Sekali lagi anda baca dengan teliti, kecuali anda tak paham bahasa Inggris tentunya anda bisa tahu bahwa pernyataan dibawah ini dengan jelas:
Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and impartial tribunal, in the determination of his rights and obligations and of any criminal charge against him. Bahwa pernyataan diatas, terdakwa berhak untuk keadilan yang sama sepenuhnya untuk tuduhan kriminal. Artinya, dia boleh dituduh tanpa memutuskan hasil pemeriksaan ataupun vonisnya. Kalo dia tidak boleh dituduh tentunya dia tidak boleh ditangkap. Jadi dalam HAM tidak ada ketentuan seseorang yang sudah tertangkap basah dalam melakukan tindakan kriminal tidak boleh dituduh dulu sampai pengadilan memvonisnya. Bagaimana mungkin pengadilan bisa memvonisnya kalo tidak adanya tuduhan dan penangkapan. Setiap pelaku kriminal yang tertangkap dinamakan tertuduh, dan dia cuma berhak membela diri dalam menghadapi tuduhan bukan memiliki HAM seperti orang biasa yang tidak melakukan kriminal. Opini masyarakat maupun kesaksian2 yang memberatkan terdakwa sama sekali tidak melanggar HAM dan bukan pelanggaran HAM tetapi justru prosedur resmi dalam menegakkan HAM. Yang menentukan kesalahannya untuk dipertimbangkan hukumannya hanyalah Hakim dengan vonisnya. Namun Vonis Hakim benar2 berdasarkan kesaksian dan bukti2 sebelumnya. Opini yang tersebar dalam masyarakat harus dibuktikan dipengadilan, bukan berarti opininya yang harus dilarang karena pengadilan dan hakim dalam menentukan vonisnya bukan dipengaruhi oleh opininya melainkan oleh bukti2 yang menyertai opininya. Ny. Muslim binti Muskitawati. --- In [email protected], "M. Irwan Hrp" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear Muskitawati, > > Sebelum menjalani peradilan, seseorang harus diperlakukan secara adil > walaupun dia disangka melakukan kejahatan, dan pembuktiannya harus melalui > pengadilan terbuka (baca yg article 11) > > Silahkan baca Universal Declaration of Human Right ( > http://www.un.org/Overview/rights.html) > > > *Article 10.* > > Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by > an independent and impartial tribunal, in the determination of his rights > and obligations and of any criminal charge against him. > > *Article 11.* > > (1) Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed > innocent until proved guilty according to law in a public trial at > which he has had all the guarantees necessary for his defence. > > (2) No one shall be held guilty of any penal offence on account of any > act or omission which did not constitute a penal offence, under national or > international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier > penalty be imposed than the one that was applicable at the time the penal > offence was committed. > > Btw, Muskitawati baca HAM yg mana ya ? :) > > > > > On 6/25/07, Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > > Untuk tersangka penjahat meskipun belum terbukti, tidak ada lagi HAM > > karena HAM penting untuk melindungi setiap orang yang tidak bersalah > > bukan melindungi penjahat atau tersangka kejahatan. Itulah sebabnya > > seorang yang baik tidak boleh di interogasi misalnya sebagai saksi, > > kecuali orang itu adalah tersangka kejahatan, maka HAM tidak lagi > > berlaku dan boleh di interogasi. > > > > Ham itu gunanya melindung seseorang dari kejahatan, bukan malah > > digunakan untuk melindungi penjahat. Itulah sebabnya di Indonesia > > harus diberi pelajaran mengenai HAM dan Demokrasi bukan pelajaran > > agama. HAM itu tidak bisa dijadikan perisai melindungi penjahat > > maupun kejahatan seperti yang sering terjadi di Indonesia. > > > > Dan HAM itu bukanlah pelajaran kejujuran, HAM itu merupakan > > perlindungan bukan badan pendidikan untuk membuat orang jujur. Orang > > yang tidak jujur sekalipun tidak berarti dia seorang penjahat, oleh > > karena itu jujur atau tidak tetap saja perlindungan HAM berlaku karena > > perlindungan HAM tidak terbatas kepada hanya orang yang jujur. > > > > >
