran terhadap komitmen menjadikan rakyat sebagai subjek pembangunan. Sarana operasional berupa mobil dinas memang mutlak diperlukan untuk menunjang program kegiatan bagi peningkatan pelayanan publik. Tetapi penetapan untuk memberikan setiap anggota Dewan satu unit mobil dinas dan pemilihan jenis mobil untuk bupati yang mencapai harga Rp 1,2 milyar, misalnya, sungguh sebuah kebijakan yang menyakiti hati rakyat. Tatanan birokrasi tidak sepenuhnya menjadi solid ketika penyelenggara pemerintahan mengingkari komitmen kebersamaan dengan rakyat. Dalam proses dan mekanisme terselenggaranya sistem pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, mutlak diperlukan dukungan dana yang cukup, selain partisipasi publik dalam bentuk program swadaya. Partisipasi publik dengan sendirinya akan terbangun secara efektif ketika pemerintah memang secara tulus telah menempatkan aspek transparansi dalam setiap merumuskan sebuah kebijakan publik. Fenomena ''maju-mundur'' pengadaan mobil dinas untuk operasional jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menjadi sebuah pembelajaran bagi birokrat di era otonomi daerah sekarang ini. Setiap kebijakan harus pro-rakyat dan menjauhkan perilaku penonjolan ambisi kemewahan di tengah keterpurukan ekonomi rakyat. Setiap langkah dalam menentukan sebuah kebijakan publik, norma-norma hukum mutlak dijadikan landasan untuk mengawali proses konseptual perencanaan. Tetapi landasan hukum tidaklah cukup apabila konsep produk hukum tidak disertai nalar pikiran yang jernih, objektif serta jujur kepada diri sendiri dan pihak lain dengan memakai logika yang lebih mempertimbangkan pantas atau layak sebuah kebijakan diberlakukan. Aspek kelayakan inilah sering diabaikan sehingga memunculkan sikap antipati publik terhadap sebuah kebijakan. Kecaman rakyat akan merusak citra pemerintahan dan para elite yang diberikan kepercayaan untuk mengemban amanah rakyat sejalan dengan amanat konstitusi. Untuk menjaga citra pemerintahan yang bersih dan berwibawa, setiap aparatur negara harus memahami dirinya sebagai abdi (pelayan) masyarakat yang diberikan nafkah oleh negara melalui uang rakyat. Elite eksekutif dan anggota Dewan perlu memiliki pola pikir yang cerdas dalam membangun tatanan birokrasi yang pro-rakyat. Harus direnungkan dan diingat terus bahwa perilaku dan pola kebijakan yang menyakiti hati rakyat selamanya adalah dosa. Sebaliknya program pembangunan yang berpihak dan menyentuh langsung kepentingan rakyat merupakan sebuah pahala. * Penulis, pemerhati masalah sosial masyarakat, warga Kabupaten Badung, tinggal di Legian, Kuta ----------------------------- * Setiap langkah dalam menentukan sebuah kebijakan publik, norma-norma hukum mutlak dijadikan landasan untuk mengawali proses konseptual perencanaan. * Aspek kelayakan tidak boleh diabaikan agar tidak memunculkan sikap antipati publik terhadap sebuah kebijakan. * Elite eksekutif dan anggota Dewan perlu memiliki pola pikir yang cerdas dalam membangun tatanan birokrasi yang pro-rakyat
