Refleksi: Mungkin para penegak hukum kuatir dan takut nanti mereka bisa dicegah 
di pintu gerbang dunia seberang oleh orang-orang yang dihukum mati seperti 
Amrosi cs, dan oleh karena itu eksekusi tidak dijalankan.

KOMPAS
Senin, 03 September 2007 

  
Narapidana
Jaksa Agung Diminta Segera Mengeksekusi Terpidana Mati 




Nusakambangan, Kompas - Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin meminta 
Kejaksaan Agung segera mengeksekusi narapidana yang dijatuhi hukuman mati. 
Selain untuk kepastian hukum dan mengurangi jumlah penghuni lembaga 
pemasyarakatan, langkah ini diperkirakan bisa mengurangi beban lembaga 
pemasyarakatan. 

"Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), setiap pelaksanaan 
hukuman mati melalui grasi. Itu harus segera dilaksanakan. Eksekutor, Kejagung 
harus mengajukan permohonan ke pengadilan," ujar Azis, Minggu (2/9) di 
Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Azis bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, Direktur 
Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono, dan sejumlah pimpinan di Dephuk dan 
HAM berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih atau LP Supermaximum 
Security dan LP Batu. 

Azis juga minta polisi dan jaksa lebih selektif ketika menahan seseorang. Ini 
perlu dilakukan agar beban LP tidak lebih berat lagi. DPR akan menyatakan hal 
ini dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung yang akan datang. 

Andi menambahkan, tujuan ke Nusakambangan antara lain untuk melihat kapasitas 
LP. Ternyata, jumlah penghuninya masih di bawah rata-rata. 

Andi mengunjungi dua blok supermaximum security di LP Pasir Putih dan satu blok 
di LP Batu. Ia juga menengok sel terpidana kasus terorisme Imam Samudra dan 
Amrozi serta terpidana kasus pembunuhan berencana Gunawan Santoso di LP Batu. 
LP di Nusakambangan kini dihuni 952 narapidana. 

Kirim email ke