KOMPAS
Senin, 03 September 2007 

  
Limbung di Tengah Pusaran Korupsi 


SUWARDIMAN

Bangsa ini seolah kian limbung dan tak berdaya menangani korupsi yang terus 
menggerogoti uang negara. Setelah berbagai fakta menunjukkan banyaknya kasus 
korupsi yang tidak tuntas, ketidakjelasan uang pengganti yang seharusnya 
dilunasi para koruptor menambah kekecewaan publik terhadap upaya penanganan 
korupsi. 

Publik lagi-lagi mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi 
di negeri ini. Sebanyak 61,3 persen responden menilai pemerintah tidak serius 
menangani masalah korupsi. Mayoritas publik (81,3 persen responden) menganggap 
proses penegakan hukum terhadap koruptor belum konsisten. 

Terkait soal uang pengganti korupsi, sebanyak 74,7 persen responden menyatakan 
tidak yakin sistem hukum yang ada akan mampu mengembalikan kerugian negara dari 
para koruptor yang telah divonis bersalah. Adapun sekitar 73,4 persen responden 
menyangsikan aparat hukum akan mampu memburu dana hasil korupsi. 

Pemberantasan korupsi di negeri ini memang menghadapi berbagai tantangan yang 
rumit. Dari serangkaian kompleksitas masalah pemberantasan korupsi, semua 
bermuara pada tata kelola pemerintahan yang selama ini dituding tidak memiliki 
political will atau komitmen dan keinginan yang tegas dalam memberantas 
korupsi. 

Negara ini sepertinya tidak berdaya menghadapi endemik korupsi yang menyebar di 
berbagai lapisan sistem yang ada, terutama dalam birokrasi. Korupsi menjadi 
persoalan mulai dari kepolisian, kantor jaksa agung, partai politik, hingga 
parlemen. Di tengah semangat desentralisasi, gelontoran dana perimbangan juga 
meningkatkan wabah korupsi di daerah. 

Sejumlah aturan hukum yang dibuat sejak tahun 1998 seharusnya mampu menekan 
praktik korupsi di negeri ini. Produk perundang-undangan yang lahir selama 
sepuluh tahun terakhir secara substansial sudah lebih baik jika dibandingkan 
dengan produk hukum pada era sebelum reformasi. Namun, instrumen hukum yang 
diciptakan dalam praktiknya tidak sejalan dengan realitas di lapangan. 

Pemerintahan pertama pascareformasi yang dipimpin oleh BJ Habibie memotori 
upaya pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, 
dan Nepotisme. 

Undang-undang yang disahkan pada Mei 1999 itu antara lain mendefinisikan 
korupsi sebagai tindak kriminal dan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan 
kekayaan mereka. Komitmen pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu 
semangat utama reformasi, diperkuat dengan lahirnya UU No 31/1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan hanya selang tiga bulan dari 
UU No 28/1999. 

Melalui undang-undang inilah ditetapkan hukuman yang lebih tegas atas tindakan 
korupsi. Pasal 2 undang-undang itu menyebutkan, setiap orang yang merugikan 
keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur 
hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun 
dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Melalui undang-undang itu pula disyaratkan pendirian sebuah Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pembentukan KPK baru terealisasi tiga tahun 
kemudian melalui UU No 30/2002. Pembentukan KPK juga diiringi dengan 
pembentukan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. 

Semangat? 

Setiap pemerintahan pascareformasi selalu mengangkat semangat antikorupsi dalam 
agenda kerja pemerintah. Demikian juga Presiden Yudhoyono yang menjual semangat 
pemberantasan korupsi dalam janji 100 hari kerja pemerintahannya, akhir tahun 
2004. Semangat Presiden ketika itu tampak menggebu-gebu. Secara tegas Yudhoyono 
menyatakan akan memimpin langsung pemberantasan korupsi. 

Semangat memberantas korupsi Yudhoyono pada awal pemerintahannya diperkuat 
dengan menerbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan 
Korupsi dan membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim 
Tastipikor) melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2005. Ia juga mendirikan tim pemburu 
koruptor di bawah wewenang Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Politik Hukum 
dan Keamanan untuk memburu buronan dan aset-aset mereka. 

Menilik jumlah pendakwaan terhadap kasus tindak pidana khusus oleh Kejaksaan 
Agung, memang terjadi peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Selama 
satu tahun pemerintahan Yudhoyono, misalnya, jumlah kasus pada tahap pendakwaan 
yang selesai ditangani meningkat dari 586 kasus pada tahun 2004, menjadi 637 
kasus pada tahun 2005. Jumlah ini jauh lebih banyak jika dibandingkan pada 
tahun pertama reformasi 1998 yang tercatat hanya 115 kasus yang selesai 
ditangani. 

Sejumlah prestasi yang dicapai oleh pemerintahan saat ini ternyata belum mampu 
mengangkat apresiasi publik terhadap upaya pemerintah memberantas korupsi. Ini 
tercermin dari suara mayoritas responden yang menyatakan tidak puas atas 
kinerja pemerintah dalam menangani masalah korupsi. Sebanyak 75,3 persen 
responden dalam jajak pendapat ini menyatakan hal tersebut. 

Publik masih menilai bahwa proses penanganan korupsi di negeri ini belum 
dilakukan secara menyeluruh. Perlakuan hukum terhadap koruptor, menurut 
mayoritas responden, masih dianggap kental dengan nuansa politik. Jajaran hukum 
yang ada pun dianggap masih rentan dari intervensi kekuatan-kekuatan, baik 
ekonomi maupun politik tertentu. 

Sebanyak 76,4 persen responden menilai upaya pemberantasan korupsi yang 
dilakukan pemerintah masih kental dengan nuansa politik. Delapan dari sepuluh 
responden pun menyatakan penanganan kasus-kasus korupsi selama ini dijalankan 
secara pilih-pilih. 

Persepsi publik tersebut boleh jadi tergiring oleh kegagalan pemerintah 
membongkar sejumlah kasus korupsi kelas kakap. Selain itu, sejumlah kebijakan 
kontroversial yang ditetapkan pemerintah juga menimbulkan pertanyaan di tengah 
masyarakat soal keseriusan pemerintah menangani korupsi. 

Salah satu kebijakan kontroversial pemerintah adalah pembubaran Tim Tastipikor 
melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2007. Tim yang beranggotakan 48 orang terdiri 
dari unsur kejaksaan, kepolisian, serta Badan Pengawasan Keuangan dan 
Pembangunan itu menyisakan sejumlah kasus yang tidak tuntas ditangani. Sejumlah 
kasus yang belum selesai ditangani itu kemudian dilanjutkan kejaksaan atau 
kepolisian. 

Di tengah rumitnya mengatur strategi pemberantasan korupsi, pemerintah saat ini 
juga menghadapi gugatan soal lemahnya manajemen penagihan kerugian negara dari 
para koruptor. Seperangkat aturan dan perangkat hukum yang ada tidak mungkin 
berjalan sendiri-sendiri. Dalam memerangi korupsi dibutuhkan keselarasan misi 
dan tujuan serta eksekusi dari semua instrumen yang ada. Dalam hal ini, 
mayoritas publik (66,1 persen) merasakan tidak ada keselarasan visi dan tujuan 
berbagai lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi. (Litbang Kompas)

Kirim email ke