Refleksi: Kalau seandainya tududan penyebabkan penahanan guru besar hukum 
gara-gara korupsi adalah benar, maka barangkali bisa dipertanyakan bagaimana 
dengan murid-muridnya yang mempunyai kedudukan dalam badan pemerintahan?  
Pertanyaan ini diilhami oleh pepatah "Guru kencing berdiri, murid kencing". 
berlari"

http://www.indomedia.com/bpost/052007/8/nusantara/nusa1.htm

Guru Besar Hukum Ditahan

MAKASSAR, BPOST - Guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin, Prof Dr Ahmad 
Ali, tersangka kasus korupsi dana program pasca sarjana sebesar Rp 250 juta, 
akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Gunung Sari Makasar oleh penyidik 
Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (7/5).

Sebelum dibawa ke Rutan dengan mobil pribadinya DD 800 L, Ahmad Ali yang 
didampingi beberapa penasehat hukumnya seperti Nico Simen, SH, menjalani 
pemeriksaan oleh tim jaksa Kejari setelah menerima pelimpahan BAP dari Kejati 
Sulsel.

Selama berada di Kejari Makassar, polisi berjaga ketat karena sejumlah 
mahasiswa tampak berada di sekitar kantor tersebut. Tidak tampak ketegangan di 
wajah Ahmad Ali yang juga anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan 
Indonesia-Timor Leste ini.

Meskipun demikian, dia tetap berupaya tersenyum, namun dia mengaku bingung 
dengan penahanan dirinya yang terkesan sangat mendadak itu.

"Alasannya... tanya jaksanya. Ini penzaliman, sangat tidak menyenangkan. Saya 
tidak menyangka ada penahanan," tegas Ali, usai bertemu Kajari Makassar, AR 
Nashruddien.

Nasroeddien mengatakan, penahanan Ahmad Ali sesuai dengan perintah pimpinan 
yang tercantum dalam surat penahanan yang telah dikeluarkan Aspidsus Kejati 
Sulsel M Taufieq.

"Ini sudah kebijakan pimpinan. Sebagai bawahan, saya hanya menjalankan 
perintah. Saya juga tidak mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan Prof 
Ali," kata Nashruddien.

Menurut informasi, surat penahanan tersebut berubah setelah Kajati Sulsel, H 
Masyhudi Ridwan SH memanggil Kajari Makassar. Guru besar Unhas tersebut diduga 
melakukan tindak pidana korupsi dana program pasca sarjana Unhas senilai Rp250 
juta.

Dalam Berita Acara Perkara (BAP), Ahmad Ali dikenakan tuduhan primair pasal 1 
ayat (1) huruf a jo pasal 28 UU No.3 UU 1971 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi jo Pasal 43 A ayat (1) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan 
atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

BAP Ahmad Ali disatukan dengan berkas Alimuddin Karim, mantan Bendahara 
Fakultas Hukum Unhas yang turut menjadi tersangka dalam kasus itu telah lebih 
dahulu mendekam di dalam Rutan Makassar.ant/mic/kcm

Kirim email ke