Juga setuju. Dan... dari A sampai Z terpenuhi oleh Austria. Hanya azas kewargaannya masih Ius Sanguinis bercampur Ius Soli (setelah waktu tertentu). Nah bagaimana ? teman teman kapan mampir?
Negara sekular bernalar, religious (Roman Catholic) tetapi tidak fanatik beragama ria. Tidak pro AS, tidak anti AS, netral, bukan anggauta NATO, dan... sadar budaya.. Nyaman decchhhh salam hangat Danardono --- In [email protected], "BDG KUSUMO" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pak Dr Irawan yth., > saya setuju hampir 100%, karena itu tidak sanggup menambahkan points lagi. > Hanya tentang wajib latih militer itu saya kurang tahu apa ada gunanya, dan tentu > biayanya sangat besar, walaupun melihat banyaknya unemployment bisa juga > sedikit menolong para pemuda untuk misalnya 2 tahun. > > Yang malah membuat saya sedih ialah nampaknya untuk mencapai semua ini > saya jadi ingat awal sebuah lagu Inggris lama: It's a loong way to Tipperaryyyy, > It's a looong way to gooooooo ..... > > Juga cara dan jalannya menuju kesemua itu tentu saja harus selalu dalam jalur > proses demokratisasi, tanpa kudeta, teror dan bentuk kekerasan lainnya. > Bagaimana pun bangsa ini harus berbuat semuanya supaya points tsb dapat > tercapai. > > B. rgds, Bismo DG > > ----- Original Message ----- > From: [EMAIL PROTECTED] > To: [EMAIL PROTECTED] > Cc: [EMAIL PROTECTED] > Sent: Saturday, June 30, 2007 5:47 AM > Subject: [nasional-list] Suatu negara yang nyaman apabila... > > > > Mau coba2 diskusi.....? > > Suatu negara yang nyaman apabila: > > Hak, kewajiban dan Jaminan kesejahteraan: > 1) Apabila tidak ada peraturan atau undang-undang yang mendiskriminasi warganya secara suku , agama, ras, antar golongan dan gender. > > 2) Apabila Negara tidak mencampuri agama yang dianut warganya. Apabila Rakyat bisa dengan bebas dan tenteram melakukan ibadahnya, Apabila tempat ibadah dilindungi dari pengrusakan pihak manapun, > > 3) System kewarganegaraan asas Ius Soli. > > 4 ) Ada kebebasan menyatakan pendapat, kecuali hal2 yang diluar batas ambang kesusilaan dan penistaan seseorang dengan kata2 kotor. Untuk itu ada definisi hal2 yang diluar batas itu apa, sampai dimana, dan selalu di update secara dinamis. > > 5) Kebebasan Pers dijamin, keamanan jurnalis dilindungi , namun jurnalis yang nakal atau yang mau menangguk diair keruh tetap harus menghadapi konsekwensi hukum. > > 6 ) Apabila semua warganya mempunyai NPWP. > Apabila mempunyai aturan pembayaran pajak yang bertingkat 10% , 20%, 30% , 40% untuk yang berpenghasilan bersih diatas ambang pembiayaan hidup dasar. > > 7 ) Apabila sekolah : sampai setingkat SMA digratiskan. > Guru digaji secara pantas. > > 8 ) Ada wajib militer bagi orang muda. > > 9) Bebas Teroris, bebas Preman dan bebas kelompok anarkis yang jadi2an > . > 10) Apabila pelayanan kesehatan gratis diberikan kepada warganya yang tidak mampu, dan procedure menetapkan batas kemiskinan dilakukan dengan adil. > > > 11) Adanya jaminan hari tua untuk warga seniornya, termasuk sandang pangan , perumahan dan kesehatan . > > 12) Ada perlindungan hak2 buruh , seperti upah minimum . Disamping itu juga ada perlindungan hak2 pengusaha seperti jaminan tidak adanya perubahan peraturan yang mempengaruhi kinerja usahanya dalam tenggang waktu tertentu. > > 13) Adanya jaminan sosial untuk orang-orang cacat. > > 14) Adanya jaminan sosial untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaannya sesuai dengan usia ybs, dan batas waktu jaminan sosial , setelah itu pemerintah hanya memberikan kesempatan bekerja pada daerah yang kurang kepadatan penduduknya. > > 15) Adanya undang2 kebangkrutan sehingga tidak mudah membangkrutkan diri , sebaliknya juga masih ada kesempatan buat orang bangun usaha kembali setelah mengalami kebangkrutan sehabis tenggang waktu tertentu. > > 16) Adanya undang2 anggaran bencana alam. > > 17) Adanya jaminan kecukupan pasok sembako, energi,dan air bersih, > > 18) Adanya penjaminan dana dalam jumlah tertentu yang tidak akan hilang bila ditabungkan di bank , walaupun bank itu pailit. Semua bank wajib asuransikan asetnya. > > 19) Adanya lembaga konsumen yang melindungi konsumen . > 20) Adanya mekanisme perlindungan usaha kecil (Mom &Pop Store) sehingga usaha kecil ini masih bisa eksis ditengah Kapitalistis retail raksasa. > > 21)Adanya perlindungan terhadap LSM, dan aturan pendanaan LSM dari simpatisannya agar para pembayar pajak tetap bisa menikmati tax deduction dari dana yang disumbangkannya. > > > > Pembatasan kewenangan: > 1 ) Tentaranya tidak berbisnis. Tentara tidak berkeliaran diluar dengan seragam dinas diluar waktu dinas. > > 2 ) Polisi tidak menerima sogokan langsung ditempat , semua denda tilang harus dibayar langsung ke kas negara. > > 3 ) Petugas negara yang menerima sogokan dihukum seberatnya 10 kali lipat dari rakyat biasa, atau menghukum diri sendiri dengan harakiri. > > 4 ) Pengadilan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan suara dewan jury yang diseleksi dari masyarakat. Jadi bisa saja kalau hakim memutuskan terdakwa bebas tapi dewan jury dari masyarakat menganggapnya terdakwa bersalah maka tetap saja harus ditinjau kembali, dan keputusan terakhir harusnya ada pada tangan rakyat. > > 5) Wakil rakyat dipilih langsung dari rakyat dan oleh rakyat, serta diberhentikan oleh rakyat. > > 6) Tidak ada kasus pengadilan yang berlarut-larut , kalau ada kasus yang tidak tuntas melebihi 3 tahun , pejabat yang paling bertanggung jawab di peradilan di copot, atau kalau kasusnya yang berkenaan dengan HAM , agar diserahkan langsung ke PBB yang memutuskannya. Atau bayar pengadilan luar negeri yang mampu menanganinya , bisa lebih murah dari pada berlarut-larut. > > 7) Adanya kebebasan memilih dan dipilih, Pemilihan pimpinan Negara sampai pimpinan kampung dilakukan secara langsung. Ada batas waktu pada semua level jabatan supaya ada rotasi yang adil, dan regenerasi. > > 8) Adanya transparansi anggaran dari Negara sampai ke kampung. Dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara demokratis bila ada usulan penyesuaian anggaran. > > > > Lingkungan hidup: > 1) Mempunyai program penghijauan hutan yang dari waktu kewaktu menambah pohon yang berguna menyerap air. Pohon yang ditanam harus lebih banyak dari pohon yang dipanen. > > 2) Apabila zoning pembangunan dilaksanakan dengan tegas tanpa pandang bulu. Tata kota, peruntukan bangunan, irigasi, saluran pembuangan air limbah, penjernihan air minum, jalur hijau, zone penyanggah air, diatur sedemikian rupa agar tidak merusak lingkungan. > > 3) Adanya pemisahan saluran pembuangan limbah Industri sekaligus dengan system pengolahannya sehingga tidak membahayakan linkungan , adanya saluran pembuangan air kotor perumahan (sewer), ada aturan bak septic bagi yang tidak ada sustem sewer , dan adanya storm drainage (penyaluran air hujan pencegah banjir), ada peraturan mengenai sumur bor. > > 4) Adanya pemantauan ketat berkala dan penanggulangan segera terhadap segala macam usaha yang berpotensi mencemarkan lingkungan > > 5) Mempunyai system rapid transit yang effisien sehingga menekan polusi sebesar mungkin , kalau bisa zero emission . > > 6) Melarang kendaraan yang memuntahkan asap kenalpot yang berlebihan, dan mengharuskan kendaraan mengurangi emisi dengan Catalytic Converter. > > 7 ) Adanya peraturan dan undang2 yang bertujuan mengoptimalkan sumber daya alam , dan penanganan agraris yang membawa kemakmuran bagi rakyat banyak, namun tidak menutup kesempatan pemilik lahan mempunyai kebebasan mengelola lahannya. > > 8) Negara memsponsori program penganekaragaman sumber energi. > > ---- > Ada yang mau nambahkan lagi ? > > salam, > Dr.Irawan. >
