Pak Dr Irawan yth.,
saya setuju hampir 100%, karena itu tidak sanggup menambahkan points lagi.
Hanya tentang wajib latih militer itu saya kurang tahu apa ada gunanya, dan
tentu
biayanya sangat besar, walaupun melihat banyaknya unemployment bisa juga
sedikit menolong para pemuda untuk misalnya 2 tahun.
Yang malah membuat saya sedih ialah nampaknya untuk mencapai semua ini
saya jadi ingat awal sebuah lagu Inggris lama: It's a loong way to Tipperaryyyy,
It's a looong way to gooooooo .....
Juga cara dan jalannya menuju kesemua itu tentu saja harus selalu dalam jalur
proses demokratisasi, tanpa kudeta, teror dan bentuk kekerasan lainnya.
Bagaimana pun bangsa ini harus berbuat semuanya supaya points tsb dapat
tercapai.
B. rgds, Bismo DG
----- Original Message -----
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, June 30, 2007 5:47 AM
Subject: [nasional-list] Suatu negara yang nyaman apabila...
Mau coba2 diskusi.....?
Suatu negara yang nyaman apabila:
Hak, kewajiban dan Jaminan kesejahteraan:
1) Apabila tidak ada peraturan atau undang-undang yang mendiskriminasi
warganya secara suku , agama, ras, antar golongan dan gender.
2) Apabila Negara tidak mencampuri agama yang dianut warganya. Apabila Rakyat
bisa dengan bebas dan tenteram melakukan ibadahnya, Apabila tempat ibadah
dilindungi dari pengrusakan pihak manapun,
3) System kewarganegaraan asas Ius Soli.
4 ) Ada kebebasan menyatakan pendapat, kecuali hal2 yang diluar batas ambang
kesusilaan dan penistaan seseorang dengan kata2 kotor. Untuk itu ada definisi
hal2 yang diluar batas itu apa, sampai dimana, dan selalu di update secara
dinamis.
5) Kebebasan Pers dijamin, keamanan jurnalis dilindungi , namun jurnalis yang
nakal atau yang mau menangguk diair keruh tetap harus menghadapi konsekwensi
hukum.
6 ) Apabila semua warganya mempunyai NPWP.
Apabila mempunyai aturan pembayaran pajak yang bertingkat 10% , 20%, 30%
, 40% untuk yang berpenghasilan bersih diatas ambang pembiayaan hidup dasar.
7 ) Apabila sekolah : sampai setingkat SMA digratiskan.
Guru digaji secara pantas.
8 ) Ada wajib militer bagi orang muda.
9) Bebas Teroris, bebas Preman dan bebas kelompok anarkis yang jadi2an
.
10) Apabila pelayanan kesehatan gratis diberikan kepada warganya yang tidak
mampu, dan procedure menetapkan batas kemiskinan dilakukan dengan adil.
11) Adanya jaminan hari tua untuk warga seniornya, termasuk sandang pangan ,
perumahan dan kesehatan .
12) Ada perlindungan hak2 buruh , seperti upah minimum . Disamping itu juga
ada perlindungan hak2 pengusaha seperti jaminan tidak adanya perubahan
peraturan yang mempengaruhi kinerja usahanya dalam tenggang waktu tertentu.
13) Adanya jaminan sosial untuk orang-orang cacat.
14) Adanya jaminan sosial untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaannya
sesuai dengan usia ybs, dan batas waktu jaminan sosial , setelah itu pemerintah
hanya memberikan kesempatan bekerja pada daerah yang kurang kepadatan
penduduknya.
15) Adanya undang2 kebangkrutan sehingga tidak mudah membangkrutkan diri ,
sebaliknya juga masih ada kesempatan buat orang bangun usaha kembali setelah
mengalami kebangkrutan sehabis tenggang waktu tertentu.
16) Adanya undang2 anggaran bencana alam.
17) Adanya jaminan kecukupan pasok sembako, energi,dan air bersih,
18) Adanya penjaminan dana dalam jumlah tertentu yang tidak akan hilang bila
ditabungkan di bank , walaupun bank itu pailit. Semua bank wajib asuransikan
asetnya.
19) Adanya lembaga konsumen yang melindungi konsumen .
20) Adanya mekanisme perlindungan usaha kecil (Mom &Pop Store) sehingga usaha
kecil ini masih bisa eksis ditengah Kapitalistis retail raksasa.
21)Adanya perlindungan terhadap LSM, dan aturan pendanaan LSM dari
simpatisannya agar para pembayar pajak tetap bisa menikmati tax deduction dari
dana yang disumbangkannya.
Pembatasan kewenangan:
1 ) Tentaranya tidak berbisnis. Tentara tidak berkeliaran diluar dengan
seragam dinas diluar waktu dinas.
2 ) Polisi tidak menerima sogokan langsung ditempat , semua denda tilang
harus dibayar langsung ke kas negara.
3 ) Petugas negara yang menerima sogokan dihukum seberatnya 10 kali lipat
dari rakyat biasa, atau menghukum diri sendiri dengan harakiri.
4 ) Pengadilan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan suara dewan jury
yang diseleksi dari masyarakat. Jadi bisa saja kalau hakim memutuskan terdakwa
bebas tapi dewan jury dari masyarakat menganggapnya terdakwa bersalah maka
tetap saja harus ditinjau kembali, dan keputusan terakhir harusnya ada pada
tangan rakyat.
5) Wakil rakyat dipilih langsung dari rakyat dan oleh rakyat, serta
diberhentikan oleh rakyat.
6) Tidak ada kasus pengadilan yang berlarut-larut , kalau ada kasus yang
tidak tuntas melebihi 3 tahun , pejabat yang paling bertanggung jawab di
peradilan di copot, atau kalau kasusnya yang berkenaan dengan HAM , agar
diserahkan langsung ke PBB yang memutuskannya. Atau bayar pengadilan luar
negeri yang mampu menanganinya , bisa lebih murah dari pada berlarut-larut.
7) Adanya kebebasan memilih dan dipilih, Pemilihan pimpinan Negara sampai
pimpinan kampung dilakukan secara langsung. Ada batas waktu pada semua level
jabatan supaya ada rotasi yang adil, dan regenerasi.
8) Adanya transparansi anggaran dari Negara sampai ke kampung. Dan
mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara demokratis bila ada usulan
penyesuaian anggaran.
Lingkungan hidup:
1) Mempunyai program penghijauan hutan yang dari waktu kewaktu menambah pohon
yang berguna menyerap air. Pohon yang ditanam harus lebih banyak dari pohon
yang dipanen.
2) Apabila zoning pembangunan dilaksanakan dengan tegas tanpa pandang bulu.
Tata kota, peruntukan bangunan, irigasi, saluran pembuangan air limbah,
penjernihan air minum, jalur hijau, zone penyanggah air, diatur sedemikian rupa
agar tidak merusak lingkungan.
3) Adanya pemisahan saluran pembuangan limbah Industri sekaligus dengan
system pengolahannya sehingga tidak membahayakan linkungan , adanya saluran
pembuangan air kotor perumahan (sewer), ada aturan bak septic bagi yang tidak
ada sustem sewer , dan adanya storm drainage (penyaluran air hujan pencegah
banjir), ada peraturan mengenai sumur bor.
4) Adanya pemantauan ketat berkala dan penanggulangan segera terhadap segala
macam usaha yang berpotensi mencemarkan lingkungan
5) Mempunyai system rapid transit yang effisien sehingga menekan polusi
sebesar mungkin , kalau bisa zero emission .
6) Melarang kendaraan yang memuntahkan asap kenalpot yang berlebihan, dan
mengharuskan kendaraan mengurangi emisi dengan Catalytic Converter.
7 ) Adanya peraturan dan undang2 yang bertujuan mengoptimalkan sumber daya
alam , dan penanganan agraris yang membawa kemakmuran bagi rakyat banyak, namun
tidak menutup kesempatan pemilik lahan mempunyai kebebasan mengelola lahannya.
8) Negara memsponsori program penganekaragaman sumber energi.
----
Ada yang mau nambahkan lagi ?
salam,
Dr.Irawan.