30 Mei 2007 13:51:06
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers No: 02/PPR-DP/V/2007 tentang
Pengaduan Irawan Santoso dkk terhadap Majalah FORUM Keadilan
Dewan Pers menerima pengaduan Irawan Santoso dan kawan-kawan (6 orang) pada 7
Februari 2007, mengadukan Priyono B Sumbogo, pemimpin redaksi/penanggung jawab
majalah dwi-mingguan Forum Keadilan (selanjutnya disebut Forum), yang secara
sepihak memecat mereka sebagai wartawan Forum.
Pihak pengadu mempersoalkan proses pemecatan yang sewenang-wenang, hanya
melalui surat pesan singkat (SMS) serta publikasi tulisan dalam rubrik Forum
Redaksi, berjudul “Wartawan Ilegal Forum Keadilan” (Forum edisi 34, 25-31
Desember 2006 halaman 3). Pihak pengadu merasa dilecehkan dengan penerbitan
tulisan tersebut, khususnya tuduhan bahwa mereka membawa barang-barang
inventaris perusahaan. Pengadu telah mengirimkan Hak Jawab untuk meluruskan
tuduhan tersebut, namun Forum tidak melayani.
Dewan Pers telah mengundang Priyono B Sumbogo, sebanyak dua kali, untuk
mengklarifikasi pengaduan dimaksud, namun yang bersangkutan menolak hadir dan
menyatakan tidak bersedia berdialog dan berkompromi. Setelah mempelajari secara
mendalam Dewan Pers sampai pada pokok-pokok penilaian dan rekomendasi sebagai
berikut:
Penilaian:
1. Pengaduan Irawan Santoso dkk. menyangkut pemecatan melalui SMS
merupakan masalah sengketa ketenagakerjaan dan persoalan internal perusahaan.
Begitu pula dengan soal pelecehan menyangkut tuduhan “membawa barang-barang
inventaris perusahaan” bukan wilayah yang ditangani Dewan Pers.
2. Menyangkut tulisan “Wartawan Ilegal Forum Keadilan”, Dewan Pers
menilai Forum telah mempublikasikan tulisan yang bernada menghakimi. Sudah
sepantasnya Forum melayani Hak Jawab pihak pengadu, dengan memuat di penerbitan
Forum. Dengan menolak memuat hak jawab Forum telah melanggar Pasal 5 ayat 2 UU
No.40/1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi:
“Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”.
3. Dewan Pers menilai sikap Priyono B. Sumbogo menolak hadir untuk
mengklarifikasi pengaduan sebagai tindakan yang tidak menghargai ketentuan UU
No.40/1999 tentang Pers, tidak etis, serta tidak menunjukkan itikad baik untuk
menyelesaikan masalah yang diadukan.
Rekomendasi
1. Forum wajib memuat hak jawab Irawan Santoso dkk sesuai Pasal 5 ayat
(2) UU No.40/1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik guna
meluruskan tulisan pada rubrik Forum Redaksi berjudul: “Wartawan Ilegal Forum
Keadilan”, segera pada penerbitan pertama setelah Pernyataan Pernilaian dan
Rekomendasi ini diterima disertai permohonan maaf.
2. Forum juga memuat Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers
ini sebagai bentuk kepatuhan dan penghargaan terhadap mekanisme penyelesaian
melalui swa-regulasi di Dewan Pers.
Sesuai Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 40/1999 tentang
Pers ketidakpatuhan melayani Hak Jawab dapat berakibat dipidana denda paling
banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Demikian Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers ini dibuat untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Mei 2007
Dewan Pers,
ttd
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Ketua
Nb. Putusan ini bisa dilihat via website resmi dewan pers di www.dewanpers.org
Sebelumnya, Dewan pers juga pernah memvonis majalah FORUM bersalah ketika ada
laporan dari PT Raja Garuda Mas. FORUM diputuskan untuk meminta maaf. Tapi
majalah ini membandel. Bahkan Penanggungjawab redaksi FORUM, Priyono B Sumbogo
malah menyebutkan, entah atas dasar apa, Dewan pers sebagai kacung pengusaha.
Padahal, tulisan dan berita di FORUM jelas-jelas salah. Menghakimi tanpa dasar
dan bukti yang valid.
Jadi, hati-hati bila anda membaca ataupun menjadi nara sumber majalah FORUM.
Beritanya tidak akurat dan bertujuan memeras saja.
Keterangan ini siap dipertanggungjawabkan!!!
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!