http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=2899&ses=
03 Agustus 2007 06:15:21
Gugatan Pembubaran Densus 88 Diwarnai Protes
JAKARTA-Sidang gugatan pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror
Mabes Polri kembali digelar di PN Jakarta Selatan, kemarin. Agenda persidangan
adalah mendengarkan jawaban atas tanggapan tergugat.
Suasana persidangan diwarnai aksi protes. Salah satu penggugat, Abu Bakar
Baasyir, memprotes persidangan yang berlangsung molor tiga jam lebih dari
jadwal 09.30. Pengasuh Pesantren Al-Mukmin Ngruki ini mengajukan keberatan
langsung kepada Wahjono selaku ketua majelis hakim. ''Saya minta hakim tegas
menentukan mulainya persidangan. Saya minta, agar persidangan tidak molor
terlalu lama,'' kata Baasyir.
Baasyir bersama dengan tim pengacaranya bahkan sempat mendatangi ruang
Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro untuk menyampaikan protes.
Namun, protes Baasyir akhirnya ditanggapi Wahjono. Dia mengakui, tidak
bisa memastikan jadwal persidangan. Sebab, pengadilan memprioritaskan jadwal
persidangan yang telah siap sebelumnya. ''Siapa yang duluan, ya kami
dahulukan,'' jelas Wahjono. Hakim senior ini berjanji akan menggelar
persidangan lanjutan sesuai jadwal.
Dalam persidangan kemarin, pengacara Baasyir, Achmad Michdan, mengajukan
jawaban atas tanggapan Mabes Polri selaku kubu tergugat. Dalam tanggapannya,
Michdan menegaskan, Baasyir bertindak atas nama pribadi dan mewakili para
korban penangkapan oleh petugas Densus 88. ''Baik klien saya maupun korban
penangkapan, sama-sama menjadi korban rekayasa proses penangkapan,'' jelas
Michdan. Dia minta majelis tetap melanjutkan persidangan dengan memeriksa pokok
perkara.
Menurut Michdan, kliennya tidak menuntut ganti rugi, namun lebih meminta
permohonaan maaf pada korban penangkapan, sekaligus minta pembubaran Densus 88.
Sidang akan dilanjutkan pada 9 Agustus mendatang dengan agenda pembuktian
dari kedua belah pihak. (agm)