--- In [email protected], "M. Irwan Hrp" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Dear Mas Danar,
> 
> Dengan adanya definisi, kita bisa segera memberikan cap kepada
> seseorang/organisasi.
> Tampaknya dalam upaya mengaburkan definisi terorisme anda berusaha
> menjauhkan topik dengan memanfaatkan "perasaan".
> 
> Saya tau, orang yang mem-bom Marriot, Bali, dll adalah teroris. 
Tapi, apakah
> orang/organisasi yang membunuh ratusan Muslim di Ambon dan Poso, 
membom
> Istiqlal disebut teroris ?
> 
> That's not fair. Dengan adanya definisi, akan memudahkan masyarakat 
dalam
> mengidentifikasi dan memudahkan Densus 88 menciduk para pelakunya.
> 
> -----------

1) Definisi itu paling sederhana, biasanya paling mengena. Terrorist 
adalah manusia yang melakukan tindakan kekerasan guna mengamncam dan 
me-nakut nakuti sekelompok manusia. Gampang kan?

Organisasi apakah yang membunuh ratusan Muslim?

2) Densus 88 adalah bagian yang struktural dari Kepolisian Republik 
Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia adalah bagian konstitutional 
dari Republik Indonesia.

Mendukung Polisi termasuk Densus 88 adalah tugas warga, sebagaimana 
membantu aparat keamanan lainnya seperti ABRI dalam melakukan 
tugasnya.

Polisi BUKAN musuh rakyat Indonesia. Juga ABRI bukan. Mereka adalah 
musuh kelompok yang mau meruntuhkan bangsa ini. Anda termasuk yang 
mana?



Kirim email ke