Membaca kisah resah dari rekan Umami Azhary, saya turut berempati. Inilah yang 
disebut peribahasa "susu setitik dirusak nila sebelanga". Sengaja peribahasa 
tersebut dipelesetkan untuk menggambarkan hanya sedikit lembaga pendidikan 
perguruan tinggi non-reguler yang sungguh-sungguh menyelenggarakan kegiatan 
perkuliahannya secara ketat seperti perguruan tinggi yang diikuti oleh rekan 
Umami Azhary. Pasti perguruan tinggi (PT) non-reguler, atau kelas eksekutif, 
atau kelas karyawan didirikan untuk memfasilitasi semangat 45nya para karyawan 
seperti rekan Umami Azhari, jelas hal itu amatlah mulia dalam rangka turut 
serta mencerdaskan bangsa dan meningkatkan SDM bangsa Indonesia. Akan tetapi, 
berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat pula, bahkan pernah menjadi 
polemik yang berkepanjangan, lebih banyak PT non reguler tersebut didirikan 
untuk sekedar menyediakan selembar ijazah dan pengakuan legal bahwa seseorang 
itu berstatus mahasiswa atau sarjana. Dan kesarjanaan itupun bukan
 dengan nawaitu (motivasi) untuk mencerdaskan diri sendiri dan meningkatkan 
kemampuan atau keahliannya melainkan untuk memenuhi persyaratan formal tertentu 
atau untuk sekedar menambahkan gelar dibelakang namanya untuk mendapat 
pengakuan prestisius dan terpelajar, padahal tidak lebih untuk gengsi belaka. 
Jangankan penilaian obyektif dalam UTS maupun UAS, tandatangan kehadiran pun 
bisa nitip kepada teman. 
  Saya tidak punya data seberapa perbandingan antara PT non-reguler seperti 
yang diikuti oleh Umami Azhary dengan PT non reguler lain yang bertujuan 
sekedar formalitas tadi, namun dari teman-teman mahasiswanya bisa diperoleh 
informasi kecenderungan sekedar formalitas itu sangat terlihat dengan jelas.
  Nah, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Ditjen Dikti) dalam hal ini 
kemungkinannya mengambil tindakan represif (mudah-mudahan tidak), menutup semua 
PT non reguler yang diselenggarakan sabtu-minggu, tanpa mengidentifikasi satu 
persatu sehingga ditemukan fakta secara obyektif bahwa tidak semuanya PT non 
reguler menyelengarakan pendidikan sekedar menyediakan gelar tadi. Nah, kalau 
benar-benar ditutup semua, maka terjadilah peribahasa tadi, yang baik walauapun 
hanya sedikit terbawa rusak oleh kerusakan yang memang lebih banyak.
  Beralih ke topik lain, saya sangat setuju dengan rekan Umami Azhary, bahwa 
Biaya Pendidikan dan Sistem Pendidikan di negeri kita ini makin menguatirkan. 
Penilaian dunia bahwa outpun pendidikan di negeri kita tergolong rendah di Asia 
Tenggara adalah indikasinya. Walaupun ditengah-tengah itu tidak sedikit anak 
bangsa ini berprestasi di tingkat dunia dengan menjuarai berbagai event 
olympiade, khususnya matematika dan fisika. Sesungguhnya ini membuktikan kepada 
kita bahwa bangsa ini bisa. Cuma itu tadi, yang langka itu memang kadang-kadang 
harus rela tidak dilirik, karena sudah terlanjur adanya penilaian sebaliknya.
  Melalui forum ini saya juga ingin berbagi tentang kondisi sebagian kecil 
ektivitas pendidikan di Kota Bogor. 
  Bahwa Penerimaan siswa baru dimulai pekan depan. Setiap kali memasuki tahun 
ajaran baru, para orang tua berpikir lebih keras dan merogoh saku lebih dalam. 
Kegembiraan lulusnya anak tercinta dari sebuah jenjang pendidikan beberapa 
waktu lalu seakan sirna begitu saja dan berganti dengan kesibukan menghadapi 
prosesi baru dengan segala ketegangannya. Betapa tidak, pertanyaan dan harapan 
bergelayut sampai adanya kepastian apakah buah hatinya bisa diterima di sekolah 
pilihan yang diinginkan, sementara informasi  seberapa besar passing grade 
(khusus untuk SMP dan SMU) yang memungkinkan masuk atau tidak belum jelas. 
Kemudian, kalaupun lolos diterima, berapa biaya atau dana sumbangan pendidikan 
(DSP) yang harus disediakan belum jelas angkanya. Kalaupun berpatokan pada 
tahun sebelumnya sudah relatif tinggi, bagaimana kalau tahun ini ada kenaikan?
  Bagi sebagian orang yang sudah mempersiapkan sejak awal, dengan menabung 
misalnya, atau memang kemampuan ekonomi memadai, bukanlah persoalan. Bagi PNS 
barangkali agak tertolong dengan adanya pendapatan gaji ke-13. Tapi bagaimana 
bagi orang kebanyakan? Kalau saja masih ada barang yang berharga, tentu 
solusinya pergi ke Pegadaian yaitu lembaga yang terkenal dengan motto 
"menyelesaikan masalah tanpa masalah". Memang, selesai masalah yang satu dan 
dalam waktu bersamaan muncul masalah baru. 
  Khusus untuk SD, tidak sedikit orang tua yang dibuat kebingungan karena 
bahkan untuk mendapatkan pendidikan yang paling dasar pun, ternyata mereka 
tetap harus merogoh kantong lebih dalam lagi.
  Pada kenyataannya, ternyata saat ini sebagian besar Sekolah Dasar Negeri di 
Kota Bogor telah menggratiskan seluruh biaya sekolah kepada para siswa.  
Tercatat dari 254 SD Negeri, sebanyak 206 telah dinyatakan sebagai SD Gratis 
dan ini berarti tinggal 48 SD Negeri yang masih menerima pembiayaan dari orang 
tua murid.
  Banyak yang masih bertanya-tanya dan belum memahami tentang SD gratis. 
Misalnya, gratis dalam hal apa, apakah masih dikenakan biaya untuk hal-hal 
tertentu, sekolah mana sajakah yang ditunjuk menjadi SD gratis dan bagaimana 
kita mengetahui apakah SD yang kita tuju adalah SD gratis atau tidak, dan 
apakah kualitas SD gratis itu sama dengan SD yang tidak gratis. Pertanyaan 
semacam itu masih terlihat ada di benak sebagian besar orang tua yang akan 
memasukkan anaknya ke Sekolah Dasar. 
  Menurut UUD Negara RI 1945 yang sudah diamandemen selama empat kali memang 
ada keberpihakan yang jelas atas kebutuhan dasar manusia Indonesia dan 
mencerminkan adanya penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Pasal 31 ayat 
(1), (2) dan (4) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat 
pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah 
wajib membiayainya. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan 
sekurang-kurangnya dua puluh prosen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan 
penyelenggaraan pendidikan nasional. Akan tetapi kalimat tersebut tidak selesai 
sampai disitu, sebab secara khusus ada aturan yang lebih operasional dalam 
prinsip penyelenggaraan pendidikan. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun.2003 
Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 antara lain pada ayat (1) dan ayat 
(6) menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan 
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi 
manusia,
 nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan 
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran 
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Dimaksud 
komponen masyarakat dalam undang-undang tersebut secara eksplisit adalah orang 
tua dan masyarakat. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa orang tua dari anak usia 
wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Pasal 8 
menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam 
penyelenggaraan pendidikan.
  Selanjutnya Pasal 11 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Pemerintah dan 
Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin 
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa 
diskriminasi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana 
guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh 
sampai dengan lima belas tahun. 
  Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemerintah kemudian mengeluarkan berbagai 
program pendidikan yang tentunya ditujukan untuk meringankan masyarakat dan 
membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu, agar mereka tetap 
memperoleh layanan pendidikan dasar. Maka dikeluarkanlah Program Bantuan 
Operasional Sekolah atau BOS dengan sasaran Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah 
(MI), SD Luar biasa, SMP, MTs, SMPLB.
  Namun demikian BOS ternyata belum mampu mencakup seluruh pembiayaan sekolah. 
Para siswa masih harus membayar sebagian biaya pendidikan. Untuk hal itulah 
kemudian Pemerintah Kota Bogor berinisiatif untuk menutupi kekurangan biaya 
yang tak tertanggulangi dana BOS agar siswa SD dapat bersekolah dengan 
betul-betul bebas biaya alias gratis. Anggaran untuk menggratiskan SD/MI 
tersebut dialokasikan dalam APBD 2007.
  Program SD/MI gratis ini telah direalisasikan sejak awal tahun 2007. Untuk 
siswa, biaya operasional sekolah dialokasikan sebesar Rp. 5000,- x 12 bulan = 
Rp. 60.000/siswa/tahun. Sementara biaya pembelian buku untuk 3 mata pelajaran 
sebesar Rp. 60.000/siswa/tahun. Untuk pembelian buku yang digratiskan hanya 3 
mata pelajaran dan sisanya dibayar melalui BOS. Selanjutnya untuk baju seragam 
khusus bagi siswa baru di kelas I(satu) sebesar Rp. 70.000,- per siswa per 
tahun. Siswa yang baru masuk juga akan dibebaskan dari biaya dana sumbangan 
pendidikan.
  Berbeda dengan sekolah gratis yang diterapkan di daerah lain, di kota Bogor, 
seluruh biaya, baik biaya operasional sekolah maupun operasional siswa, 
semuanya dibebankan kepada Pemkot Bogor. Termasuk di dalamnya buku pelajaran 
wajib dan biaya ekstra kurikuler yang menunjang KBM. Bahkan untuk siswa tahun 
pertama (Kelas I) di tahun ajaran mendatang, akan diberikan pula baju seragam 
dan pakaian olahraga.
  Pertanyaan selanjutnya yang mungkin muncul adalah bagaimana kita bisa 
mengetahui apakah suatu SD gratis atau tidak? Jawabannya sangat sederhana. Kita 
bisa melihat dengan mudah melalui spanduk yang dipancang di depan sekolah yang 
bersangkutan. Jika di depan sekolah ada spanduk yang menyatakan bahwa sekolah 
itu gratis, maka itu berarti bahwa sekolah tersebut memang telah termasuk dalam 
SD gratis.
  Untuk mengantisipasi melubernya jumlah siswa dalam satu kelas, Pemerintah 
memberlakukan sistem kuota. Jika di SDN/MI yang ditunjuk ternyata siswa yang 
mendaftar terlalu banyak, maka akan diberlakukan seleksi berdasarkan usia dan 
alamat (yang terdekat dengan sekolah ybs). Tidak akan ada seleksi wawancara 
yang berkaitan dengan bantuan dana, hanya akan diinformasikan bahwa semua biaya 
akan ditanggung Pemkot Bogor.
  Diharapkan untuk masyarakat agar jangan memaksakan diri masuk ke sekolah yang 
dianggap favorit, karena pada dasarnya semua sekolah yang digratiskan mempunyai 
kualitas dan standar yang sama.
  Bicara tentang kualitas, setiap Sekolah pada dasarnya telah mempunyai 
standard kualitas yang sama. SD gratispun juga banyak menoreh prestasi yang 
membanggakan. Bahkan menurut catatan, kebanyakan anggota Tim Pengembangan 
Kurikulum TK / SD adalah guru-guru dari SD gratis. Tim ini bertugas untuk 
melakukan pengkajian tentang standard isi pendidikan dan melakukan evaluasi ke 
sekolah-sekolah. Untuk penetapan dan pengontrolan mutu, digunakan sistem 
penggugusan. Di Kota Bogor sendiri, terdapat 48 gugus yang tersebar di 6 
kecamatan. Setiap gugus mengawasi 10-15 SD Negeri dan setiap 2 minggu sekali 
gugus mengkoordinasikan diadakannya mentoring sesama guru di tingkat kecamatan.
  Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir dengan mutu pendidikan 
sekolah anak mereka, walaupun SD tersebut gratis. Diharapkan dengan adanya 
SD/MI gratis ini masyarakat akan terus termotivasi untuk meningkatkan 
pendidikan anak-anaknya dan selalu memprioritaskan kepentingan pendidikan. 
Sebab sekarang tidak ada lagi alasan untuk tidak menyekolahkan anaknya.
  Namun lebih dari itu, kiranya perlu kita renungkan, bagaimana lembaga 
pendidikan pendidikan di negeri ini ( di semua jenjang pendidikan ) mampu 
menghasilkan output yang diharapkan yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan 
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia. Tentu saja hal tersebut hanya 
bisa dicapai apabila para penyelenggara pendidikan dan pemerintahan pada 
umumnya juga beriman dan berakhlak mulia.
  Wassalam,
  [EMAIL PROTECTED] 
   
  Umami Azhary <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
            Pengalaman saya dalan menempuh pendidikan tinggi membuat hati dan 
pikiran saya tegelitik untuk menulis tentang biaya pendidikan dan sistim 
pendidikan di Indonesia makin TIDAK KARUAN DAN TIDAK MASUK AKAL.
  
  Seperti yang kita ketahui bahwa biaya pendidikan di Indonesia sangatlah susah 
terjangkau oleh banyak kalangan,tidak terkecuali saya. Keinginan memperoleh 
pendidikan tinggi dan layak bagai mencari Berlian kecil di tengan padang pasir, 
begitu sulit dan seperti tidak mungkin tercapai oleh saya.
  Akhirnya setelah lulus SMU saya memutuskan untuk bekerja terlebih dahulu dan 
berusaha  mengumpulkan sejumlah uang buat melanjutkan pendidikan ke jenjang 
yang lebih tinggi.
  
  Saat ini banyak perguruan tinggi yang membuka kelas untuk karyawan atau lebih 
sering di sebut program extention atau kelas executive atau kelas karyawan.
  Tapi program itu lebih sering dilakukan malam hari, sedangkan saya sering 
lembur dan pulang dari kantor pasti diatas jam 20.00.
   
  Akhirnya saya mendapatkan  EMAIL promosi dari sebuah perguruan tinggi swasta 
di daerah Meruya yang membuka program kuliah yang dilaksanakan di hari sabtu 
dan minggu.(Ini bukan Promosi sbuah program pendidikan di salah satu perguruan 
tinggi)
   
  Sayapun dengan semangan 45 mendaftarkan diri dan akhirnya saya tercatat 
sebagai mahasiswa program tersebut, dan saat ini saya sudah semester 6.
  Sistem Pendidikan yang di jalankan pada perguruan tinggi tersebut sangatlah 
ketat, ABSEN aja kalau lebih dari 3X sudah mendapatkan nilai E di tangan, tugas 
bejibun, UTS maupun UAS pun penilaiannya sangat obyektif.
   
  Tapi akhir-akhir ini program pendidikan tersebut menjadi pembicaraan banyak 
kalangan khususnya di bidang Pendidikan, Apalagi di jajaran DIKTI. Menurut 
informasi yang saya terima PEMERINTAH melalui DIKTI Tidak mengakui program 
kuliah yang di lakukan di hari sabtu dan minggu. 
  Yang jadi pertanyaan saya kenapa yah sulit sekali untuk memperoleh pendidikan 
tinggi di Indonesia ini?? Apa siy yang jadi masalah jika ada perguruan Tinggi 
yang membuka kelas di hari sabtu dan minggu??
   
  Padahal hari sabtu dan minggu tersebut sangatkah efektif untuk menempuh 
pendidikan bagi pekerja yang bekerja dari hari senin-jumat.
  Terus terang kalau kuliah malam hari saya tidak bisa konsentrasi karena sudah 
capek bekerja, belum lagi kalau ada masalah di kantor, trus ngantuk. Tapi kalau 
sabtu dan minggu pastinya saya sudah cukup tidur dan berangkat pagi hari untuk 
kuliah bisa lebih fresh dan materi yang di sampaikan oleh dosen bisa terserap 
dengan baik.
  
  Saat ini DIKTI mempertanyakan efektifitas dari program tersebut, dan saya 
sungguh tidak mengerti kenapa hal ini jadi permasalahan??
  Bukankah saya dan teman-teman berhak memilih cara dan waktu untuk memperoleh 
pendidikan yang lebih baik dan ada perguruan tinggi yang memfasilitasi saya.
  
  Sungguh IRONI ....di satu sisi banyak di gembar gemborkan program pendidikan 
di berbagai bidang dan jenjang, eh disisi lain dilarang-larang untuk menempuh 
pendidikan.
  
  Wahai Jajaran DIKTI dan PEMERINTAH yangs edang berkuasa...Cobalah Melek mata, 
Fikiran, dan Hati Nurani, Jika ada anak bangsa yang ingin Pintar, pandai dan 
ingin maju apakah harus di tutup pintu untuk menuju kesana????
  Apakah PARA PETINGGI BANGSA dan WAKIL RAKYAT bisa lebih PEKA terhadap 
anak-anak negri ini yang menginginkan pendidikan lebih tinggi??
  Kenapa Pemerintah/DIKTI tidak mau melakukan investigasi langsung ke perguruan 
tinggi tersebut untuk melihat kinerja /sistim belajar mengajar di sejumlah 
perguruan tinggi yang membuka program kelas karyawan??
  
  Ada yang bisa menjawab dan membantu untuk memecahkan persoalan ini???
  
  Entahlah...
  
  Wassalam
  [EMAIL PROTECTED]
    
---------------------------------
  Building a website is a piece of cake. 
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.   

         



 
---------------------------------
Never miss an email again!
Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. Check it out.

Kirim email ke