Ekonomi & Bisnis
  07/08/07 21:05
Pemerintah Harus Selesaikan Konflik Investasi Pertambangan
  
http://www.antara.co.id/arc/2007/8/7/pemerintah-harus-selesaikan-konflik-investasi-pertambangan/
   
  Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Pusat diminta segera menyelesaikan konflik 
investasi pertambangan di daerah agar pertumbuhan ekonomi di sektor pertambahan 
meiningkat, kata Jurubicara Komunitas Lentera, Donny Lumingas. "Pertumbuhan 
eknomi dari sektor pertambangan dalam beberapa tahun, cukup signifikan, karena 
terbukti mampu menyumbang kas negara," katanya usai Diksusi tentang Investasi 
Pertambangan Indonesia di Jakarta, Selasa. 
   
  Menurut Donny, meski kondisi investasi pertambangan menggembirakan semua 
pihak, namun akibat adanya perubahan iklim politik dan demokratisasi, 
pro-kontra mulai mewarnai kegiatan industri pertambangan. "Polemik yang terjadi 
antara pemerintah pusat dan daerah di sektor pertambangan, diduga merupakan 
dampak dari implementasi UU Otonomi Daerah. Sejumlah kalangan akademisi 
memberikan penilaian, bahwa konflik kepentingan di sektor pertambangan 
dikhawatirkan akan berlarut-larut, apabila tidak ada 'political will' yang 
tegas dari pemegang kebijakan," ujarnya.
   
  Untuk itu, Komunitas Lentera yang merupakan salah satu forum mantan aktivis 
Kelompok Cipayung, merasa terbeban untuk membenari persoalan di sektor 
pertambangan nasional. Komunitas Lentera yang juga wadah generasi muda asal 
Sulawesi Utara (Sulut), juga merasa concern untuk membenahi persoalan investasi 
yang dialami PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya 
(TTN) di Sulut. 
   
  Donny yang pernah aktif di GMNI itu menjelaskan, saat ini terjadi 
permasalahan investasi di bidang pertambangan yang dialami oleh PT MSM dan PT 
TTN yang telah menanamkan investasi sejak tahun 1997 lalu. Hadirnya dua 
perusahaan asing tersebut, ungkapnya, menggunakan landasan dasar Kontrak Karya 
dari Pemerintah RI pada tahun 1997 yang ditanda-tangani oleh Presiden, kemudian 
memperoleh persetujuan AMDAL pada tahun 1998.
   
  Dalam perjalanannya, kata donny, pemerintah melakukan revisi AMDAL untuk 
peningkatan produksi PT MSM dan PT TTN, yang kemudian disetujui oleh Tim Teknis 
Komisi Penilai AMDAL Pusat, namun terjadi penolakan AMDAL oleh Gubernur Sulut 
SH Sarundajang pada Februari 2007 lalu, dengan alasan penolakan itu berasal 
dari warga sekitar tambang dan melanggar rencana tata ruang Perda Nomor 3 tahun 
1991.
   
  "PT MSM dan PT TTN telah menginvestasikan 90 juta dolar AS atau sekitar Rp 
800 miliar hingga tahun ini. Berdasarkan perkiraan kami, 80 persen warga di 
sekitar tambang mendukung operasional PT MSM dan PT TTN," ujar Donny sambil 
menambahkan dukungan mayoritas warga dilakukan bukan tanpa alasan, apalagi 
Perda Nomor 3 tahun 1991 sangat mendukung dan mencantumkan areal Kontrak Karya 
Pemerintah Pusat dan PT MSM.
   
  Donny menegaskan, setiap investor berhak mendapatkan kepastian hak, hukum dan 
perlindungan, termasuk keterbukaan informasi mengenai bidang usaha yang 
dijalankannya, sesuai peraturan yang berlaku. "Jangan sampai ada standar ganda 
para pemegang kebijakan, yang di satu sisi menolak, sedangkan sisi lain 
menerima investasi dengan alasan yang diskriminatif tanpa dasar yang jelas," 
tegasnya.
   
  Sementara itu, dalam Diskusi yang bertemakan “Membenahi kebijakan investasi: 
Siapa Untung di Industri Pertambangan”, itu menghadirkan pembicara Prof Dr M 
Daud (pakar hukum pertambangan Unpad Bandung), Lukman Mokoginta (staf khusus 
Meneg LH), Arnold Laoh (staf ahli gubernur Sulut) dan M Marpaung (ESDM) yang 
diharapkan mampu menciptakan solusi strategis, sebagai salah satu upaya 
mengatasi persoalan bangsa. 
   
  Koordinator Panitia Diskusi dari Komunitas Lentera, M Rodli Kaelani, 
mengatakan, pemerintah pusat dan daerah perlu segera menggelar audit terbuka, 
terhadap seluruh investasi yang berhubungan dengan lingkungan hidup, serta 
harus mengikuti peraturan yang berlaku, dan bukan dengan peraturan dan alasan 
pribadi. 
   
  Aktivis PMII itu menilai, setiap investasi yang datang ke Indonesia harus 
mengikuti aturan hukum formal, yakni berdasarkan perangkat hukum dan ketentuan 
lainnya. (*)
   
  Copyright © 2007 ANTARA

       
---------------------------------
Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV. 

Kirim email ke