Pak Dr Irawan yth.,
saya setuju hampir 100%, karena itu tidak sanggup menambahkan points lagi.
Hanya tentang wajib latih militer itu saya kurang tahu apa ada gunanya, dan 
tentu
biayanya sangat besar, walaupun melihat banyaknya unemployment bisa juga
sedikit menolong para pemuda untuk misalnya 2 tahun.

Yang malah membuat saya sedih ialah nampaknya untuk mencapai semua ini
saya jadi ingat awal sebuah lagu Inggris lama: It's a loong way to Tipperaryyyy,
It's a looong way to gooooooo .....

Juga cara dan jalannya menuju kesemua itu tentu saja harus selalu dalam jalur
proses demokratisasi, tanpa kudeta, teror dan bentuk kekerasan lainnya.
Bagaimana pun bangsa ini harus berbuat semuanya supaya points tsb dapat
tercapai.

B. rgds, Bismo DG

  ----- Original Message -----
  From: [EMAIL PROTECTED]
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Cc: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Saturday, June 30, 2007 5:47 AM
  Subject: [nasional-list] Suatu negara yang nyaman apabila...



  Mau coba2 diskusi.....?

  Suatu negara yang nyaman apabila:

  Hak, kewajiban dan Jaminan kesejahteraan:
  1) Apabila tidak ada peraturan atau undang-undang yang mendiskriminasi 
warganya secara suku , agama, ras, antar golongan dan gender.

  2) Apabila Negara tidak mencampuri agama yang dianut warganya. Apabila Rakyat 
bisa dengan bebas dan tenteram melakukan ibadahnya, Apabila tempat ibadah 
dilindungi dari pengrusakan pihak manapun,

  3) System kewarganegaraan asas Ius Soli.

  4 ) Ada kebebasan menyatakan pendapat, kecuali hal2 yang diluar batas ambang 
kesusilaan dan penistaan seseorang dengan kata2 kotor. Untuk itu ada definisi 
hal2 yang diluar batas itu apa, sampai dimana, dan selalu di update secara 
dinamis.

  5) Kebebasan Pers dijamin, keamanan jurnalis dilindungi , namun jurnalis yang 
nakal atau yang mau menangguk diair keruh tetap harus menghadapi konsekwensi 
hukum.

  6 ) Apabila semua warganya mempunyai NPWP.
       Apabila mempunyai aturan pembayaran pajak yang bertingkat 10% , 20%, 30% 
, 40% untuk yang berpenghasilan bersih diatas ambang pembiayaan hidup dasar.

  7 ) Apabila sekolah : sampai setingkat SMA digratiskan.
       Guru digaji secara pantas.

  8 ) Ada wajib militer bagi orang muda.

  9)  Bebas Teroris, bebas Preman dan bebas kelompok anarkis yang jadi2an
  .
  10) Apabila pelayanan kesehatan gratis diberikan kepada warganya yang tidak 
mampu, dan procedure menetapkan batas kemiskinan dilakukan dengan  adil.


  11) Adanya jaminan hari tua untuk warga seniornya, termasuk sandang pangan , 
perumahan dan kesehatan .

  12) Ada perlindungan hak2 buruh , seperti upah minimum . Disamping itu juga 
ada perlindungan hak2 pengusaha seperti jaminan tidak adanya perubahan 
peraturan yang mempengaruhi kinerja usahanya dalam tenggang waktu tertentu.

  13) Adanya jaminan sosial untuk orang-orang cacat.

  14) Adanya jaminan sosial untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaannya 
sesuai dengan usia ybs, dan batas waktu jaminan sosial , setelah itu pemerintah 
hanya memberikan kesempatan bekerja pada daerah yang kurang kepadatan 
penduduknya.

  15) Adanya undang2 kebangkrutan sehingga tidak mudah membangkrutkan diri , 
sebaliknya juga masih ada kesempatan buat orang bangun usaha kembali setelah 
mengalami kebangkrutan sehabis tenggang waktu tertentu.

  16) Adanya undang2 anggaran bencana alam.

  17) Adanya jaminan kecukupan pasok sembako, energi,dan  air bersih,

  18) Adanya penjaminan dana dalam jumlah tertentu yang tidak akan hilang bila 
ditabungkan di bank , walaupun bank itu pailit. Semua bank wajib asuransikan 
asetnya.

  19) Adanya lembaga konsumen yang melindungi konsumen .
  20) Adanya mekanisme perlindungan usaha kecil (Mom &Pop Store) sehingga usaha 
kecil ini masih bisa eksis ditengah Kapitalistis retail raksasa.

  21)Adanya perlindungan terhadap LSM, dan aturan pendanaan LSM dari 
simpatisannya agar para pembayar pajak tetap bisa menikmati tax deduction dari 
dana yang disumbangkannya.



  Pembatasan kewenangan:
  1 ) Tentaranya tidak berbisnis. Tentara tidak berkeliaran diluar dengan 
seragam dinas diluar waktu dinas.

  2 ) Polisi tidak menerima sogokan langsung ditempat , semua denda tilang 
harus dibayar langsung ke kas negara.

  3 ) Petugas negara yang menerima sogokan dihukum seberatnya 10 kali lipat 
dari rakyat biasa, atau menghukum diri sendiri dengan harakiri.

  4 ) Pengadilan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan suara dewan jury 
yang diseleksi dari masyarakat. Jadi bisa saja kalau hakim memutuskan terdakwa 
bebas tapi dewan jury dari masyarakat menganggapnya terdakwa bersalah maka 
tetap saja harus ditinjau kembali, dan keputusan terakhir harusnya ada pada 
tangan rakyat.

  5) Wakil rakyat dipilih langsung dari rakyat dan oleh rakyat, serta 
diberhentikan oleh rakyat.

  6) Tidak ada kasus pengadilan yang berlarut-larut , kalau ada kasus yang 
tidak tuntas melebihi 3 tahun , pejabat yang paling bertanggung jawab di 
peradilan di copot, atau kalau kasusnya yang berkenaan dengan HAM , agar 
diserahkan langsung ke PBB yang memutuskannya. Atau bayar pengadilan luar 
negeri yang mampu menanganinya , bisa lebih murah dari pada berlarut-larut.

  7) Adanya kebebasan memilih dan dipilih, Pemilihan pimpinan Negara sampai 
pimpinan kampung dilakukan secara langsung. Ada batas waktu pada semua level 
jabatan supaya ada rotasi yang adil, dan regenerasi.

  8) Adanya transparansi anggaran dari Negara sampai ke kampung. Dan 
mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara demokratis bila ada usulan 
penyesuaian anggaran.



  Lingkungan hidup:
  1) Mempunyai program penghijauan hutan yang dari waktu kewaktu menambah pohon 
yang berguna menyerap air. Pohon yang ditanam harus lebih banyak dari pohon 
yang dipanen.

  2) Apabila zoning pembangunan dilaksanakan dengan tegas tanpa pandang bulu. 
Tata kota, peruntukan bangunan, irigasi, saluran pembuangan air limbah, 
penjernihan air minum, jalur hijau, zone penyanggah air, diatur sedemikian rupa 
agar tidak merusak lingkungan.

  3) Adanya pemisahan saluran pembuangan limbah Industri sekaligus dengan 
system pengolahannya sehingga tidak membahayakan linkungan , adanya saluran 
pembuangan air kotor perumahan (sewer), ada aturan bak septic bagi yang tidak 
ada sustem sewer , dan adanya storm drainage (penyaluran air hujan pencegah 
banjir), ada peraturan mengenai sumur bor.

  4) Adanya pemantauan ketat berkala dan penanggulangan segera terhadap segala 
macam usaha yang berpotensi mencemarkan lingkungan

  5) Mempunyai system rapid transit yang effisien sehingga menekan polusi 
sebesar mungkin , kalau bisa zero emission .

  6) Melarang kendaraan yang memuntahkan asap kenalpot yang berlebihan, dan 
mengharuskan kendaraan mengurangi emisi dengan Catalytic Converter.

  7 ) Adanya peraturan dan undang2 yang bertujuan mengoptimalkan sumber daya 
alam , dan penanganan agraris yang membawa kemakmuran bagi rakyat banyak, namun 
tidak menutup kesempatan pemilik lahan mempunyai kebebasan mengelola lahannya.

  8) Negara memsponsori program penganekaragaman sumber energi.

  ----
  Ada yang mau nambahkan lagi ?

  salam,
  Dr.Irawan.

Kirim email ke