http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=286284
Selasa, 22 Mei 2007,
Lalu Apa?


Oleh Budiman Sudjatmiko

Setelah 9 Tahun Soeharto Dijatuhkan
’Sejarah telah menunjukkan bahwa politisi-politisi yang membusuk tidak dapat 
mengobati dirinya sendiri dengan obat peringan rasa sakit.’
Simon Bolivar

Kemarin bangsa Indonesia memperingati sembilan tahun jatuhnya diktator 
Soeharto yang, setelah berkuasa secara represif selama 32 tahun, dipaksa 
turun. Seorang diktator dijatuhkan sembilan tahun yang lalu. Pertanyaannya 
setelah itu apa? Apakah itu jaminan bahwa keadaan menjadi lebih baik? Apa 
yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan yang lebih baik tersebut?

Konstitusional

Jika penjatuhan Soeharto/reformasi sembilan tahun lalu dianggap sebagai obat 
atas krisis multidimensional yang dialami bangsa Indonesia, pertanyaannya 
adalah apakah itu obat antibiotik yang harus diminum sampai tuntas (sebab 
jika setengah-setengah malah berbahaya) ataukah itu sekadar obat peringan 
rasa sakit yang berakar dari krisis multidimensional bangsa?

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada baiknya kita menyimak 
beberapa catatan awal di bawah ini, agar kita memiliki frame yang sama untuk 
mengukur keberhasilan atau kegagalan reformasi.

Refleksi sembilan tahun reformasi ini seharusnya difokuskan pada tujuan 
utama reformasi, yaitu: 1. pemulihan demokrasi politik, berupa pemenuhan 
hak-hak politik dan sipil rakyat Indonesia, seperti kebebasan berpendapat 
dan berorganisasi sebagaimana dijamin oleh pasal 28 UUD 1945, yang selama 32 
tahun ditindas Orde Baru, dan; 2. pemulihan demokrasi sosial dan ekonomi, 
berupa pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat sebagaimana dijamin 
oleh pasal 33 UUD 1945, yang juga selama 32 tahun diingkari oleh Orde Baru.

Artinya, tujuan reformasi pada hakikatnya untuk mengembalikan perjalanan 
bangsa sebagaimana diamanatkan konstitusi kita, UUD 1945. Karena itu, yang 
menjadi tujuan antara oleh gerakan demokrasi adalah menjatuhkan pemerintahan 
diktator Soeharto.

Mengapa? Kita menganggap Orde Baru dan Soeharto terbukti gagal mengemban 
amanat sebagai ’pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa 
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan 
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan 
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan 
keadilan sosial’ (Pembukaan UUD 1945).

Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi kemerdekaan kita, jelas-jelas 
mengamanatkan sebuah perubahan yang fundamental, sebuah obat antibiotik yang 
mesti tuntas diminum (bukan sekadar obat peringan rasa sakit), mengingat 
kerusakan/sakit yang sedemikian parah yang diderita bangsa ini karena 
pemerintahan Orde Baru yang tidak amanah menjalankan konstitusi.

Dikhianati

Dalam kenyataan sembilan tahun reformasi, yang berhasil dicapai hanyalah 
penjatuhan kediktatoran Soeharto (itu pun sampai sekarang belum diadili atas 
kejahatan ekonomi dan kejahatan kemanusiaannya), kebebasan pers, dan 
kebebasan berpartai -itu pun masih banyak didominasi politisi hasil didikan 
Orde Baru yang pragmatis dan korup.

Kita tahu, era transisi di banyak negara berkembang merupakan sebuah respons 
atas kekuasaan otoriter yang berlangsung sekian lama. Menjadi perilaku 
penguasa otoriter, termasuk Orde Baru Soeharto, untuk menyingkirkan 
sektor-sektor rakyat dari ajang politik lengkap dengan aspirasi mereka yang 
(umumnya) berbasis, atau sekurangnya, berjargon kepentingan kelas bawah.

Di pihak lain, penguasa Orde Baru justru merangkul dan mengooptasi sebagian 
kelas menengah Indonesia. Sebagian kelas menengah ini lalu dijadikan junior 
partners dalam sistem politik otoriter maupun ekonomi pasar (baik yang 
ortodoks maupun yang terkendali). Orang-orang semacam inilah yang pada hari 
ini banyak menjadi figur dominan kekuasaan politik dan ekonomi di Indonesia.

Artinya, dalam reformasi demokratis yang prosesnya sekarang masih 
berlangsung di Indonesia, sebagian politisi dan pengusaha yang tadinya 
mendukung rezim Orde Baru yang ditumbangkan, akhirnya diikutsertakan dalam 
proses politik demokratis.

Apa yang kita dapati di masa transisi ini adalah tak kurang dari struktur 
kekuasaan yang beralih dari kelompok inti (core group) lama rezim otoriter 
Orde Baru ke core group baru rezim sipil demokratis pasca 1998.

Ciri khas proses tersebut adalah: core group baru tersebut, kebanyakan 
merupakan mantan para pemagang (apprentice) di rezim Orde Baru. Yang terjadi 
kemudian adalah pelanjutan (bahkan intensifikasi di sana-sini) dari 
kebijakan ekonomi neoliberal, yang dasar-dasar pragmatisme dan 
kapitalismenya sudah disemai selama dan oleh rezim Orde Baru. Seiring dengan 
itu, sebagian besar massa rakyat Indonesia (wong cilik atau Marhaen) yang 
sekian lama terdepolitisasi tetap ditinggal.

Berangkat dari hal tersebut, segala bentuk pemerintahan yang lahir 
pascareformasi dituntut menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut. Jika 
tidak, tentu ia menjadi tidak berbeda dengan pemerintahan Orde Baru Soeharto 
yang sudah sama-sama kita tolak keberadaannya.

Namun, apa lacur? Setelah sembilan tahun reformasi, hak-hak sosial ekonomi 
rakyat justru makin dikhianati. Salah satunya adalah bertambahnya angka 
kemiskinan yang sekarang mencapai 49 persen (108 juta) dari rakyat 
Indonesia, menurut Laboran Bank Dunia yang dikeluarkan 2006.

Terlebih lagi, kekuatan legislatif pascareformasi pun diwarnai keluarnya UU 
yang berdampak negatif terhadap hak kedaulatan rakyat atas sumber daya 
ekonomi kita sendiri.

Contohnya, pada Maret mayoritas fraksi di DPR -kecuali Fraksi PDI Perjuangan 
dan fraksi PKB- meloloskan RUU yang sekarang sudah jadi UU Penanaman Modal.

Perlu dicatat, UU itu malah membuat kaum tani kita terancam kehilangan 
kedaulatan atas tanah karena bisa dikuasai melalui hak guna usaha (HGU) oleh 
para investor asing selama 185 tahun, hak guna bangunan (HGB) selama 160 
tahun, dan hak pakai 140 tahun. Itu cuma salah satu contoh. Ini jelas-jelas 
mengingkari kedaulatan bangsa.

Jadi, sudah terang benderang bagi kita sembilan tahun reformasi yang kita 
peringati (kemarin) terancam gagal jika gagal menegakkan: 1. Kedaulatan 
bangsa (terutama di bidang pangan, energi, keuangan dan pertahanan); 2. 
Keadilan sosial; dan 3. Kebhinekatunggalikaan kita berdasar Pancasila. Semua 
penyimpangan reformasi ini terjadi karena banyak elite politik kita telah 
mengganti semangat demokrasi, patriotisme, dan kerakyatan dengan semangat 
pragmatisme dan plutokrasi (kekuasaan politik berdasarkan uang). Inilah 
penyebab belum berhasilnya reformasi.

Pertanyaan berikutnya ialah, bisakah sebuah proses perubahan, perbaikan, 
reformasi ataupun namanya itu berlangsung di tengah bangsa yang sedang 
kehilangan orientasi seperti Indonesia? Jawabnya adalah bisa, namun dengan 
syarat adanya kepemimpinan yang orientatif dan berani berbuat.


Budiman Sudjatmiko, direktur eksekutif ResPublica Institute, mantan ketua 
umum PRD, dan aktivis Mei 1998



http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=286382
Selasa, 22 Mei 2007,
Reformasi, Adili Soeharto


JAKARTA - Aksi mahasiswa yang terjadi di sejumlah titik di ibu kota untuk 
memperingati sembilan tahun reformasi kemarin merujuk pada satu tuntutan: 
Adili Soeharto! Sejumlah spanduk yang menyuarakan tuntutan tersebut dibeber 
ratusan mahasiswa dari berbagai macam elemen yang tersebar di beberapa 
kawasan, dari Istana Negara hingga bundaran HI.

Semula, para mahasiswa itu berencana menyuarakan tuntutan mereka ke Jl 
Cendana, rumah mantan Presiden Soeharto. Tapi, rencana tersebut dibatalkan.

"Kita batal (ke Cendana) karena ada info, jika kami ke sana, akan rawan 
terjadi bentrok. Sebab, ada massa yang asalnya tidak jelas," kata seorang 
aktivis.

Kondisi Cendana, berdasar pantauan Jawa Pos kemarin, relatif sepi meski ada 
beberapa patroli polisi bermobil di sana.

Aksi turun ke jalan para mahasiswa kemarin berlangsung relatif tertib dan 
terkendali. Meski demikian, petugas mengamankan sedikitnya tujuh orang.

Mereka yang diamankan polisi itu berasal dari dua kelompok massa. Yang 
pertama berasal dari gabungan Forum Kota, Front Nasional, dan KGJ-STTJ. 
Meski hanya sekitar 50 orang, kelompok massa itu terlihat paling nekat. 
Mereka bahkan sempat beradu fisik dengan polisi yang mengawal mereka.

Itu terjadi ketika polisi hendak menyita poster bergambar Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono yang dicorat-coret dan dipasang berdampingan dengan foto 
mantan Presiden Soeharto.

"Kami membawa mereka ke kantor karena mereka terlihat hendak memprovokasi 
kawan-kawannya yang lain dan melawan petugas," kata Kapolrestro Jakarta 
Pusat Kombespol Heru Winarko.

Mahasiswa yang dibawa polisi itu, antara lain, Rizky, Jhonday (Bay Harkat 
Firdaus), Ubai, Irsyad, dan Niam. Hingga kemarin sore, mereka masih 
diperiksa. Jhonday pernah divonis kurungan penjara lima bulan dua hari 
karena membakar poster SBY ketika berunjuk rasa menentang kenaikan harga BBM 
20 Desember 2004. "Iya Bang, kini kena lagi," kata Aryo Yudhistira, juru 
bicara aksi Forkot.

Selain kelompok di atas, mereka yang turun ke jalan itu adalah massa dari 
Kammi Pusat, Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, GMS Unas, FIS, HAMAS, 
FAM UI, dan FSM Jayabaya. Ada juga LMND, GMP, UPN Bata Merah, KAM Laksi, dan 
Sema FISIP UNAS.

Di tempat terpisah, unjuk rasa mahasiswa menuntut pengadilan terhadap 
Soeharto juga terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Belasan 
mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak 
kejaksaan agar serius mengusut berbagai kasus korupsi di era Orde Baru, 
termasuk kasus korupsi tujuh yayasan Soeharto dan kasus bantuan likuiditas 
Bank Indonesia (BLBI).

Massa HMI mengatasnamakan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam 
(LKB HMI). Dalam pernyataannya, koordinator aksi Hendrik Kasienjer 
mengatakan, sembilan tahun reformasi, pemerintah belum serius menegakkan 
hukum terhadap kasus korupsi. "Selama ini penanganannya belum membuahkan 
hasil maksimal," kata Hendrik.

Menurut dia, selain kasus Soeharto, mereka menyoroti penanganan kasus BLBI. 
Mereka menuduh pemerintah terkesan tarik ulur untuk menindak tegas para 
pelaku kasus BLBI, bahkan memberi kesempatan bersembunyi ke luar negeri.


Adili Soeharto, Tidak Ada Harapan

Anggota Komisi III DPR (membidangi hukum) Benny K. Harman mengakui, tidak 
ada harapan untuk mengusut lagi kasus korupsi Soeharto. Buktinya, penanganan 
selama sembilan tahun ternyata tidak membuahkan hasil. Bahkan, sebaliknya, 
kejaksaan memilih menghentikan penuntutan daripada terus melimpahkan 
berkasnya ke pengadilan. "Saya bosan kalau ditanya kasus Soeharto. No hope 
(tidak ada harapan)-lah," kata Benny saat dihubungi koran ini tadi malam.

Benny mengatakan, dengan penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan 
(SKPP) kasus Soeharto, bukan berarti kejaksaan menutup kasus tersebut. 
"Jaksa Agung masih punya otoritas untuk membuka lagi," jelasnya. Sebab, 
dalam KUHAP, kasus yang SKPP-nya telah dikeluarkan tetap dapat dibuka. 
Syaratnya, antara lain, terdakwa dinyatakan sehat.

Tapi, kejaksaan terkesan mengabaikan persyaratan tersebut. Sebab, lanjut 
Benny, kejaksaan tidak pernah memeriksa secara rutin kondisi Soeharto. 
"Seharusnya, setiap tiga bulan, kejaksaan memeriksa Soeharto, apakah masih 
sakit atau justru sudah sehat," jelas anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Donny Ardyanto, manajer advokasi Imparsial, menambahkan, Jaksa Agung 
Hendarman Supandji seharusnya mengabaikan pesan Abdul Rahman Saleh, jaksa 
agung terdahulu, terkait status SKPP kasus Soeharto. "Hendarman seharusnya 
tetap menuntaskan kasus Soeharto. Dia punya modal kuat berupa keberanian dan 
kedekatannya dengan orang-orang (dalam) kejaksaan," jelas Donny dalam jumpa 
pers. Dia menegaskan, kasus Soeharto harus dilanjutkan ke pengadilan, apa 
pun putusan hakim kelak.

Saat serah terima jabatan (sertijab) beberapa waktu lalu, Arman -sapaan 
Abdul Rahman Saleh- berpesan kepada Hendarman soal SKPP kasus Soeharto. Dia 
meminta Hendarman tidak mengubah kebijakan penerbitan SKPP kasus Soeharto. 
Pertimbangannya, Soeharto tidak mungkin dihadirkan dalam sidang jika 
mengingat kondisi kesehatannya. (naz/agm)


SUARA PEMBARUAN DAILY

--------------------------------------------------------------------------------

Laksanakan Tap XI/MPR/1998

[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) harus kembali membawa mantan Presiden 
Soeharto ke pengadilan. Sebab, pengadilan terhadap Soeharto merupakan amanat 
reformasi 1998, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No XI/MPR/1998, tentang 
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, termasuk mengadili 
Soeharto dan kroni-kroninya.

"Sebaiknya Kejagung kembali bawa Soeharto ke pengadilan. Soeharto itu tidak 
sakit, buktinya dia bisa ke mana-mana, seperti ke perkawinan cucunya," kata 
Direktur LBH Jakarta, Asfinawati, Senin (21/5).

Pasal 4 ketetapan itu berbunyi, "Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan 
secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat 
negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk 
mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak 
bersalah dan HAM".

Menurut Asfin, Soeharto dihadapkan ke pengadilan, tujuannya juga untuk 
menjelaskan status Soeharto. Sebab, sejak tahun 2000 sampai sekarang, 
statusnya masih terdakwa. "Kalau di pengadilan, Soeharto tidak terbukti 
bersalah, ya nama baiknya dipulihkan. Kalau terbukti bersalah, biar ia 
dimaafkan tapi semua hartanya diambil untuk negara," kata Asfin.

Jaksa Penuntut Umum, Muchtar Arifin SH, pada persidangan tahun 2000, 
mendakwa Soeharto tersangkut korupsi tujuh yayasan dengan total kerugian 
negara Rp 1,7 triliun dan US$ 419 juta. Tujuh yayasan yang pernah diketuai 
Soeharto tersebut, adalah Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, 
Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan 
Gotong Royong Kemanusiaan.

Sementara itu, pakar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia 
(UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir SH MH, mengatakan, diadili atau tidaknya 
Soeharto bergantung pada niat baik pemerintah. "Kalau pemerintah tidak ingin 
Soeharto diadili, Jaksa Agung tidak akan berani," kata dia.

Menurut Mudzakkir, idealnya Soeharto harus diadili untuk 
mempertanggungjawabkan semua apa yang dilakukannya, terutama dugaan korupsi 
dan pelanggaran HAM. [E-8]



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 21/5/07

SUARA PEMBARUAN DAILY
--------------------------------------------------------------------------------

Soeharto Bisa Diadili secara "In Absentia"
[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak terus menuntut kasus dugaan 
korupsi yang melibatkan Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto. Kalau 
Soeharto tidak bisa hadir di pengadilan dengan ala- san sakit permanen, 
sidang bisa dijalankan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

"Pengertian in absentia jangan diartikan terlalu sempit. Jadi tidak ada 
alasan untuk aparat penegak hukum untuk tidak mengusut kasus korupsi 
Soeharto," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus 
Selestinus SH, kepada SP, Sabtu (19/5), terkait langkah Kejaksaan mengusut 
uang Tommy Soeharto di BNP Paribas yang diduga hasil korupsi ayahnya.

Petrus mengatakan Kejagung yang pernah mengeluarkan Surat Keputusan 
Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Soeharto merupakan suatu bentuk 
penyalahgunaan kekuasaan. "Karena SKPP dikeluarkan kalau tidak cukup bukti. 
Ini kan buktinya sudah lengkap, tapi Kejagung malah mengeluarkan SKPP," kata 
dia.

Menurut Petrus, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Muchtar Arifin SH 
pada tahun 2000, Soeharto melakukan kasus korupsi tujuh yayasan dengan total 
kerugian negara Rp 1,7 triliun dan US$ 419 juta. Tujuh yayasan yang pernah 
diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, 
Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim 
Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan.

"Berdasarkan hal inilah, jangan hanya Soeharto yang diadili, tetapi juga 
anak-anak dan kroni-kroninya, yang bergabung dalam yayasan-yayasan itu," 
kata dia.

Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Paramadina di Jakarta, Dr Yudi 
Latif mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan HM Soeharto, tidak 
hanya dapat diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi juga dapat diselesaikan 
lewat jalur politik. "Itu soal political will, apakah dalam hal ini Presiden 
Yudhoyono memiliki kemauan serius untuk menyelesaikan kasus Soeharto," 
katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Untuk menyelesaikan kasus Soeharto, lanjutnya, dapat saja dilakukan melalui 
jalur hukum, namun memerlukan waktu yang lama. Oleh karena itu, pemerintah 
harus bisa menyelesaikannya melalui jalur non-hukum. "Jika pemerintah tidak 
berani membawa Soeharto pada proses hukum karena pertimbangan-pertimbangan 
tertentu, mestinya ada langkah politik," ujarnya.

Ia mencontohkan, Soeharto diajak untuk membuat suatu kesepakatan atau 
negoisasi. Isinya, Soeharto bisa saja bebas dari proses hukum, namun dengan 
syarat sejumlah kekayaannya dikembalikan kepada negara. "Jadi, ada win-win 
solution, Soeharto mendapatkan amnesti dari Presiden tanpa menjalani proses 
hukum. Itu, menyelesaikan masalah sekali untuk selamanya," katanya.

Yudi menjelaskan langkah penyelesaian melalui jalur hukum atau non-hukum 
harus dilakukan terhadap kasus Soeharto, tidak seperti sekarang ini, seolah 
tidak ada tindakan apa pun. "Kasus Soeharto tidak boleh tidak, harus 
diselesaikan," tegasnya.

Seharusnya, dalam kurun waktu 2,5 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono, kasus Soeharto sudah bisa diselesaikan. "Presiden harus berani 
menyelesaikan warisan masa lalu dan memulai kehidupan negara dengan lebih 
baru lagi. Kejahatan-kejahatan masa lalu, bukan hanya kasus Soeharto, tapi 
kasus-kasus pelanggaran HAM, juga harus diselesaikan secara hukum dan 
politik," katanya.

Lebih jauh dikatakan, sembilan tahun reformasi seolah tidak membawa 
perubahan kepada rakyat, bahkan kepercayaan kepada reformasi telah berada 
pada titik terendah. "Orang yang dulunya mengibarkan panji-panji reformasi, 
justru mulai mencoret kalimat reformasi," katanya.

Kepercayaan masyarakat yang sebelumnya mengharapkan perubahan, seperti 
perbaikan kualitas hidup sebagai tujuan reformasi, seolah telah menghilang. 
"Kalau ada capaian dari reformasi, itu hanya capaian prosedural dan lebih 
menguntungkan elite politik," katanya.

Padahal, menurut dia, reformasi yang diharapkan adalah membawa perubahan 
yang menyentuh hajat hidup orang banyak, bukan hanya pergantian di tingkat 
elite politik. [E-8/E-5]



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 20/5/07 

Kirim email ke