* { visibility: hidden; }  document.write('* { visibility: visible; }');  
.replbq{width:100%}    var LetterVals =    {     UIStrings : {            
__last : 'not used'     },      StateDynamic : true,     yplus_browser : false, 
    premium_user : false,     smsintl : "",     SidebarSyncActionType : "read", 
    SidebarSyncAuxActionType : "",                                 
SidebarSyncUID : "462",     SidebarSyncAuxUID : "",          getString : 
function(id)     {      var result = this.UIStrings[id];      if ( result == 
null ) {       return "Not translated: '" + id + "'";      }      return 
result;     }    }        var YAHOO = window.YAHOO ? window.YAHOO : {};       
if ( !YAHOO.ShortcutsExt ){               YAHOO.ShortcutsExt = {};         
YAHOO.ShortcutsExt.CustomConfiguration = {};       }       
YAHOO.ShortcutsExt.CustomConfiguration.PartnerName = "Yahoo!";       
YAHOO.ShortcutsExt.CustomConfiguration.HelpUrl = 
"http://help.yahoo.com/us/mail/shortcuts";; 

   * { visibility: hidden; }  document.write('* { visibility: visible; }');  
.replbq{width:100%}    var LetterVals =    {     UIStrings : {            
__last : 'not used'     },      StateDynamic : true,     yplus_browser : false, 
    premium_user : false,     smsintl : "",     SidebarSyncActionType : "read", 
    SidebarSyncAuxActionType : "",                                 
SidebarSyncUID : "462",     SidebarSyncAuxUID : "",          getString : 
function(id)     {      var result = this.UIStrings[id];      if ( result == 
null ) {       return "Not translated: '" + id + "'";      }      return 
result;     }    }        var YAHOO = window.YAHOO ? window.YAHOO : {};       
if ( !YAHOO.ShortcutsExt ){               YAHOO.ShortcutsExt = {};         
YAHOO.ShortcutsExt.CustomConfiguration = {};       }       
YAHOO.ShortcutsExt.CustomConfiguration.PartnerName = "Yahoo!";       
YAHOO.ShortcutsExt.CustomConfiguration.HelpUrl = 
"http://help.yahoo.com/us/mail/shortcuts";; 


Paribas Seret SBY-JK

Jakarta,------------------------
Wawancara khusus Rosiana Silalahi --Pemred SCTV-- dengan mantan Menteri Hukum 
dan HAM Hamid Awaluddin beberapa hari setelah Hamid lengser, membuat elit 
politik di Jakarta geger. Para elit bertanya-tanya ada apa dibalik keterbukaan 
Hamid yang ditonton 220 juta rakyat Indonesia. Padahal sebelumnya Hamid selalu 
bungkam serta menghindari kejaran wartawan.
Dalam wawancara itu Hamid Awaluddin mengakui bahwa pencairan dana Bank Paribas 
cabang London  yang ia lakukan atas sepengetahuan pimpinannya --Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla.. "Kami sangat profesional. 
Seakan-akan image publik.. e... image pers tertentu bahwa yang saya lakukan itu 
diam-diam, semuanya dibawah meja kan... Tidak! Kan ada surat saya, iya... kan. 
Saya tidak mengambil keputusan begitu saja. Saya lapor dan saya memberikan 
laporan ada begini ada begitu," kata Hamid kepada SCTV. 
Sebagai pembantu presiden apakah atasan Anda mengetahui? "Ya setidaknya saya 
memberikan informasi. Saya memberikan informasi kepada atasan saya," tambah 
Hamid.
Dalam wawancara tersebut, Hamid balik bertanya soal etika apa yang dilanggar 
terkait Paribas. Apalagi ketika itu, tidak ada hubungannya antara Tommy 
Soeharto ketika dipenjara dengan kasus  Paribas. "Dia itu masuk penjara karena 
masalah pembunuhan. Itu hal lain. Yang kedua, bukan hanya uangnya Tommy disitu. 
Motor Bike dimiliki oleh tiga orang, satu diantaranya adalah Tommy. Ini 
salahnya orang, seolah-olah Tommy terus. Ketiga, ini uang sudah lama di luar 
dan dinikmati bunganya oleh bank luar. Sejak 2002 diusahakan pulang. Untung ada 
Pak Yusril dan menemukan bahwa setelah dicek tidak ada unsur money loundring, 
tidak ada kasus perdata atau pidana. Pak Yusril mengambil resiko mengklearkan 
masalah ini," tambah Hamid. 
Menurutnya,  pencairan dana tersebut  tidak terkait money loundring maupun 
kasus perdata dan pidana. "Baik Pak Yusril maupun saya berpendapat... bahwa 
pemerintah harus melindungi segenap rakyat Indonesia. Nah uang ini disandera di 
luar, sudah bertahun-tahun. Apa salahnya..." jelas Hamid. 
Yusril Ihza Mahendra sendiri ketika dikonfirmasi Persda Minggu (13/5) 
mengatakan bahwa apa yang ia lakukan bersama Hamid dilakukan secara terbuka dan 
transparan. Bahkan, Hamid juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan. 
Karena itu dia tidak gentar jika KPK hendak memeriksa dirinya. "Semuanya 
terbuka kok. Enggak ada yang ditutup-tutupi. Dari awal semua tahu," katanya. 
Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), Syaifullah 
Yusuf mengaku tidak pernah mendengar pembahasan secara khusus mengenai 
pencairan uang Tommy sebesar 10 juta dolar AS, dalam rapat kabinet.  "Belum. 
Belum.... Saya belum prnah dengar isu itu dibahas di kabinet," ujar Gus Ipul 
sapaan akrab Syaifullah Yusuf kepada Persda, Minggu (13/5).
Dalam konteks atasan menteri seperti dikatakan Hamid Awalauddin, Gus Ipul 
mengatakan atasan langsung para menteri adalah wakil presiden dan presiden. 
Namun atasasan yang paling tinggi adalah presiden. 
Di tempat terpisah, seorang mantan menteri yang terkena reshuffle dan tak mau 
disebut namanya menuturkan, beberapa waktu lalu ia menanyakan langsung tentang 
polemik pencairan dana Tommy Soeharto dari BNP Paribas kepada Menteri Hukum dan 
Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin. "Saya tanya ke Pak Hamid. Pak Hamid, soal 
Paribas itu tahu nggak bos... (maksudnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 
Red). Dia bilang tahulah. Pernah saya memberi tahu sebelum pencarian. Malah 
kata dia, Pak Hamid diminta mengirim surat ke BI, instruksi presiden," kata 
mantan menteri sembari menambahkan percakapan itu sambil iseng. 
Pengakuan Hamid yang blak-blakan itu membuat Permadi SH, anggota DPR RI dari 
FPDIP angkat bicara. Ia meminta kepada aparat hukum segera meminta keterangan 
kepada Presiden SBY, sebagai pimpinan Hamid Awaluddin ketika itu. Apalagi 
langkah yang dilakukan Hamid dan Yusril Ihza Mahendra dianggap melanggar 
ketentuan. 
Penarikan dana Paribas, kata Permadi, merupakan skandal besar karena diketahui 
oleh atasan Hamid Awaluddin. Untuk itu ia minta agar Hamid kembali melakukan 
klarifikasi kepada publik, siapa pimpinan yang dimaksud. Apakah pimpinan yang 
dimaksud presiden atau wakil presiden.
Berdasarkan undang-undang sebenarnya Mensesneg dan Menteri Hukum dan HAM 
diwajibkan melapor lebih dahulu kepada Menteri Keuangan agar mendapat 
rekomendasi. 
"Begitu tidak mendapat rekomendasi lalu jalan sendiri, itu pelanggaran. Nah 
dengan sepengetahuan presiden, berarti presiden pun harus diperiksa. Dan atasan 
yang dimaksud Hamid Awaluddin adalah presiden. Karena itu aparat kejaksaan, 
kepolisian, KPK atau apapun harus memeriksa presiden," ungkap Permadi kepada 
Persda. 
Permadi menduga, ungkapan blak-blakan yang disampaikan Hamid tersebut terjadi 
diduga karena Hamid merasa sakit hati setelah direshuffle dari Istana. "Hamid 
berani ngomong seperti itu karena ia sudah direshuffle. Dia balas dendam. Dan 
saya yakin Yusril juga akan ngoceh," ungkapnya. 
Apakah DPR RI perlu meminta penjelasan kepada Presiden SBY? "Kalau sembilan 
fraksi masih mendukung presiden mana bisa? DPR itu muuuuu.... nafik. DPR itu 
kan Dewan Perwakilan Rakyat. Kepentingan rakyat dilanggar untuk mendukung 
pemerintah. Itu kemunafikan DPR," jelasnya.
Di tempat terpisah, anggota DPR RI dari FPBB Ali Mochtar Ngabalin meminta KPK 
dan aparat hukum lainnya segera memeriksa mereka-mereka yang diduga terlibat 
dalam pencairan dana BNP Paribas. "Makanya saya berkali-kali ngomong, KPK atau 
aparat penegak hukum harus dengan gentleman berani dan obyektif berdasarkan 
fakta-fakta hukum yang ada, untuk secepatnya melakukan pemeriksaan. Kalau 
memang mereka berdua salah, maka kesalahan itu harus dibuktikan dengan 
menghukum mereka. Kalaupun mereka benar, maka nama baik mereka harus 
direhabilitasi," ungkapnya.
Selain itu, Ali Mochtar Ngabalin juga meminta kepada aparat penegak hukum agar 
memeriksa Presiden SBY. Tujuannya untuk membuktikan apa yang dilakukan 
pemerintah sudah transparan, besrsih dari fitnah dan adu domba.
"Presiden adalah manusia biasa dan bukan malaikat. Hukum di negeri ini sebagai 
panglima, maka Presiden SBY harus diperiksa. Kalau enggak, tidak boleh orang 
lain dianiaya dan didhzalimi kemudian Presiden SBY enak-enak menikmati sebuah 
kedhzaliman itu di atas seluruh kemewahan yang dimilikinya. Jadi saya mendukung 
apa yang disampaikan Pak Permadi agar Pak Presiden SBY juga ikut diperiksa," 
cetus Ali Mochtar Ngabalin. 
Penafsiran Anda siapa atasan Hamid ketika itu? "Tentu saja presidennya. Coba 
saja diperiksa. Dan saya setuju... Kita buktikan apakah presiden benar-benar 
seorang demokrat, negarawan atau memang lain dari itu. Jangan orang 
diberhentikan baik Hamid maupun Yusril hanya karena  opini publik yang sengaja 
digiring dan mengerogoti pikiran serta pengambilan keputusan SBY," ungkapnya.
Koordinator TPDI Pterus Selestinus yang pernah mengadukan Menteri Sekretaris 
Negara Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid 
Awaluddin ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam kasus Paribas mengatakan, 
selain kedua orang tersebut diduga ada nama lain yang juga terlibat.
"Karena itu pernyataan Hamid Awaluddin tersebut merupakan pernyataan prokol 
bambu. Biarpun dia dokter, tapi itu pernyataan prokol bambang. Kalau bicara 
menyangkut uangnya Tommy, uangnya Mbak Tutut atau anak-anak Soeharto itu 
kaitannya kepada Tap MPR yang meminta bahwa pemberantasan KKN harus juga 
dilakukan terhadap Soeharto dan kroni- kroninya," ungkapnya. 
Alasannya, Tomy adalah anak Soeharto dan Soeharto pernah didakwa oleh Kejaksaa 
n Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2000 tentang dana yayasan yang dialirkan ke 
pereuasahaan- perusahaan milik anaknya dan kroninya pengusaha Bob Hassan. "Itu 
jelas dalam dakwaan jaksa. Termasuk perusahaan Tommy. Nah itu artinya, baik 
Hamid maupun Yusril, begitu ada upaya- upaya untuk meloloskan uangnya Tommy, 
mereka harus ingat bahwa ada perkara Soeharto yang kasusnya belum selesai dan 
dalam BAP ada aliran dana untuk anak-anaknya," jelas Petrus.
Seharusnya, ketika ada permintaan dari Tommy untuk mencairkan dana, maka 
langkah pertama yang harus dilakukan Yusril dan Hamid adalah koordinasi dengan 
Kejaksaan Agung. Mengapa? Karena kejaksaan merupakan satu-satunya institusi 
yang waktu itu mengusut tindak KKN yang dilakukan Soeharto dan kroninya. "Ini 
kejaksaan dilewatin. Jadi omong kosong kalau hal itu dilakukan terbuka dan ada 
surat pemberitahuan kepada atasan. Emangnya surat itu dibaca SBY?" tanya 
Petrus. (jbp/bec/amb)





Pengakuan Yusril Ihza Mahendra
Menkeu Sudah Disurati...

YUSRIL Ihza Mahendra. Mantan Mensesneg itu masih seperti dulu, suka bercanda 
dan selalu terbahak-bahak ketika diajak ngobrol Beberapa hari lalu, ia dicopot 
oleh Presiden SBY dari kursi Mensesneg. Minggu (13/5) kemarin Persda melakukan 
wawancara dengan Yusril terkait pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid 
Awaluddin yang mengaku bahwa penarikan dana di BNP Paribas atas sepegetahuan 
atasannya. Benarkah? Berikut wawancara Persda dengan Yusril.  

Mantan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dalam wawancara di SCTV mengatakan proses 
pencarian dana di BNP Paribas atas sepengetahuan atasannya. Komentar Anda?
Memang semuanya terbuka kok. Nggak ada yang ditutup-tutupi. Dan dari segi hukum 
tidak ada yang salah. Legal saja. Hamid juga kan menulis surat ke Menteri 
Keuangan, memberi tahu kepada BI dan juga melaporkan kepada Wakil Presiden.
Kepada Wakil Presiden dilaporkan, tetapi juga dilaporkan secara tertulis 
belakangan kepada Presiden SBY. Sekali lagi, tidak ada informasi yang 
ditutup-tutupi. Semuanya terbuka. Ini masalahnya menjadi isu politik ketika mau 
reshuffle. Dan orang tidak melihat itu sebagai suatu problem dari segi hukum.

Ada desakan dari anggota DPR yang meminta penegak hukum agar memeriksa SBY 
kalau memang pencarian dana Tommy itu atas sepengetahuan atasan Hamid ketika 
itu?
Memang nggak ada yang salah kok. Dari segi hukum nggak ada yang salah. Kita kan 
tahu, jadi kita pelajari semua. Terutama Hamid, karena dia yang tangani. Kalau 
saya kan hanya sepotong. Saya kan hanya memberi legal opinion. Kalau 
pencairan-pencairan.... sudah nggak tahu saya. Itu sudah zamannya Hamid. Tapi 
saya pikir apa yang dilakukan Hamid juga nggak salah. Pak Jusuf Kalla juga 
sependapat tidak ada yang salah dari segi hukum. Namun orang membentuk opini 
politik, berita-beritanya semua jadi tendensius.

Pelu kita tahu, dana itu bukan atas nama Tommy. Uangnya itu kan Motorbike 
Coorporation dan pemiliknya tiga orang. Pemegang sahamnya Sudjaswin Lubis, 
Abdurahman Abdulkadir Muhalele dan  Tommy Soeharto. Tapi kalau pemberitaan di 
koran tendensius pemiliknya Tommy Soeharto saja, dan pemberitaan jadi tidak 
proporsional. 
Dan pada waktu Hamid lakukan itu, semua terbuka. BI dilapori, Menteri Keuangan 
disurati dua kali tapi tidak dijawab. Setelah itu dilaporkan ke Wapres. Sesudah 
itu, dia juga melaporkan ke Presiden. Jadi nggak ada sesuatu yang ditutupi. Dan 
memang kegiatan itu terbuka kok. Tapi entah mengapa, belakangan jadi tidak 
karuan. Akhirnya saya diganti, dan Hamid juga diganti gara-gara derasnya 
tekanan publik. Alasan presiden mengganti saya dalam suratnya, karena derasnya 
tekanan publik untuk mengganti saya. 

Anda siap bertanggungjawab?
Dari segi hukum saya bilang, sampai akhirat saya akan pertanggungjawabkan. 
Tidak ada sesuatu yang salah.  Di internal pemerintah, kasus ini mencuat ketika 
ada rapat bidang Polkam yang dipimpin Pak Widodo (Menko Politik Hukum dan HAM, 
Widodo AS). Rapat dihadiri Hamid, saya, Kapolri, Jaksa Agung Kepala BIN. 
Semuanya dianalisis. Lho saya bilang, kok dianalisis padahal tidak ada masalah 
dari segi hukum tapi dari segi politik kok jadi begitu dahsyat. (jbp/achmad 
subechi/domu ambarita)



NEWS ANALYSIS (Untuk side bar Paribas)

Siapa Pimpinannya?
Teten Masduki (Koordinator ICW)

DALAM UU Money Loundring, kenalilah customer Anda. Dan itu prinsip di 
undang-undang. Mestinya Hamid Awaluddin memiliki kecurigaan itu. Sekarang 
justru pemerintah Indonesia kan sedang berusaha mau mengklaim harta itu. 
Mengapa? Karena di Undang-Undang Money Loundring seluruh dunia kalau tidak 
jelas asal-usulnya, maka akan dibekukan.
Mestinya Pak Hamid Awaluddin bekerja untuk kepentingan negara dan bukan untuk 
kepentingan Tommy. Jadi dalih untuk melindungi hak warga negara itu tidak ada 
di dalam Menteri Kehakiman. 
Kalau ada uang milik warga negara dibekukan, itu mestinya BI, Kejaksaan Agung 
dan Deplu yang mengusahakan uang itu agar kembali. Seperti sekarang kan begitu. 
Saat ini Kejaksaan Agung, Deplu dan Menteri Keuangan sedang berusaha menarik 
uang itu. 
Jadi sekali lagi, dalih untuk melindungi warga negara tidak tepat. Justru, 
mereka harus berada di pihak negara dan mengupayakan dana itu kembali ke 
negara, karena disana dibekukan akibat  tidak jelas masa lalunya. Dana milik 
Tommy itu bisa dicairkan --pencairan pertama-- karena adanya surat dari Menkeh. 
 
Soal pernyataan Hamid bahwa apa yang dia lakukan itu atas sepengetahuan 
pimpinannya, saya justru balik bertanya. Siapa pimpinannya? Saya kira Presiden 
SBY enggak mungkin. Setahu saya enggak mudah. Apa ada pembahasan masalah itu di 
rapat kabinet? Mestinya kalau memang ada rencana menarik dana itu harus 
disampaikan di rapat kabinet dan dibahas antar departemen atau menteri. Saya 
enggak percaya. 
Awalnya kan begini, pemerintah Indonesia diminta melakukan intervensi dalam 
kasus BNP Paribas, karena pencairan yang pertama mereka merasa kecolongan. 
Artinya, bisa lolos dan cair. Ternyata bukan ke kas negara kan. Nah penarikan 
yang kedua, pihak pengadilan sana meminta Indonesia intervensi. Pencairan 
pertama itu mereka mengira masuk ke dalam kas pemerintah. (jbp/bec)
       
---------------------------------
Give spam the boot. Take control with tough spam protection
in the all-new Yahoo! Mail Beta.

Kirim email ke