Salam, Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pemerintah Indonesia tampaknya telah berhasil menjalankan amanat Pasal 34 UUD 45 tersebut. Terbukti dengan "memelihara" keberadaan fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia. Dengan adanya fakir miskin dan anak-anak terlantar, maka anggaran untuk sistem jaminan sosial pun dapat dikeluarkan, yang ujung-ujungnya menjadi proyek pemerintah. Masyarakat yang lemah pun benar-benar diberdayakan, salah satunya dengan menjadi TKI ke-negara asing, dimana setiap TKI pasti di-palak oleh aparat, entah itu di kantor Imigrasi maupun di Bandara. Jadi, SELAMAT untuk pemerintah NKRI yang telah menjalankan amanat Pasal 34 UUD 45