Mereka yang menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan
atau DKPdapat digolongkan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi
dan/atau pelanggaran terhadap Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal
gratifikasi dan/atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.

Kebenaran harus diungkap dan penerimanya layak dipenjarakan. Sementara
itu Amien Rais telah mengaku menerima dana senilai Rp 200 juta langsung
dari Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Maka layak
jika Amien Rais pantas dipenjarakan.

***

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang Amien Rais dan Salahuddin
Wahid untuk dimintai keterangan terkait pernyataan mereka mengenai dana
nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP. KPK akan
mempelajari apakah penerimaan dana tersebut tergolong perbuatan tindak
pidana korupsi ataukah pelanggaran Undang-Undang Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Taufiequrachman
Ruki, Rabu (30/5). 

Seperti diwartakan, Amien Rais mengaku menerima dana senilai Rp 200 juta
langsung dari Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan Salahuddin mengatakan, tim kampanyenya mungkin menerima dana
sebesar Rp 200 juta. 

Ruki menyatakan, Amien dan Salahuddin dimintai keterangan agar tidak
terjadi kesimpangsiuran atas pernyataan mereka. KPK memantau terus
perkembangan persidangan kasus dana nonbudgeter DKP. Keterangan itu
dilakukan di bawah sumpah sehingga dapat menjadi kesaksian dan menjadi
alat bukti bagi pemeriksaan lebih lanjut. 

KPK akan menginventarisasi fakta-fakta persidangan untuk disesuaikan
data KPK. "Setelah itu, kita akan melihat siapa penerimanya. Kalau
penerimanya adalah penyelenggara negara, maka mereka dapat dikenai
dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal gratifikasi. Tetapi,
kalau bukan, itu bukan tugas KPK untuk menanganinya karena KPK hanya
melaksanakan UU Pemberantasan Tipikor," ujar Ruki. 

Rabu kemarin, mantan Presiden Partai Keadilan Hidayat Nur Wahid
(sekarang Ketua MPR) dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul
Sembiring menemui pimpinan KPK untuk meminta penjelasan tentang daftar
penerima dana DKP yang beredar di masyarakat. Dalam daftar tersebut
disebutkan kader Partai Keadilan, Fahri Hamzah, menerima dana tersebut.
Disebutkan juga PK menerima dana pada Desember 2003 Partai Keadilan
sejumlah Rp 100 juta dan pada Maret 2004 Partai Keadilan menerima Rp 200
juta. Baik Hidayat maupun Tifatul membantah hal tersebut. Mereka juga
mempertanyakan validitas data tersebut, karena Partai Keadilan sudah
tidak ada sejak April 2003. 

Secara terpisah, Ketua Yayasan Blora Institute Taufik Rahzen mendesak
agar aparat penegak hukum mengungkap dan menghadirkan kebenaran terkait
aliran dana DKP ke Blora Center yang mendukung pencalonan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanye Pemilu 2004. 

"Kebenaran harus diungkap dan dihadirkan terkait aliran dana DKP. Jangan
dijadikan permainan persepsi," katanya. 

KPK Akan Panggil Amien Rais : Penerima Dana Bisa Dijerat UU Korupsi,
Kompas, Kamis, 31 Mei 2007.
***



-- 
http://www.fastmail.fm - Send your email first class

Kirim email ke