*ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN* JAKARTA


Nomor : 05/AJIJAK-Adv/Pers/IX/2007

Perihal : Siaran Pers untuk segera disiarkan

*Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta atas tindakan 

penyadapan dan intimidasi berkedok penegakan hukum terhadap wartawan 

Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra*

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk terjadinya tindakan 

penyadapan telepon genggam yang dilakukan pihak-pihak yang tidak 

bertanggungjawab atas wartawan Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra. AJI 

menilai terjadinya penyadapan atas wartawan investigatif dari salahsatu 

media terkemuka di Indonesia ini adalah tanda-tanda bahaya yang 

menandakan kebebasan pers di negeri ini kembali terancam.

Jika komunikasi wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya di bawah 

naungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa dengan seenaknya 

disadap dengan dalih penegakan hukum, maka masa depan kebebasan pers di 

negeri ini sudah gelap gulita. Terlebih jika benar penyadapan itu 

dilakukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang selama ini 

justru melakukan pelanggaran hukum dengan manipulasi pajak yang 

merugikan negara sampai triliunan rupiah.

Selain itu, AJI Jakarta juga menyesalkan cara-cara Polda Metro Jaya 

menegakkan hukum dengan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan kepada 

kebebasan pers dan hak wartawan mencari informasi yang dilindungi 

undang-undang.

Adalah benar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, menjalin komunikasi 

dengan mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, sejak 

akhir 2006 lalu, dalam rangka tugas jurnalistik. Saat itu belum jelas 

benar status hukum Vincentius Amin Sutanto. Motif utama komunikasi 

tersebut adalah penggalian data-data penting mengenai manipulasi pajak 

PT Asian Agri yang dipegang Vincentius, yang kemudian dipublikasikan 

sebagai Laporan Utama Majalah Berita Mingguan Tempo pada Januari 2007 lalu.

Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan tersebut, pada pertengahan 

Januari, tim gabungan Direktorat Pajak Departemen Keuangan dan Komisi 

Pemberantasan Korupsi mendatangi kantor PT Asian Agri di Jakarta dan 

Medan dan menyita sejumlah dokumen. Bahkan pada Mei 2007, Dirjen Pajak 

Darmin Nasution menegaskan pemerintah sudah menemukan bukti awal pidana 

pajak PT Asian Agri dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 786 

miliar. Lima direksi perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka. Semua 

ini adalah berkat informasi penting yang disampaikan Vincentius Amin 

Sutanto sebagai /whistle blower/ yang membongkar praktek biadab yang 

merugikan keuangan negara.

Namun, meski sudah nyata-nyata membantu membongkar kasus ini, Vincentius 

justru diganjar hukuman penjara 11 tahun pada Agustus 2007 lalu, karena 

dinilai terbukti melakukan pidana pencucian uang. Tak puas dengan 

"keberhasilan" membui seorang /whistleblower/, polisi kini juga 

mengincar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, yang membantu mengungkap 

kasus ini kepada publik. Buktinya, pada awal September lalu, Kepala 

Satuan II/Fismondev Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar, melayangkan 

surat panggilan kepada Metta untuk menjadi saksi berkaitan dengan 

pelarian Vincentius ke Singapura.

Pada saat bersamaan, di kalangan wartawan juga beredar salinan 

percakapan SMS dari telepon genggam Telkom Flexy milik Metta 

Dharmasaputra dengan sejumlah pihak. Seorang pejabat Telkom memastikan 

salinan itu memang dikeluarkan atas permintaan aparat penegak hukum.

Semua fakta dan bukti di atas cukup untuk membuat AJI Jakarta prihatin 

dan menyesalkan arah penyelidikan polisi dalam kasus ini. Patut diduga 

polisi bertindak bukan atas kepentingan umum dan mengabaikan prosedur 

penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui telekomunikasi seperti 

diatur UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan 

Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Dalam dua aturan itu, penyadapan atau 

permintaan informasi percakapan melalui telekomunikasi hanya bisa 

dilakukan atas seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme 

dan narkoba. Sementara Metta Dharmasaputra dalam kasus ini hanya 

berstatus sebagai saksi dan nyata-nyata melakukan tugas jurnalistik 

sebagai wartawan yang dilindungi undang-undang. Apa yang dilakukannya 

sebagai wartawan dalam kasus ini semata-mata demi melindungi kepentingan 

publik yang lebih besar.

AJI Jakarta mengajak semua media, organisasi profesi wartawan, 

lembaga-lembaga yang peduli pada kebebasan pers, para jurnalis, dan 

organisasi masyarakat sipil untuk bersama melawan tekanan yang mengancam 

kebebasan pers ini.



Jakarta, 12 September 2007





*_Jajang Jamaludin_* *_Umar Idris_*

Ketua Umum Ketua Divisi Advokasi

Kirim email ke