Refleksi: Mungkin para penegak hukum kuatir dan takut nanti mereka bisa dicegah di pintu gerbang dunia seberang oleh orang-orang yang dihukum mati seperti Amrosi cs, dan oleh karena itu eksekusi tidak dijalankan.
KOMPAS Senin, 03 September 2007 Narapidana Jaksa Agung Diminta Segera Mengeksekusi Terpidana Mati Nusakambangan, Kompas - Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin meminta Kejaksaan Agung segera mengeksekusi narapidana yang dijatuhi hukuman mati. Selain untuk kepastian hukum dan mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, langkah ini diperkirakan bisa mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. "Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), setiap pelaksanaan hukuman mati melalui grasi. Itu harus segera dilaksanakan. Eksekutor, Kejagung harus mengajukan permohonan ke pengadilan," ujar Azis, Minggu (2/9) di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Azis bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono, dan sejumlah pimpinan di Dephuk dan HAM berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih atau LP Supermaximum Security dan LP Batu. Azis juga minta polisi dan jaksa lebih selektif ketika menahan seseorang. Ini perlu dilakukan agar beban LP tidak lebih berat lagi. DPR akan menyatakan hal ini dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung yang akan datang. Andi menambahkan, tujuan ke Nusakambangan antara lain untuk melihat kapasitas LP. Ternyata, jumlah penghuninya masih di bawah rata-rata. Andi mengunjungi dua blok supermaximum security di LP Pasir Putih dan satu blok di LP Batu. Ia juga menengok sel terpidana kasus terorisme Imam Samudra dan Amrozi serta terpidana kasus pembunuhan berencana Gunawan Santoso di LP Batu. LP di Nusakambangan kini dihuni 952 narapidana.
