http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/072007/11/0901.htm


Dilema Dunia Penerbangan
Oleh Prof. Dr. H. E. SAEFULLAH WIRADIPRADJA 

TANGGAL 4 Juli 2007 Komisi Eropa menetapkan daftar hitam pencekalan penerbangan 
ke Eropa. Satu-satunya perusahaan penerbangan pembawa bendera (flag carrier) 
Indonesia, Garuda, yang mampu terbang ke Eropa, meski sudah sedikit kota yang 
dikunjunginya, kini dilarang sama sekali. Alasannya adalah faktor keselamatan. 

Maret lalu, Departemen Perhubungan mengumumkan bahwa tidak satu pun perusahaan 
penerbangan Indonesia yang memenuhi syarat keselamatan. Senin 25 Juni 2007, 
Dirjen Perhubungan Udara mengatakan sudah terdapat peningkatan kategori 
maskapai penerbangan. Garuda naik dari kategori II ke kategori I. Maskapai yang 
tidak berhasil naik dari kategori III ke kategori II tidak ada lagi karena air 
operator certificate (AOC)-nya dibekukan. 

Faktor keselamatan merupakan syarat utama bagi dunia penerbangan, di samping 
faktor kecepatan dan kenyamanan. Namun, rupanya akhir-akhir ini faktor tersebut 
kurang mendapat perhatian, baik dari pemerintah, perusahaan penerbangan, maupun 
masyarakat pengguna jasa angkutan sendiri. Regulasi yang tidak jelas, kurangnya 
pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum menyebabkan banyak pesawat yang secara 
tehnis tidak laik memperoleh izin untuk terbang. Di samping itu juga penyediaan 
dan pemeliharaan sarana dan prasarana penerbangan kurang mendapat perhatian 
yang serius. 

Apabila pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan secara sungguh-sungguh, 
mungkin tidak perlu ada pengumuman secara terbuka tentang daftar perusahaan 
penerbangan yang tidak memenuhi syarat, ibarat membuka aib sendiri. Akan lebih 
baik bila kepada perusahaan yang tetap membandel saja, meski telah dilakukan 
berbagai usaha untuk memperbaikinya, dicabut izin operasinya, baik untuk 
sementara atau untuk selamanya. Ternyata, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen 
Perhubungan Udara sendiri bahwa pelarangan maskapai penerbangan Indonesia ke 
Uni Eropa, antara lain didasarkan pada pengumuman tersebut dan mereka tidak 
melakukan pengecekan sendiri ke lapangan (Pikiran Rakyat, 7 Juli 2007).

Dewasa ini jumlah perusahaan penerbangan domestik demikian banyak. Perusahaan 
baru bermunculan seperti jamur di musim hujan, termasuk munculnya perusahaan 
penerbangan daerah sebagai akibat otonomi daerah. Persaingan pun menjadi sangat 
ketat dan menjurus ke arah tidak sehat. Salah satu contohnya adalah dengan 
perang tarif untuk menarik penumpang sebanyak-banyaknya. Untuk mengimbangi 
keuntungan yang minim maka dilakukan efisiensi dalam hal pengeluaran. Fatalnya 
tindakan efisiensi tersebut langsung atau tidak langsung berkaitan dengan 
masalah keselamatan, di samping dengan cara menurunkan mutu pelayanan kepada 
penumpang (misalnya saja makanan, minuman, atau kenyaman).

Sayangnya, para pengguna jasa angkutan sendiri sering tidak kooperatif betapa 
pentingnya sikap kita dalam menjaga keselamatan. Konsumen sangat menyukai 
penerbangan murah (mungkin hal ini berkaitan dengan daya beli masyarakat yang 
masih lemah) meskipun tahu kualitas keamanan dan keselamatan, ketepatan jadwal, 
pelayanan, dan kenyamanannya sangat rendah. Tidak ada pembelajaran dari 
konsumen. Padahal, ini sangat penting agar maskapai memperbaiki kinerjanya.

Mobilitas

Lancarnya arus penerbangan dari dan ke Indonesia berdampak positif bagi 
perekonomian Indonesia karena banyaknya wisatawan masuk. Dilarangnya maskapai 
Indonesia terbang ke Uni Eropa, bukan saja Garuda rugi secara finansial, namun 
juga citra dunia penerbangan kita memburuk. Turis pun enggan datang, pemasukan 
negara dan kesempatan kerja yang hilang dari sektor pariwisata tersebut. 

Kita dapat saja membalas (reciprocal) dengan melarang maskapai penerbangan Uni 
Eropa untuk terbang ke Indonesia, namun harus dipikirkan dampak lebih jauh dari 
tindakan tersebut. Dengan dilarangnya maskapai penerbangan Uni Eropa terbang ke 
Indonesia akan makin tidak ada lagi wisatawan yang datang, kita pun akan makin 
terpuruk lagi.

Jalan terbaik satu-satunya adalah dengan memperbaiki kinerja kita. Faktor 
keselamatan harus diprioritaskan, baik oleh pemerintah (penyempurnaan regulasi, 
pengawasan, dan penegakan hukum) maupun oleh maskapai penerbangan. Kelalaian 
dalam hal ini berdampak sangat merugikan apakah bagi para pengguna jasa 
angkutan maupun bagi citra maskapai yang bersangkutan. 

Faktor kecepatan adalah salah satu alasan penerbangan lebih diminati. Karena 
itu, maskapai harus mengurangi sering terjadinya keterlambatan dalam jadwal 
terbang. Bukan hanya untuk menghindari klaim yang memang diatur dalam konvensi 
internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional, tapi terutama untuk 
citra dunia penerbangan itu sendiri. 

Kita semua tahu dan merasakan bagaimana buruknya pelayanan maskapai penerbangan 
kita kepada penumpang di dalam pesawat, dari mulai cara melayani penumpang 
sampai pada masalah suguhan, sungguh sangat memprihatinkan. Padahal sebagai 
perusahaan jasa, hal-hal itu akan sangat menentukan pilihan kita sebagai 
konsumen untuk menggunakan maskapai yang mana. Mengapa orang lebih memilih 
Singapore Airline atau Malaysian Airline, meskipun dari sisi harga tiket lebih 
mahal, misalnya, di samping faktor keselamatan juga faktor service dan 
kenyamanan menjadi salah satu penentu. 

"Open sky policy"

Pemerintah akan melaksanakan liberalisasi di bidang penerbangan (open sky 
policy) di wilayah ASEAN mulai 2008 untuk penumpang dan 2010 untuk kargo. 
Kebijakan tersebut konsekuensi dari telah diratifikasinya Perjanjian WTO/GATS 
berdasarkan UU No. 7 Tahun 1994. Meskipun pada prinsipnya kita mengakui 
supremasi hukum internasional, tidak setiap perjanjian internasional yang telah 
diratifikasi serta-merta berlaku dan mengikat semua warga negara dan badan 
hukum swasta (perusahaan). Hanya perjajian internasional yang mengikat negara 
dan badan negara yang berlaku secara langsung (self executing), misalnya 
perjanjian perbatasan, konvensi tentang hubungan diplomatik, konvensi tentang 
hukum perjanjian internasional, dsb. 

Tapi berbagai konvensi/perjanjian internasional yang langsung menyangkut warga 
negara dan badan hukum swasta perjanjian internasional tersebut harus 
ditransformasikan dahulu ke dalam peraturan perundang-undangan nasional. 
Misalnya perjanjian internasional yang menyangkut hak-hak asasi manusia, 
larangan penyiksaan, antimonopoli, penanaman modal, hak milik intelektual, dsb. 

Sebagai pelaksanaan dari Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi Warsawa 1929 (telah 
diganti dengan Konvensi Montreal 1999--tapi Indonesia belum meratifikasinya) 
untuk diberlakukan bagi penerbangan domestik, maka RI telah dibuat UU No. 15 
Tahun 1992 tentang Penerbangan (sebagai pengganti UU No. 83/1958), Ordonansi 
Pengangkutan Udara No. 100 Tahun 1939, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995, 
dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Peraturan perundang-undangan nasional sebagai implementasi dari ketentuan 
WTO/GATS tentang globalisasi/liberalisasi di bidang penerbangan domestik ini 
(open sky), sepengetahuan penulis belum ada. Bila open sky policy atau 
liberalisasi ini akan diberlakukan, seharusnya dibuat dulu peraturan 
perundang-undangannya (ditransformasikan) sebagaimana halnya di bidang 
penanaman modal (penyesuaian), jasa konstruksi, antimonopoli dan persaingan 
sehat, hak milik intelektual, dsb. 

Hal ini juga penting agar tidak terjadi kontradiksi dengan peraturan 
perundang-undangan yang ada, yaitu mengenai prinsip cabotage sebagaimana diatur 
dalam Pasal 39 UU No. 15/1992 sebagai pelaksanaan dari Pasal 7 Konvensi Chicago 
1944. Cabotage adalah suatu prinsip yang dianut oleh semua negara di bidang 
penerbangan yang melarang maskapai penerbangan asing untuk melakukan 
penerbangan komersial di dalam negeri suatu negara (berbeda dengan pengangkutan 
laut). 

Pemberlakuan prinsip cabotage ini telah pula disuarakan oleh INACA (Asosiasi 
Perusahaan Penerbangan Sipil Nasional) sebagai reaksi atas akan diberlakukannya 
open sky policy. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hal 
ini akan menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang 
masih berlaku. Sebelum peraturan perundang-undangannya ada yang akan mengatur 
masalah cabotage, sebaiknya pelaksanaan open sky policy (globalisasi) tersebut 
ditangguhkan dulu. 

Hal ini bukan saja dalam rangka melindungi penerbangan nasional, tapi juga 
dalam rangka konsistensinya dengan perjanjian internasional di bidang 
penerbangan sipil internasional yaitu Konvensi Chicago 1944 yang merupakan lex 
specialis dari ketentuan tentang liberalisasi di bidang perdagangan jasa pada 
umumnya. 

Serbadilematis

Melihat kondisi penerbangan nasional dewasa ini, sepertinya kita menghadapi 
berbagai dilema. Bila semua pihak, pemerintah, dunia penerbangan, perbankan, 
dan para pengguna jasa angkutan udara tidak memahami persoalan sebenarnya dan 
tidak berkontribusi sesuai dengan perannya masing-masing, dunia penerbangan 
nasional kita dikhawatirkan akan mengalami kesulitan yang luar biasa.

Pertama, dari sisi regulasi, mulai dari sistematika materi peraturan 
perundang-undangan nasional sampai implementasinya masih perlu penanganan 
serius. Hal ini dapat berakibat pada perkembangan dunia penerbangan kita. 
Kedua, makin banyaknya jumlah maskapai nasional akan memberikan banyak pilihan 
bagi konsumen, namun di sisi lain menimbulkan persaingan yang salah kaprah 
sehingga upaya efisiensi pun salah kaprah. Sering terjadinya kecelakaan 
menimbulkan citra buruk, akhirnya kita mendapat sanksi dari dunia internasional.

Ketiga, era globalisasi dan liberalisasi, termasuk di bidang penerbangan, 
adalah suatu keniscayaan. Namun, dunia penerbangan nasional kita belum siap. 
Persaingan global akan lebih ketat dan memerlukan kesiapan di berbagai bidang: 
permodalan, manajemen, ketepatan waktu, pelayanan selama penerbangan, dan yang 
sangat menentukan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan. 

Untuk itu, diperlukan persiapan-persiapan yang serius, memperbaiki kinerja dan 
berbenah diri, sebelum waktunya benar-benar tiba. Mumpung masih belum berlaku, 
pemerintah harus berusaha membantu permodalan, khususnya bagi perusahaan 
penerbangan BUMN, perbankan harus memberi fasilitas bagi perusahaan yang 
dinilai memiliki prospek yang baik, perusahaan penerbangan memperkuat diri 
dengan jalan, antara lain merger karena dengan armada yang kecil dan manajeman 
yang lemah pasti akan kalah bersaing. Faktor keamanan dan keselamatan 
penerbangan harus mendapat perhatian yang utama, dan last but not least sikap 
dan mental konsumen domestik kita agar lebih memilih maskapai penerbangan 
nasional daripada maskapai asing sebagai bentuk perwujudan dari cinta terhadap 
bangsa sendiri.*** 

Penulis, Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba), guru besar hukum udara dan 
ruang angkasa Universitas Padjadjaran

Kirim email ke