Issue kenaikan tarif Tol mengemuka sejak dua minggu terakhir, namun ada hal
yang masih mengganjal tentang tarif Tol ini.
Konsumen harus membayar tarif Tol tsb. karena alasan apa, karena kenyamanan
bebas hambatan atau pajak?
1. Kalau karena Bebas Hambatan, pada waktu jalan Tol macet seharusnya konsumen
tidak membayar Tol, atau pintu Tol tersebut harus ditutup karena unsur bebas
hambatan tidak terpenuhi. Atau seharusnya digratiskan.
2. Kalau sebagai pajak, perlu penjelasan lagi undang-undangnya, siapa yang
berhak atas uang pajak tsb pusat atau daerah, undang-undang mana yang
menyertainya.
3. Kalau di daerah bikin jalan pintas kemudian mengutip Tol apa boleh?
Mohon penjelasan bagi yang mengetahui masalah ini.
Salam,
A Ridwan
____________________________________________________________________________________
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545469