http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=286284 Selasa, 22 Mei 2007, Lalu Apa?
Oleh Budiman Sudjatmiko Setelah 9 Tahun Soeharto Dijatuhkan ’Sejarah telah menunjukkan bahwa politisi-politisi yang membusuk tidak dapat mengobati dirinya sendiri dengan obat peringan rasa sakit.’ Simon Bolivar Kemarin bangsa Indonesia memperingati sembilan tahun jatuhnya diktator Soeharto yang, setelah berkuasa secara represif selama 32 tahun, dipaksa turun. Seorang diktator dijatuhkan sembilan tahun yang lalu. Pertanyaannya setelah itu apa? Apakah itu jaminan bahwa keadaan menjadi lebih baik? Apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan yang lebih baik tersebut? Konstitusional Jika penjatuhan Soeharto/reformasi sembilan tahun lalu dianggap sebagai obat atas krisis multidimensional yang dialami bangsa Indonesia, pertanyaannya adalah apakah itu obat antibiotik yang harus diminum sampai tuntas (sebab jika setengah-setengah malah berbahaya) ataukah itu sekadar obat peringan rasa sakit yang berakar dari krisis multidimensional bangsa? Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada baiknya kita menyimak beberapa catatan awal di bawah ini, agar kita memiliki frame yang sama untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan reformasi. Refleksi sembilan tahun reformasi ini seharusnya difokuskan pada tujuan utama reformasi, yaitu: 1. pemulihan demokrasi politik, berupa pemenuhan hak-hak politik dan sipil rakyat Indonesia, seperti kebebasan berpendapat dan berorganisasi sebagaimana dijamin oleh pasal 28 UUD 1945, yang selama 32 tahun ditindas Orde Baru, dan; 2. pemulihan demokrasi sosial dan ekonomi, berupa pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat sebagaimana dijamin oleh pasal 33 UUD 1945, yang juga selama 32 tahun diingkari oleh Orde Baru. Artinya, tujuan reformasi pada hakikatnya untuk mengembalikan perjalanan bangsa sebagaimana diamanatkan konstitusi kita, UUD 1945. Karena itu, yang menjadi tujuan antara oleh gerakan demokrasi adalah menjatuhkan pemerintahan diktator Soeharto. Mengapa? Kita menganggap Orde Baru dan Soeharto terbukti gagal mengemban amanat sebagai ’pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’ (Pembukaan UUD 1945). Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi kemerdekaan kita, jelas-jelas mengamanatkan sebuah perubahan yang fundamental, sebuah obat antibiotik yang mesti tuntas diminum (bukan sekadar obat peringan rasa sakit), mengingat kerusakan/sakit yang sedemikian parah yang diderita bangsa ini karena pemerintahan Orde Baru yang tidak amanah menjalankan konstitusi. Dikhianati Dalam kenyataan sembilan tahun reformasi, yang berhasil dicapai hanyalah penjatuhan kediktatoran Soeharto (itu pun sampai sekarang belum diadili atas kejahatan ekonomi dan kejahatan kemanusiaannya), kebebasan pers, dan kebebasan berpartai -itu pun masih banyak didominasi politisi hasil didikan Orde Baru yang pragmatis dan korup. Kita tahu, era transisi di banyak negara berkembang merupakan sebuah respons atas kekuasaan otoriter yang berlangsung sekian lama. Menjadi perilaku penguasa otoriter, termasuk Orde Baru Soeharto, untuk menyingkirkan sektor-sektor rakyat dari ajang politik lengkap dengan aspirasi mereka yang (umumnya) berbasis, atau sekurangnya, berjargon kepentingan kelas bawah. Di pihak lain, penguasa Orde Baru justru merangkul dan mengooptasi sebagian kelas menengah Indonesia. Sebagian kelas menengah ini lalu dijadikan junior partners dalam sistem politik otoriter maupun ekonomi pasar (baik yang ortodoks maupun yang terkendali). Orang-orang semacam inilah yang pada hari ini banyak menjadi figur dominan kekuasaan politik dan ekonomi di Indonesia. Artinya, dalam reformasi demokratis yang prosesnya sekarang masih berlangsung di Indonesia, sebagian politisi dan pengusaha yang tadinya mendukung rezim Orde Baru yang ditumbangkan, akhirnya diikutsertakan dalam proses politik demokratis. Apa yang kita dapati di masa transisi ini adalah tak kurang dari struktur kekuasaan yang beralih dari kelompok inti (core group) lama rezim otoriter Orde Baru ke core group baru rezim sipil demokratis pasca 1998. Ciri khas proses tersebut adalah: core group baru tersebut, kebanyakan merupakan mantan para pemagang (apprentice) di rezim Orde Baru. Yang terjadi kemudian adalah pelanjutan (bahkan intensifikasi di sana-sini) dari kebijakan ekonomi neoliberal, yang dasar-dasar pragmatisme dan kapitalismenya sudah disemai selama dan oleh rezim Orde Baru. Seiring dengan itu, sebagian besar massa rakyat Indonesia (wong cilik atau Marhaen) yang sekian lama terdepolitisasi tetap ditinggal. Berangkat dari hal tersebut, segala bentuk pemerintahan yang lahir pascareformasi dituntut menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut. Jika tidak, tentu ia menjadi tidak berbeda dengan pemerintahan Orde Baru Soeharto yang sudah sama-sama kita tolak keberadaannya. Namun, apa lacur? Setelah sembilan tahun reformasi, hak-hak sosial ekonomi rakyat justru makin dikhianati. Salah satunya adalah bertambahnya angka kemiskinan yang sekarang mencapai 49 persen (108 juta) dari rakyat Indonesia, menurut Laboran Bank Dunia yang dikeluarkan 2006. Terlebih lagi, kekuatan legislatif pascareformasi pun diwarnai keluarnya UU yang berdampak negatif terhadap hak kedaulatan rakyat atas sumber daya ekonomi kita sendiri. Contohnya, pada Maret mayoritas fraksi di DPR -kecuali Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi PKB- meloloskan RUU yang sekarang sudah jadi UU Penanaman Modal. Perlu dicatat, UU itu malah membuat kaum tani kita terancam kehilangan kedaulatan atas tanah karena bisa dikuasai melalui hak guna usaha (HGU) oleh para investor asing selama 185 tahun, hak guna bangunan (HGB) selama 160 tahun, dan hak pakai 140 tahun. Itu cuma salah satu contoh. Ini jelas-jelas mengingkari kedaulatan bangsa. Jadi, sudah terang benderang bagi kita sembilan tahun reformasi yang kita peringati (kemarin) terancam gagal jika gagal menegakkan: 1. Kedaulatan bangsa (terutama di bidang pangan, energi, keuangan dan pertahanan); 2. Keadilan sosial; dan 3. Kebhinekatunggalikaan kita berdasar Pancasila. Semua penyimpangan reformasi ini terjadi karena banyak elite politik kita telah mengganti semangat demokrasi, patriotisme, dan kerakyatan dengan semangat pragmatisme dan plutokrasi (kekuasaan politik berdasarkan uang). Inilah penyebab belum berhasilnya reformasi. Pertanyaan berikutnya ialah, bisakah sebuah proses perubahan, perbaikan, reformasi ataupun namanya itu berlangsung di tengah bangsa yang sedang kehilangan orientasi seperti Indonesia? Jawabnya adalah bisa, namun dengan syarat adanya kepemimpinan yang orientatif dan berani berbuat. Budiman Sudjatmiko, direktur eksekutif ResPublica Institute, mantan ketua umum PRD, dan aktivis Mei 1998 http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=286382 Selasa, 22 Mei 2007, Reformasi, Adili Soeharto JAKARTA - Aksi mahasiswa yang terjadi di sejumlah titik di ibu kota untuk memperingati sembilan tahun reformasi kemarin merujuk pada satu tuntutan: Adili Soeharto! Sejumlah spanduk yang menyuarakan tuntutan tersebut dibeber ratusan mahasiswa dari berbagai macam elemen yang tersebar di beberapa kawasan, dari Istana Negara hingga bundaran HI. Semula, para mahasiswa itu berencana menyuarakan tuntutan mereka ke Jl Cendana, rumah mantan Presiden Soeharto. Tapi, rencana tersebut dibatalkan. "Kita batal (ke Cendana) karena ada info, jika kami ke sana, akan rawan terjadi bentrok. Sebab, ada massa yang asalnya tidak jelas," kata seorang aktivis. Kondisi Cendana, berdasar pantauan Jawa Pos kemarin, relatif sepi meski ada beberapa patroli polisi bermobil di sana. Aksi turun ke jalan para mahasiswa kemarin berlangsung relatif tertib dan terkendali. Meski demikian, petugas mengamankan sedikitnya tujuh orang. Mereka yang diamankan polisi itu berasal dari dua kelompok massa. Yang pertama berasal dari gabungan Forum Kota, Front Nasional, dan KGJ-STTJ. Meski hanya sekitar 50 orang, kelompok massa itu terlihat paling nekat. Mereka bahkan sempat beradu fisik dengan polisi yang mengawal mereka. Itu terjadi ketika polisi hendak menyita poster bergambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dicorat-coret dan dipasang berdampingan dengan foto mantan Presiden Soeharto. "Kami membawa mereka ke kantor karena mereka terlihat hendak memprovokasi kawan-kawannya yang lain dan melawan petugas," kata Kapolrestro Jakarta Pusat Kombespol Heru Winarko. Mahasiswa yang dibawa polisi itu, antara lain, Rizky, Jhonday (Bay Harkat Firdaus), Ubai, Irsyad, dan Niam. Hingga kemarin sore, mereka masih diperiksa. Jhonday pernah divonis kurungan penjara lima bulan dua hari karena membakar poster SBY ketika berunjuk rasa menentang kenaikan harga BBM 20 Desember 2004. "Iya Bang, kini kena lagi," kata Aryo Yudhistira, juru bicara aksi Forkot. Selain kelompok di atas, mereka yang turun ke jalan itu adalah massa dari Kammi Pusat, Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, GMS Unas, FIS, HAMAS, FAM UI, dan FSM Jayabaya. Ada juga LMND, GMP, UPN Bata Merah, KAM Laksi, dan Sema FISIP UNAS. Di tempat terpisah, unjuk rasa mahasiswa menuntut pengadilan terhadap Soeharto juga terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak kejaksaan agar serius mengusut berbagai kasus korupsi di era Orde Baru, termasuk kasus korupsi tujuh yayasan Soeharto dan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Massa HMI mengatasnamakan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKB HMI). Dalam pernyataannya, koordinator aksi Hendrik Kasienjer mengatakan, sembilan tahun reformasi, pemerintah belum serius menegakkan hukum terhadap kasus korupsi. "Selama ini penanganannya belum membuahkan hasil maksimal," kata Hendrik. Menurut dia, selain kasus Soeharto, mereka menyoroti penanganan kasus BLBI. Mereka menuduh pemerintah terkesan tarik ulur untuk menindak tegas para pelaku kasus BLBI, bahkan memberi kesempatan bersembunyi ke luar negeri. Adili Soeharto, Tidak Ada Harapan Anggota Komisi III DPR (membidangi hukum) Benny K. Harman mengakui, tidak ada harapan untuk mengusut lagi kasus korupsi Soeharto. Buktinya, penanganan selama sembilan tahun ternyata tidak membuahkan hasil. Bahkan, sebaliknya, kejaksaan memilih menghentikan penuntutan daripada terus melimpahkan berkasnya ke pengadilan. "Saya bosan kalau ditanya kasus Soeharto. No hope (tidak ada harapan)-lah," kata Benny saat dihubungi koran ini tadi malam. Benny mengatakan, dengan penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Soeharto, bukan berarti kejaksaan menutup kasus tersebut. "Jaksa Agung masih punya otoritas untuk membuka lagi," jelasnya. Sebab, dalam KUHAP, kasus yang SKPP-nya telah dikeluarkan tetap dapat dibuka. Syaratnya, antara lain, terdakwa dinyatakan sehat. Tapi, kejaksaan terkesan mengabaikan persyaratan tersebut. Sebab, lanjut Benny, kejaksaan tidak pernah memeriksa secara rutin kondisi Soeharto. "Seharusnya, setiap tiga bulan, kejaksaan memeriksa Soeharto, apakah masih sakit atau justru sudah sehat," jelas anggota Fraksi Partai Demokrat itu. Donny Ardyanto, manajer advokasi Imparsial, menambahkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji seharusnya mengabaikan pesan Abdul Rahman Saleh, jaksa agung terdahulu, terkait status SKPP kasus Soeharto. "Hendarman seharusnya tetap menuntaskan kasus Soeharto. Dia punya modal kuat berupa keberanian dan kedekatannya dengan orang-orang (dalam) kejaksaan," jelas Donny dalam jumpa pers. Dia menegaskan, kasus Soeharto harus dilanjutkan ke pengadilan, apa pun putusan hakim kelak. Saat serah terima jabatan (sertijab) beberapa waktu lalu, Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh- berpesan kepada Hendarman soal SKPP kasus Soeharto. Dia meminta Hendarman tidak mengubah kebijakan penerbitan SKPP kasus Soeharto. Pertimbangannya, Soeharto tidak mungkin dihadirkan dalam sidang jika mengingat kondisi kesehatannya. (naz/agm) SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Laksanakan Tap XI/MPR/1998 [JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) harus kembali membawa mantan Presiden Soeharto ke pengadilan. Sebab, pengadilan terhadap Soeharto merupakan amanat reformasi 1998, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No XI/MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, termasuk mengadili Soeharto dan kroni-kroninya. "Sebaiknya Kejagung kembali bawa Soeharto ke pengadilan. Soeharto itu tidak sakit, buktinya dia bisa ke mana-mana, seperti ke perkawinan cucunya," kata Direktur LBH Jakarta, Asfinawati, Senin (21/5). Pasal 4 ketetapan itu berbunyi, "Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM". Menurut Asfin, Soeharto dihadapkan ke pengadilan, tujuannya juga untuk menjelaskan status Soeharto. Sebab, sejak tahun 2000 sampai sekarang, statusnya masih terdakwa. "Kalau di pengadilan, Soeharto tidak terbukti bersalah, ya nama baiknya dipulihkan. Kalau terbukti bersalah, biar ia dimaafkan tapi semua hartanya diambil untuk negara," kata Asfin. Jaksa Penuntut Umum, Muchtar Arifin SH, pada persidangan tahun 2000, mendakwa Soeharto tersangkut korupsi tujuh yayasan dengan total kerugian negara Rp 1,7 triliun dan US$ 419 juta. Tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut, adalah Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan. Sementara itu, pakar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir SH MH, mengatakan, diadili atau tidaknya Soeharto bergantung pada niat baik pemerintah. "Kalau pemerintah tidak ingin Soeharto diadili, Jaksa Agung tidak akan berani," kata dia. Menurut Mudzakkir, idealnya Soeharto harus diadili untuk mempertanggungjawabkan semua apa yang dilakukannya, terutama dugaan korupsi dan pelanggaran HAM. [E-8] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 21/5/07 SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Soeharto Bisa Diadili secara "In Absentia" [JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak terus menuntut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto. Kalau Soeharto tidak bisa hadir di pengadilan dengan ala- san sakit permanen, sidang bisa dijalankan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). "Pengertian in absentia jangan diartikan terlalu sempit. Jadi tidak ada alasan untuk aparat penegak hukum untuk tidak mengusut kasus korupsi Soeharto," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus SH, kepada SP, Sabtu (19/5), terkait langkah Kejaksaan mengusut uang Tommy Soeharto di BNP Paribas yang diduga hasil korupsi ayahnya. Petrus mengatakan Kejagung yang pernah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Soeharto merupakan suatu bentuk penyalahgunaan kekuasaan. "Karena SKPP dikeluarkan kalau tidak cukup bukti. Ini kan buktinya sudah lengkap, tapi Kejagung malah mengeluarkan SKPP," kata dia. Menurut Petrus, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Muchtar Arifin SH pada tahun 2000, Soeharto melakukan kasus korupsi tujuh yayasan dengan total kerugian negara Rp 1,7 triliun dan US$ 419 juta. Tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto tersebut adalah Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan. "Berdasarkan hal inilah, jangan hanya Soeharto yang diadili, tetapi juga anak-anak dan kroni-kroninya, yang bergabung dalam yayasan-yayasan itu," kata dia. Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Paramadina di Jakarta, Dr Yudi Latif mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan HM Soeharto, tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi juga dapat diselesaikan lewat jalur politik. "Itu soal political will, apakah dalam hal ini Presiden Yudhoyono memiliki kemauan serius untuk menyelesaikan kasus Soeharto," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu. Untuk menyelesaikan kasus Soeharto, lanjutnya, dapat saja dilakukan melalui jalur hukum, namun memerlukan waktu yang lama. Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menyelesaikannya melalui jalur non-hukum. "Jika pemerintah tidak berani membawa Soeharto pada proses hukum karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, mestinya ada langkah politik," ujarnya. Ia mencontohkan, Soeharto diajak untuk membuat suatu kesepakatan atau negoisasi. Isinya, Soeharto bisa saja bebas dari proses hukum, namun dengan syarat sejumlah kekayaannya dikembalikan kepada negara. "Jadi, ada win-win solution, Soeharto mendapatkan amnesti dari Presiden tanpa menjalani proses hukum. Itu, menyelesaikan masalah sekali untuk selamanya," katanya. Yudi menjelaskan langkah penyelesaian melalui jalur hukum atau non-hukum harus dilakukan terhadap kasus Soeharto, tidak seperti sekarang ini, seolah tidak ada tindakan apa pun. "Kasus Soeharto tidak boleh tidak, harus diselesaikan," tegasnya. Seharusnya, dalam kurun waktu 2,5 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus Soeharto sudah bisa diselesaikan. "Presiden harus berani menyelesaikan warisan masa lalu dan memulai kehidupan negara dengan lebih baru lagi. Kejahatan-kejahatan masa lalu, bukan hanya kasus Soeharto, tapi kasus-kasus pelanggaran HAM, juga harus diselesaikan secara hukum dan politik," katanya. Lebih jauh dikatakan, sembilan tahun reformasi seolah tidak membawa perubahan kepada rakyat, bahkan kepercayaan kepada reformasi telah berada pada titik terendah. "Orang yang dulunya mengibarkan panji-panji reformasi, justru mulai mencoret kalimat reformasi," katanya. Kepercayaan masyarakat yang sebelumnya mengharapkan perubahan, seperti perbaikan kualitas hidup sebagai tujuan reformasi, seolah telah menghilang. "Kalau ada capaian dari reformasi, itu hanya capaian prosedural dan lebih menguntungkan elite politik," katanya. Padahal, menurut dia, reformasi yang diharapkan adalah membawa perubahan yang menyentuh hajat hidup orang banyak, bukan hanya pergantian di tingkat elite politik. [E-8/E-5] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 20/5/07
