Refleksi: Dikirim ulang artikel  dibawah ini sekadar untuk tidak lupa .

http://kompas.com/kompas-cetak/0605/23/utama/2677399.htm

Selasa, 23 Mei 2006 
 
Korupsi
Presiden Takkan Salahkan Mantan Pemimpin 




Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerapkan sikap yang 
terkenal dalam filosofi Jawa, yaitu mikul dhuwur mendem jero, untuk kasus 
mantan Presiden Soeharto dan juga kasus semua mantan Presiden Indonesia. Posisi 
Soeharto tidak akan diletakkan melulu pada posisi yang salah. 

"Untuk kasus mantan Presiden Soeharto, Presiden Yudhoyono menerapkan filosofi 
mikul dhuwur mendem jero. Presiden tidak akan menyalahkan mantan-mantan 
pemimpin, apakah itu Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, 
Presiden Abdurrahman Wahid, dan Presiden Megawati Soekarnoputri. Tidak akan 
pernah mereka diposisikan dalam hal yang salah," ujar Ketua Umum Gerakan 
Masyarakat Peduli Akhlak Mulia Irsyad Sudiro seusai menghadap Presiden 
Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin. 

Sementara itu, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh 
menegaskan bahwa dirinya tidak menjadi tumbal atau menumbalkan diri berkaitan 
dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan 
Presiden Soeharto. Ia pun yakin tidak ada perbedaan pendapat antara Jaksa Agung 
dan Presiden Yudhoyono. "Tidak ada intervensi eksekutif terhadap yudikatif. 
Saya sebagai Jaksa Agung tidak berbeda pendapat dengan Presiden, hanya Presiden 
ingin mengendapkan," kata Jaksa Agung menjawab pertanyaan keras sejumlah 
anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja yang dipimpin Trimedya Panjaitan 
(Fraksi PDI-P, Sumut II), Senin (22/5). 

Sebelumnya, Yasonna M Laoly (Fraksi PDI-P, Sumatera Utara I) menanyakan, apakah 
Jaksa Agung sudah dikorbankan dengan mengeluarkan SKP3. "Saya tidak yakin Jaksa 
Agung tidak konsultasi dengan Presiden dan Wakil Presiden untuk kasus sepenting 
ini," kata Yasonna. 

Gayus Lumbuun (Fraksi PDI-P, Jawa Timur V) menyampaikan, gugatan perdata yang 
akan dilakukan Kejagung terhadap Soeharto untuk mengembalikan kerugian negara 
dikhawatirkan gagal. Apalagi, hal itu bertentangan dengan aturan hukum perdata. 

Mengenai pendapat itu, Jaksa Agung di luar rapat menyatakan, pendapat itu 
menjadi masukan bagi Kejagung. Namun, Jaksa Agung menyatakan, dirinya punya tim 
dan data yang kuat dalam persiapan menggugat perdata. 

Di luar rapat, Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin yang menjadi jaksa 
penuntut umum perkara Soeharto menyatakan, saat menangani perkara itu kejaksaan 
sudah menyita sejumlah barang bukti. Jika gugatan perdata jadi dilayangkan, 
lebih dulu dievaluasi aset yang disita, untuk menentukan nilainya. "Apakah 
cukup untuk mengganti kerugian negara, yang saat itu sekitar 4,19 juta dollar 
AS dan Rp 1,39 triliun," kata Muchtar. 

Jaksa Agung juga sempat memaparkan kronologis perkara Soeharto hingga akhirnya 
Kejaksaan memutuskan untuk bersikap. "Agar tidak menggantung nasib orang, 
dikeluarkan SKP3. Pengampunan, tidak. Pemaafan, tidak. Tidak ada kata pemaafan 
dan pengampunan di dalam SKP3" kata Jaksa Agung. SKP3 itu sendiri dimohonkan 
praperadilan oleh sejumlah LSM melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sementara itu, mantan Presiden Soeharto, Senin pagi sekitar pukul 10.00, mulai 
menjalani fisioterapi. "Hari ini mulai dilakukan fisioterapi secara pasif," 
kata Direktur RSPP Adji Suprajitno, Senin. Koordinator Dokter Spesialis Tim 
Dokter Kepresidenan Djoko Rahardjo menjelaskan, fisioterapi dilakukan untuk 
melemaskan anggota badan dan memperlancar peredaran darah perifer. Secara umum 
kondisi Soeharto lebih baik dibandingkan dengan hari sebelumnya. 

Unjuk rasa 

Sementara itu, unjuk rasa yang menuntut pengadilan Soeharto masih berlangsung. 
Rumah kediaman keluarga besar mantan Presiden Soeharto di Solo, Ndalem Kalitan, 
Senin, didatangi puluhan massa yang berunjuk rasa dan menyegel Ndalem Kalitan. 

Massa berasal dari gabungan LSM, badan eksekutif mahasiswa, dan kelompok 
informal yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Kesejahteraan Rakyat. 
Massa mengusung spanduk bertuliskan, antara lain, "Sita Harta Koruptor untuk 
Kepentingan Rakyat". 

Di Palu, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Komite Persatuan Gerakan 
Rakyat Sulteng melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah mengadili mantan 
Presiden Soeharto sampai tuntas. 

Sementara itu, di Ambon Posko Anak Indonesia Peduli Bangsa menggalang dukungan 
masyarakat Maluku dalam bentuk tanda tangan bagi kesembuhan Soeharto. Dukungan 
tersebut diharapkan mampu membangkitkan semangat hidup Soeharto dan penghargaan 
atas jasa-jasanya selama memimpin Indonesia 

Penggalangan tanda tangan yang dilakukan di emperan pertokoan di Jalan AY Patty 
Ambon tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Berbagai kelompok 
masyarakat, mulai dari tukang becak hingga pegawai negeri, memberikan tanda 
tangan dukungan di atas kain putih sepanjang 25 meter.(jos/INU/EKI/REI/MZW/idr) 

Kirim email ke