http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=292473&kat_id=16

Rabu, 09 Mei 2007

Kritik atas Penolakan Ideologi Transnasional 
Oleh : Irfan S Awwas
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Pada pembukaan temu wicara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengkajian Konstitusi 
di Jakarta, Jum'at 23 Februari 2007, Ketua PB NU Hasyim Muzadi menyatakan, "NU 
menggunakan pendekatan substansial inklusif ketika berhubungan dengan negara. 
Bagi NU, UUD 45 itu sarat makna agama meski tidak ada stempel agamanya. Namun, 
saat diberi stempel Islam, agama lain akan marah. NU memiliki dua dimensi. 
Pertama, sesuai AD/ART, NU melakukan syari'at Islam dalam lingkup umat Islam. 
Kedua, untuk Indonesia, NU tak memaksakan syari'at. Tetapi membangun hukum 
nasional yang diilhami nilai agama. Bagi NU, Indonesia bukan negara agama, 
tetapi juga bukan negara sekuler." (Kompas, 26 Februari 2007).

Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan khithah perjuangan NU sendiri. 
Dalam AD/ART NU Pasal 2 ayat 2 dinyatakan, "Menegakkan syari'at Islam menurut 
haluan Aswaja (Ahlu sunnah wal Jama'ah)." Konkretnya, seperti dikatakan Imam 
Syafi'i, haluan Aswaja, adalah mengamalkan syari'at Islam dalam pengelolaan 
pemerintahan dan pengadilan. 

Lagi pula, benarkah UUD '45 sarat makna agama meski tidak ada stempel agamanya? 
Pernyataan ini bukan kenyataan yang terjadi di masyarakat? Terjadinya 
pelacuran, perjudian, korupsi, narkoba, perdagangan perempuan, jual beli bayi, 
ternyata tidak diharamkan dalam UUD '45. Tidak ada ketegasan sikap terhadap 
perbuatan maksiat yang bertentangan dengan semua agama. Lalu, dimana nuansa 
agamanya? 

Keberpihakan UU terhadap doktrin agama harus tegas. Penolakan terhadap paham 
sesat dan perbuatan yang dikategorikan maksiat, yang sudah jelas merugikan 
masyarakat, juga harus jelas. Menghalalkan atau mengharamkan, agar tidak 
terjadi persepsi abu-abu dan oportunistik. Alih-alih bersikap tegas, negara 
justru banyak membuat aturan moral, politik, ekonomi, keamanan, yang bersifat 
munkarat dan zalim. Akibatnya, perilaku bejat, merajalela mulai dari pejabat 
hingga rakyat jelata. 

Dalam posisinya sebagai ketua PB NU, ia juga mendesak pemerintah untuk mencegah 
masuknya ideologi transnasional ke Indonesia, baik ideologi transnasional dari 
Barat maupun dari Timur, yang dinilainya sama-sama merusak NU dan Indonesia. 
Kemudian, dirinya mengaku hendak mengkampanyekan Islam ala NU sebagai 
alternatif transideologi, dengan memandang Islam sebagai agama dan bukan 
sebagai ideologi. 

Ketika memperingati khaul 100 hari wafatnya KHM Yusuf Hasyim di kantor PWNU 
Jawa Timur, Ahad 29 April 2007, Hasyim Muzadi berpidato, "Apa yang terjadi di 
Timur Tengah selama ini bukan Islam sebagai agama, tapi ideologi Islam. Dan 
ideologi Islam di Timur Tengah antara lain Ikhwanul Muslimin, Majelis 
Mujahidin, Alqaidah, dan sebagainya. Tapi ideologi Islam itu bukan Islam, 
karena Islam sebagai agama bukan bersifat gerakan kepentingan apalagi politis." 
(Republika, 30/4/2007). 

Peringatan agar menolak ideologi Islam made in Timur Tengah, persis sama dengan 
nasihat Snouck Hurgronje kepada penjajah kolonial Belanda yang berkedudukan di 
Batavia. Barangkali hanya kebetulan saja, tapi untuk mengetahui misi dan latar 
belakang pemikiran yang secara tiba-tiba dilontarkan Hasyim Muzadi, cukup 
menarik dan mengundang tanda tanya. Apalagi, peringatan itu dikaitkan dengan 
institusi Islam, Majelis Mujahidin, yang selama 6 tahun terakhir ini menawarkan 
formalisasi syari'at Islam di lembaga negara, sebagai solusi alternatif 
mengatasi problem bangsa Indonesia.

Dalam buku Nasihat-nasihat C Snouck Hurgronje Semasa kepegawaiannya Kepada 
Pemerintah Hindia Belanda, Snouck Hurgronje pernah menyusup ke Makkah dengan 
mengganti namanya, Abdul Ghafar. Dia menasihatkan agar pemerintah Belanda 
selektif dan cermat terhadap transpemikiran yang datang dari Timur Tengah, 
khususnya dari pemerintahan Khilafah Utsmaniyah. Agar mengawasi arus komunikasi 
antara komunitas ulama Indonesia terutama dengan para ulama Timur Tengah, 
khususnya ulama Makkah yang beraliran wahabi. Nasihat ini disampaikan oleh 
Snouck kepada gubernur jenderal Belanda yang berkedudukan di Batavia, 4 Mei 
1898.

Penolakan seperti ini lebih banyak membingungkan ketimbang memberi solusi 
keagamaan. Apalagi, logika penolakan yang dilontarkannya bersifat tanaqud 
(kontroversi). Sungguh menyedihkan, di satu segi dia menolak paham Islam yang 
datang dari luar, tetapi dia mau mengekspor ajaran NU sebagai ideologi 
transnasional. Apa dasar pembenaran logika pemikiran semacam ini?

Pengertian Islam
Penonjolan istilah Islam ideologis yang dianggapnya bukan Islam, hanyalah 
gambaran dari pengaruh doktrin marxisme atau gereja yang sangat membenci segala 
yang bernuansa agama dalam kancah politik praktis. Karena pembagian antara 
Islam sebagai agama di satu pihak dan Islam sebagai ideologi di pihak lain, 
persis doktrin gereja yang bersemboyan, 'gereja hanya mengurusi ritual, sedang 
urusan negara menjadi kewenangan kaisar'. 

Jika Islam ideologi dianggap bukan agama, lalu apa definisi agama yang 
dimaksud? Pada tahun 50-an, sidang tarjih Muhammadiyah, menelorkan sebuah 
keputusan tentang makna agama. Yaitu, tatanan kehidupan dalam segala aspeknya, 
termasuk politik dan kenegaraan. 

Jadi agama, baik dalam pandangan NU maupun Muhammadiyah berfungsi sebagai 
tatanan kehidupan yang mencakup semua aspek kehidupan. Dalam persepektif ini, 
jelas tidak ada perbedaan antara Islam ideologis dengan Islam sebagai agama. 
Dahulu, Muhammadiyah menjadi pendukung utama partai Masyumi yang bertujuan 
tegaknya syari'at Islam dalam kehidupan orang seorang, masyarakat, bangsa, dan 
negara. Tujuan ini, pada awalnya juga mendapat dukungan penuh warga NU.

Oleh karena itu, menganggap Islam ideologi hanyalah gerakan politik, dan bukan 
gerakan agama, selain membingungkan warga Nahdhiyin sendiri, juga mengundang 
dilema. Sebab, faktanya para kiai NU mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa 
(PKB), bahkan sekarang muncul tandingan baru, Partai Kebangkitan Nahdhatul 
Ummah (PKNU

Kirim email ke