--- "M. Irwan Hrp" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear Muskitawati,
> Setiap pelaku kejahatan yang belum dibuktikan
> dipengadilan dinamakan tersangka (bahasa anda
> menyebutkan tertuduh), dan kesalahannya harus
> dibuktikan di dalam pengadilan terbuka. Jadi,
> seorang tersangka kejahatan pun dilindungi HAM.
>
Betul, tersangka dilindungi HAM-nya, yaitu HAM sebagai
tersangka.
Sebagai tersangka HAM-nya itu adalah kesempatan
membela diri, berbeda dengan bukan tersangka yang
tidak perlu bela diri. Tersangka itu adalah tahanan,
dan yang bukan tersangka tidak boleh ditahan.
Tersangka harus diajukan ke pengadilan yang dilengkapi
dengan penuntut dan pembela. Tetapi kalo bukan
tersangka tidak boleh diajukan ke pengadilan.
Membuktikan dipengadilan adalah tugas polisi dan
jaksa, dan juri menilainya, baru hakim menetapkan
apakah dihukum atau bebas.
Diluar pengadilan, masyarakat bebas memberikan
opininya. Opini masyarakat bukanlah vonis. Dalam
opini itu bisa memperberat tapi juga bisa memperingan
karena semuanya itu harus dibuktikan dimuka
pengadilan.
Kesimpulannya jelas, HAM tersangka tidak sama dengan
HAM bukan tersangka. Tersangka boleh ditahan, bukan
tersangka tidak boleh ditahan. Keduanya sama2 HAM,
namun kita namakan sebagai HAM untuk melindungi dan
membela korban. Tidak perlu kita namakan HAM untuk
melindungi tersangka, karena yang dinamakan HAM selalu
dipandang dari sisi korban bukan dari sisi tersangka.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
____________________________________________________________________________________
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545433