Juga setuju. Dan... dari A sampai Z terpenuhi oleh Austria. Hanya 
azas kewargaannya masih Ius Sanguinis bercampur Ius Soli (setelah 
waktu tertentu). Nah bagaimana ? teman teman kapan mampir?

Negara sekular bernalar, religious (Roman Catholic) tetapi tidak 
fanatik beragama ria. Tidak pro AS, tidak anti AS, netral, bukan 
anggauta NATO, dan... sadar budaya..

Nyaman decchhhh

salam hangat

Danardono



--- In [email protected], "BDG KUSUMO" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pak Dr Irawan yth.,
> saya setuju hampir 100%, karena itu tidak sanggup menambahkan 
points lagi.
> Hanya tentang wajib latih militer itu saya kurang tahu apa ada 
gunanya, dan tentu
> biayanya sangat besar, walaupun melihat banyaknya unemployment bisa 
juga
> sedikit menolong para pemuda untuk misalnya 2 tahun.
> 
> Yang malah membuat saya sedih ialah nampaknya untuk mencapai semua 
ini
> saya jadi ingat awal sebuah lagu Inggris lama: It's a loong way to 
Tipperaryyyy,
> It's a looong way to gooooooo .....
> 
> Juga cara dan jalannya menuju kesemua itu tentu saja harus selalu 
dalam jalur
> proses demokratisasi, tanpa kudeta, teror dan bentuk kekerasan 
lainnya.
> Bagaimana pun bangsa ini harus berbuat semuanya supaya points tsb 
dapat
> tercapai.
> 
> B. rgds, Bismo DG
> 
>   ----- Original Message -----
>   From: [EMAIL PROTECTED]
>   To: [EMAIL PROTECTED]
>   Cc: [EMAIL PROTECTED]
>   Sent: Saturday, June 30, 2007 5:47 AM
>   Subject: [nasional-list] Suatu negara yang nyaman apabila...
> 
> 
> 
>   Mau coba2 diskusi.....?
> 
>   Suatu negara yang nyaman apabila:
> 
>   Hak, kewajiban dan Jaminan kesejahteraan:
>   1) Apabila tidak ada peraturan atau undang-undang yang 
mendiskriminasi warganya secara suku , agama, ras, antar golongan dan 
gender.
> 
>   2) Apabila Negara tidak mencampuri agama yang dianut warganya. 
Apabila Rakyat bisa dengan bebas dan tenteram melakukan ibadahnya, 
Apabila tempat ibadah dilindungi dari pengrusakan pihak manapun,
> 
>   3) System kewarganegaraan asas Ius Soli.
> 
>   4 ) Ada kebebasan menyatakan pendapat, kecuali hal2 yang diluar 
batas ambang kesusilaan dan penistaan seseorang dengan kata2 kotor. 
Untuk itu ada definisi hal2 yang diluar batas itu apa, sampai dimana, 
dan selalu di update secara dinamis.
> 
>   5) Kebebasan Pers dijamin, keamanan jurnalis dilindungi , namun 
jurnalis yang nakal atau yang mau menangguk diair keruh tetap harus 
menghadapi konsekwensi hukum.
> 
>   6 ) Apabila semua warganya mempunyai NPWP.
>        Apabila mempunyai aturan pembayaran pajak yang bertingkat 
10% , 20%, 30% , 40% untuk yang berpenghasilan bersih diatas ambang 
pembiayaan hidup dasar.
> 
>   7 ) Apabila sekolah : sampai setingkat SMA digratiskan.
>        Guru digaji secara pantas.
> 
>   8 ) Ada wajib militer bagi orang muda.
> 
>   9)  Bebas Teroris, bebas Preman dan bebas kelompok anarkis yang 
jadi2an
>   .
>   10) Apabila pelayanan kesehatan gratis diberikan kepada warganya 
yang tidak mampu, dan procedure menetapkan batas kemiskinan dilakukan 
dengan  adil.
> 
> 
>   11) Adanya jaminan hari tua untuk warga seniornya, termasuk 
sandang pangan , perumahan dan kesehatan .
> 
>   12) Ada perlindungan hak2 buruh , seperti upah minimum . 
Disamping itu juga ada perlindungan hak2 pengusaha seperti jaminan 
tidak adanya perubahan peraturan yang mempengaruhi kinerja usahanya 
dalam tenggang waktu tertentu.
> 
>   13) Adanya jaminan sosial untuk orang-orang cacat.
> 
>   14) Adanya jaminan sosial untuk orang-orang yang kehilangan 
pekerjaannya sesuai dengan usia ybs, dan batas waktu jaminan sosial , 
setelah itu pemerintah hanya memberikan kesempatan bekerja pada 
daerah yang kurang kepadatan penduduknya.
> 
>   15) Adanya undang2 kebangkrutan sehingga tidak mudah 
membangkrutkan diri , sebaliknya juga masih ada kesempatan buat orang 
bangun usaha kembali setelah mengalami kebangkrutan sehabis tenggang 
waktu tertentu.
> 
>   16) Adanya undang2 anggaran bencana alam.
> 
>   17) Adanya jaminan kecukupan pasok sembako, energi,dan  air 
bersih,
> 
>   18) Adanya penjaminan dana dalam jumlah tertentu yang tidak akan 
hilang bila ditabungkan di bank , walaupun bank itu pailit. Semua 
bank wajib asuransikan asetnya.
> 
>   19) Adanya lembaga konsumen yang melindungi konsumen .
>   20) Adanya mekanisme perlindungan usaha kecil (Mom &Pop Store) 
sehingga usaha kecil ini masih bisa eksis ditengah Kapitalistis 
retail raksasa.
> 
>   21)Adanya perlindungan terhadap LSM, dan aturan pendanaan LSM 
dari simpatisannya agar para pembayar pajak tetap bisa menikmati tax 
deduction dari dana yang disumbangkannya.
> 
> 
> 
>   Pembatasan kewenangan:
>   1 ) Tentaranya tidak berbisnis. Tentara tidak berkeliaran diluar 
dengan seragam dinas diluar waktu dinas.
> 
>   2 ) Polisi tidak menerima sogokan langsung ditempat , semua denda 
tilang harus dibayar langsung ke kas negara.
> 
>   3 ) Petugas negara yang menerima sogokan dihukum seberatnya 10 
kali lipat dari rakyat biasa, atau menghukum diri sendiri dengan 
harakiri.
> 
>   4 ) Pengadilan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan suara 
dewan jury yang diseleksi dari masyarakat. Jadi bisa saja kalau hakim 
memutuskan terdakwa bebas tapi dewan jury dari masyarakat 
menganggapnya terdakwa bersalah maka tetap saja harus ditinjau 
kembali, dan keputusan terakhir harusnya ada pada tangan rakyat.
> 
>   5) Wakil rakyat dipilih langsung dari rakyat dan oleh rakyat, 
serta diberhentikan oleh rakyat.
> 
>   6) Tidak ada kasus pengadilan yang berlarut-larut , kalau ada 
kasus yang tidak tuntas melebihi 3 tahun , pejabat yang paling 
bertanggung jawab di peradilan di copot, atau kalau kasusnya yang 
berkenaan dengan HAM , agar diserahkan langsung ke PBB yang 
memutuskannya. Atau bayar pengadilan luar negeri yang mampu 
menanganinya , bisa lebih murah dari pada berlarut-larut.
> 
>   7) Adanya kebebasan memilih dan dipilih, Pemilihan pimpinan 
Negara sampai pimpinan kampung dilakukan secara langsung. Ada batas 
waktu pada semua level jabatan supaya ada rotasi yang adil, dan 
regenerasi.
> 
>   8) Adanya transparansi anggaran dari Negara sampai ke kampung. 
Dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara demokratis bila ada 
usulan penyesuaian anggaran.
> 
> 
> 
>   Lingkungan hidup:
>   1) Mempunyai program penghijauan hutan yang dari waktu kewaktu 
menambah pohon yang berguna menyerap air. Pohon yang ditanam harus 
lebih banyak dari pohon yang dipanen.
> 
>   2) Apabila zoning pembangunan dilaksanakan dengan tegas tanpa 
pandang bulu. Tata kota, peruntukan bangunan, irigasi, saluran 
pembuangan air limbah, penjernihan air minum, jalur hijau, zone 
penyanggah air, diatur sedemikian rupa agar tidak merusak lingkungan.
> 
>   3) Adanya pemisahan saluran pembuangan limbah Industri sekaligus 
dengan system pengolahannya sehingga tidak membahayakan linkungan , 
adanya saluran pembuangan air kotor perumahan (sewer), ada aturan bak 
septic bagi yang tidak ada sustem sewer , dan adanya storm drainage 
(penyaluran air hujan pencegah banjir), ada peraturan mengenai sumur 
bor.
> 
>   4) Adanya pemantauan ketat berkala dan penanggulangan segera 
terhadap segala macam usaha yang berpotensi mencemarkan lingkungan
> 
>   5) Mempunyai system rapid transit yang effisien sehingga menekan 
polusi sebesar mungkin , kalau bisa zero emission .
> 
>   6) Melarang kendaraan yang memuntahkan asap kenalpot yang 
berlebihan, dan mengharuskan kendaraan mengurangi emisi dengan 
Catalytic Converter.
> 
>   7 ) Adanya peraturan dan undang2 yang bertujuan mengoptimalkan 
sumber daya alam , dan penanganan agraris yang membawa kemakmuran 
bagi rakyat banyak, namun tidak menutup kesempatan pemilik lahan 
mempunyai kebebasan mengelola lahannya.
> 
>   8) Negara memsponsori program penganekaragaman sumber energi.
> 
>   ----
>   Ada yang mau nambahkan lagi ?
> 
>   salam,
>   Dr.Irawan.
>


Kirim email ke