Kolonel (L) M. Haryono, yang lahir dan dibesarkan di daerah Grati, Pasuruan, merupakan saksi sejarah proses penjualan tanah tersebut, mengungkapkan bahwa penduduk setempat telah menjual tanah tersebut ke TNI AL sekitar tahun 1960 senilai total Rp77.658.210.
Namun, pasca-reformasi tahun 1998, telah memunculkan keinginan warga yang semula hanya sebagai penggarap untuk memiliki lahan. Mereka menganggap bahwa lahan itu milik leluhur mereka. Pada tanggal 19 Agustus 1998 terjadi unjuk rasa para warga pemukim non-TNI AL di Desa Alastlogo, Sumberanyar dan Pasinan yang dikoordinir Pengacara Probolinggo atas nama MS Budi Santoso, SH dan Pengacara Madang atas nama Ismail Modal, SH., dengan memberikan surat terbuka menuntut pengembalian tanah yang telah dibeli TNI AL. Mereka menggugat PN Pasuruan. Setelah kalah di Pengadilan, warga mulai melakukan tindakan anarkhis dan perusakan-perusakan, antara lain pada 23 September 2001 menebang 12.000 pohon mangga siap panen, pengerusakan pompa dan jaringan pengairan perkebunan, penutupan jalan pantura, penyerobotan lahan secara liar yang dikoordinir oleh oknum kepala desa dengan menjual per kapling-kapling. Kasus itu diperparah lagi lantaran ternyata banyak praktik sewa tanah secara tidak sah di lahan milik TNI AL, penyewa ditarik ratusan ribu rupiah oleh oknum tertentu. Tanah sengketa di area Puslatpur TNI AL ditempati 5.702 rumah warga, sudah mencapai 11 desa; yakni Alastlogo, Wates, Semedusari, Jatirejo, Pasinan, Balunganyar, Branang, Gejugjati, dan Tampung di Kecamatan Lekok, serta Desa Sumberanyar, dan Sumberagung di Kecamatan Nguling. Pada pertemuan 22 Maret lalu antara Pangarmatim bersama Bupati Pasuruan; Jusbakir Aldjufri dengan para kepala desa dan perwakilan warga, TNI AL telah menyatakan bersedia untuk merelokasi warga yangi masih tinggal di kawasan pusat pelatihan, ke daerah diluar pusat pelatihan. Setiap pemilik rumah akan diberi lahan seluas 500 meter2, plus tambahan lahan sebesar 20 persen untuk pemenuhan fasilitas umum. Itu berarti lahan relokasi dan fasilitas umum yang harus disiapkan sekitar 385 hektar. Namun semua ini ditolak oleh para kepala desa dan sebagian warga, dengan alasan dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan warga. . PT Rajawali Nusantara (Holding) melalui anak perusahaannya, PT Kebun Grati Agung, memiliki kontrak kerja sama dengan TNI-AL, melalui Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) yang dimulai sejak 1981 hingga 2018, dengan pembagian keuntungan 80 persen PT KGA dan 20 persen Inkopal. Kerjasama ini adalah menggarap areal yang sebelumnya tandus dan kering ekstrim, menjadi area perkebunan yang menghasilkan ditunjang dengan irigasi pengairan yang baik, dan juga mampu menyerap pekerja dari penduduk sekitarnya. Lagi-lagi rakyat dibenturkan dengan TNI, untuk keuntungan para juragan dan calo tanah ! Wassalam, yhg. ----------------
