2007 (atau 2008) menjadi Tahun resmi Kebangkitan ORBA? Setahun menjelang
1 Dekade Reformasi makin banyak 'topeng' yang terbuka.. Ini salah satu
prestasi
Pilpres langsung yang I?

Kasus Eyang dimenangkan.. Pers yang benar" membuka fakta dan (semoga)
membela kebenaran harus siap dibungkam.. Nara sumber/whistle blower akan
dihabisi.. Kurang apalagi? :-| Dan akhirnya banyak yang cuma bisa mimpi..

Jangan macam"/coba bongkar yang aneh" deh.. Kalau masih pengen selamat
(di dunia).. :-(
Yang paling aman ya berdo'a dan ngurus soal agama (buat yang beragama Islam
di Masjid) aja kali ya.. Mumpung mau bulan Romadlon..

Deja vu huh..
CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

---------- Forwarded message ----------
From: Arif Zulkifli <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sep 12, 2007 10:45 AM
Subject: rilis atas penyadapan terhadap wartawan TEMPO

 *ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN* JAKARTA



Nomor : 05/AJIJAK-Adv/Pers/IX/2007

Perihal : Siaran Pers untuk segera disiarkan

*Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta atas tindakan

penyadapan dan intimidasi berkedok penegakan hukum terhadap wartawan

Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra*

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk terjadinya tindakan

penyadapan telepon genggam yang dilakukan pihak-pihak yang tidak

bertanggungjawab atas wartawan Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra. AJI

menilai terjadinya penyadapan atas wartawan investigatif dari salahsatu

media terkemuka di Indonesia ini adalah tanda-tanda bahaya yang

menandakan kebebasan pers di negeri ini kembali terancam.

Jika komunikasi wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya di bawah

naungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa dengan seenaknya

disadap dengan dalih penegakan hukum, maka masa depan kebebasan pers di

negeri ini sudah gelap gulita. Terlebih jika benar penyadapan itu

dilakukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang selama ini

justru melakukan pelanggaran hukum dengan manipulasi pajak yang

merugikan negara sampai triliunan rupiah.

Selain itu, AJI Jakarta juga menyesalkan cara-cara Polda Metro Jaya

menegakkan hukum dengan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan kepada

kebebasan pers dan hak wartawan mencari informasi yang dilindungi

undang-undang.

Adalah benar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, menjalin komunikasi

dengan mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, sejak

akhir 2006 lalu, dalam rangka tugas jurnalistik. Saat itu belum jelas

benar status hukum Vincentius Amin Sutanto. Motif utama komunikasi

tersebut adalah penggalian data-data penting mengenai manipulasi pajak

PT Asian Agri yang dipegang Vincentius, yang kemudian dipublikasikan

sebagai Laporan Utama Majalah Berita Mingguan Tempo pada Januari 2007 lalu.

Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan tersebut, pada pertengahan

Januari, tim gabungan Direktorat Pajak Departemen Keuangan dan Komisi

Pemberantasan Korupsi mendatangi kantor PT Asian Agri di Jakarta dan

Medan dan menyita sejumlah dokumen. Bahkan pada Mei 2007, Dirjen Pajak

Darmin Nasution menegaskan pemerintah sudah menemukan bukti awal pidana

pajak PT Asian Agri dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 786

miliar. Lima direksi perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka. Semua

ini adalah berkat informasi penting yang disampaikan Vincentius Amin

Sutanto sebagai /whistle blower/ yang membongkar praktek biadab yang

merugikan keuangan negara.

Namun, meski sudah nyata-nyata membantu membongkar kasus ini, Vincentius

justru diganjar hukuman penjara 11 tahun pada Agustus 2007 lalu, karena

dinilai terbukti melakukan pidana pencucian uang. Tak puas dengan

"keberhasilan" membui seorang /whistleblower/, polisi kini juga

mengincar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, yang membantu mengungkap

kasus ini kepada publik. Buktinya, pada awal September lalu, Kepala

Satuan II/Fismondev Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar, melayangkan

surat panggilan kepada Metta untuk menjadi saksi berkaitan dengan

pelarian Vincentius ke Singapura.

Pada saat bersamaan, di kalangan wartawan juga beredar salinan

percakapan SMS dari telepon genggam Telkom Flexy milik Metta

Dharmasaputra dengan sejumlah pihak. Seorang pejabat Telkom memastikan

salinan itu memang dikeluarkan atas permintaan aparat penegak hukum.

Semua fakta dan bukti di atas cukup untuk membuat AJI Jakarta prihatin

dan menyesalkan arah penyelidikan polisi dalam kasus ini. Patut diduga

polisi bertindak bukan atas kepentingan umum dan mengabaikan prosedur

penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui telekomunikasi seperti

diatur UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan

Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Dalam dua aturan itu, penyadapan atau

permintaan informasi percakapan melalui telekomunikasi hanya bisa

dilakukan atas seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme

dan narkoba. Sementara Metta Dharmasaputra dalam kasus ini hanya

berstatus sebagai saksi dan nyata-nyata melakukan tugas jurnalistik

sebagai wartawan yang dilindungi undang-undang. Apa yang dilakukannya

sebagai wartawan dalam kasus ini semata-mata demi melindungi kepentingan

publik yang lebih besar.

AJI Jakarta mengajak semua media, organisasi profesi wartawan,

lembaga-lembaga yang peduli pada kebebasan pers, para jurnalis, dan

organisasi masyarakat sipil untuk bersama melawan tekanan yang mengancam

kebebasan pers ini.



Jakarta, 12 September 2007





*_Jajang Jamaludin_* *_Umar Idris_*

Ketua Umum Ketua Divisi Advokasi

Kirim email ke