Refleksi: Kalau seandainya tududan penyebabkan penahanan guru besar hukum gara-gara korupsi adalah benar, maka barangkali bisa dipertanyakan bagaimana dengan murid-muridnya yang mempunyai kedudukan dalam badan pemerintahan? Pertanyaan ini diilhami oleh pepatah "Guru kencing berdiri, murid kencing". berlari"
http://www.indomedia.com/bpost/052007/8/nusantara/nusa1.htm Guru Besar Hukum Ditahan MAKASSAR, BPOST - Guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin, Prof Dr Ahmad Ali, tersangka kasus korupsi dana program pasca sarjana sebesar Rp 250 juta, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Gunung Sari Makasar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (7/5). Sebelum dibawa ke Rutan dengan mobil pribadinya DD 800 L, Ahmad Ali yang didampingi beberapa penasehat hukumnya seperti Nico Simen, SH, menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa Kejari setelah menerima pelimpahan BAP dari Kejati Sulsel. Selama berada di Kejari Makassar, polisi berjaga ketat karena sejumlah mahasiswa tampak berada di sekitar kantor tersebut. Tidak tampak ketegangan di wajah Ahmad Ali yang juga anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste ini. Meskipun demikian, dia tetap berupaya tersenyum, namun dia mengaku bingung dengan penahanan dirinya yang terkesan sangat mendadak itu. "Alasannya... tanya jaksanya. Ini penzaliman, sangat tidak menyenangkan. Saya tidak menyangka ada penahanan," tegas Ali, usai bertemu Kajari Makassar, AR Nashruddien. Nasroeddien mengatakan, penahanan Ahmad Ali sesuai dengan perintah pimpinan yang tercantum dalam surat penahanan yang telah dikeluarkan Aspidsus Kejati Sulsel M Taufieq. "Ini sudah kebijakan pimpinan. Sebagai bawahan, saya hanya menjalankan perintah. Saya juga tidak mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan Prof Ali," kata Nashruddien. Menurut informasi, surat penahanan tersebut berubah setelah Kajati Sulsel, H Masyhudi Ridwan SH memanggil Kajari Makassar. Guru besar Unhas tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana program pasca sarjana Unhas senilai Rp250 juta. Dalam Berita Acara Perkara (BAP), Ahmad Ali dikenakan tuduhan primair pasal 1 ayat (1) huruf a jo pasal 28 UU No.3 UU 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 43 A ayat (1) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. BAP Ahmad Ali disatukan dengan berkas Alimuddin Karim, mantan Bendahara Fakultas Hukum Unhas yang turut menjadi tersangka dalam kasus itu telah lebih dahulu mendekam di dalam Rutan Makassar.ant/mic/kcm
