Sociopathos Limited <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pernyataan Dankomar ini defensif, tapi bisa dimaklumi dalam tahap
tertentu.

YHG: 
Bukan defensif, tetapi sebagai penyeimbang terhadap komen-komen
tendensius, untuk membentuk opini yang salah.
---------------------------



SL:
Analisis hukum agraria sudah dibahas komprehensif di Kompas oleh R
Herlambang yang meneliti politik militer dalam perampasan tanah rakyat
(2004). Kutipan yang menarik:
'...sehingga banyak ditemui klaim kepemilikan militer disahkan oleh
surat-surat keputusan militer. Contoh, Peraturan Penguasa Perang Pusat
(Peperpu) No 011 Th 1958, 14 April 1958 tentang Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Izin Pemiliknya atau Kuasanya...'
Halah, tahun 1958 kadaluwarsa sekali, bukan?


YHG:
Kadaluwarsa atau tidak, sebelum ada UU pengganti atau Peraturan baru
yang bisa memberikan solusi, maka yang kadaluarsa itu masih berlaku
demi hukum.

Jangan alasan kadaluarsa dijadikan pembenaran untuk melakukan
penjarahan atau pengalihan lahan, dari kepemilikan yang sah. 
----------------------


SL:
Di lain pihak, di peta milik BPN ada blok-blok hitam yang tak boleh
dipublikasikan ke umum. Entah ini adalah tanah militer (alasan
keamanan), atau tanah sengketa, atau bahkan tak jelas punya nenek
moyang siapa. 
Silakan cek Google Maps. Jelas kok di Amrikiyah sana, tanah Pentagon
atau daerah militer lainnya tak bisa kita zoom in. Betul ada alasan
keamanan di sana, tapi masalah di Indonesia membacanya jadi: tanah
untuk perut lapar. 


YHG:
Slogan-slogan populis murahan selalu dipakai untuk menghalakan anakhi
dan penjarahan.
------------------------------

 
SL:
Untuk itu saya sepakat dengan rilis PBHI 033/SP-PBHI/V/2007 bahwa
harus ada reforma agraria khusus yang 'dimiliki' oleh militer. Sekali
lagi, jangan mengacu pada SK jaman baheula yang dibuat oleh kalangan
internal militer sendiri; dengan catatan khusus: waktu itu negaranya
saja masih orok.


YHG:
Sebagai negara hukum, yang menjadi pedoman adalah UU, bukan hukum jalanan.
PBHI bukan lembaga tinggi negara yang mengatur (perubahan) perundangan.
Namun, apabila PBHI punya konsep solusi yang lebih baik bagi semua
kepentingan, agar segera disampaikan sebagai materi RUU.

Kalau reforma agraria ala PBHI hanya diperuntukan khusus untuk lahan
militer, ada apa????
-----------------------------



SL:
Yang saya ingin garis-bawahi juga adalah masalah EQ dari seorang
marinir muda yang diberikan kewenangan memegang bedil. Boys will be
boys, jika berseragam dan ada mainan di tangan, mengapa tak digunakan? 

YHG:
Analogi sederhana itu juga berlaku untuk warga atau aparat sipil.
Bedil bukanlah penyebab utama, tetapi doktrin dan manusianya lebih
menentukan motif dan aksinya. 

Milisia extrim kanan atau extrim kiri, seperti berbagai "Laskar" atau
"Front", maupun satuan Pamong Praja (PP), tidak juga menyandang bedil,
tapi tindakan mereka sering kali lebih brutal dan kejam.
----------------------------


SL:
Terakhir--dan jangan menguap begitu saja--good governance di birokrasi
kita tentang apapun (termasuk lahan rakyat atau militer) harus tuntas.
Mau itu marinir, atau IPDN, atau siapapun berseragam apapun di negeri
ini, dengan bumbu kekerasan adalah pengulangan-pengulangan yang tak
perlu. 
Indra


YHG 
Setuju!  
Hukum (UU) berdiri di atas segala unsur dan kalangan masyarakat, yang
tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan sosial-politik dan ekonomi.

Sikap pemahaman ini harus dimulai dari diri kita masing-masing.


Wassalam, yhg.
---------------


Kirim email ke