--- In [email protected], "M. Irwan Hrp" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear Mas Danar, > > Dengan adanya definisi, kita bisa segera memberikan cap kepada > seseorang/organisasi. > Tampaknya dalam upaya mengaburkan definisi terorisme anda berusaha > menjauhkan topik dengan memanfaatkan "perasaan". > > Saya tau, orang yang mem-bom Marriot, Bali, dll adalah teroris. Tapi, apakah > orang/organisasi yang membunuh ratusan Muslim di Ambon dan Poso, membom > Istiqlal disebut teroris ? > > That's not fair. Dengan adanya definisi, akan memudahkan masyarakat dalam > mengidentifikasi dan memudahkan Densus 88 menciduk para pelakunya. > > -----------
1) Definisi itu paling sederhana, biasanya paling mengena. Terrorist adalah manusia yang melakukan tindakan kekerasan guna mengamncam dan me-nakut nakuti sekelompok manusia. Gampang kan? Organisasi apakah yang membunuh ratusan Muslim? 2) Densus 88 adalah bagian yang struktural dari Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia adalah bagian konstitutional dari Republik Indonesia. Mendukung Polisi termasuk Densus 88 adalah tugas warga, sebagaimana membantu aparat keamanan lainnya seperti ABRI dalam melakukan tugasnya. Polisi BUKAN musuh rakyat Indonesia. Juga ABRI bukan. Mereka adalah musuh kelompok yang mau meruntuhkan bangsa ini. Anda termasuk yang mana?
