KRONOLOGI
LIPUTAN KASUS
INDIKASI MANIPULASI PAJAK
ASIAN AGRI

2006

24 Nov:
Kontak pertama kali Tempo dengan Vincentius A. Sutanto lewat internet. 
Vincent mengaku memiliki dokumen penggelapan pajak Asian Agri. Chatting 
juga dilakukan dengan dua media lain, termasuk majalah Trust.

28 Nov-30 Nov:
Tempo ke Singapura menemui Vincent—sebelumnya bertemu dengan wartawan 
Trust. Ia sempat berencana bunuh diri dan akan menyerahkan diri ke 
polisi Singapura, karena merasa di Indonesia keselamatannya terancam. 
Juru Bicara RGM, Tjandra Putra, mengontak saya di Singapura, mengundang 
bertemu.

1 Des:
Vincent mulai membeberkan dugaan manipulasi pajak dan suap Asian Agri 
kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dengan harapan ada 
perlindungan saksi oleh KPK. Di Jakarta, RGM mengundang wartawan, 
menyatakan Vincent buronan Polda (Bisnis Indonesia, 2 Desember 2006).

2 Des:
Vincent mendapat ancaman dari private investigator di Singapura (Mr. 
Goh) untuk segera menyerahkan diri.

3 Des:
Vincent kembali ke Jakarta, dijemput oleh KPK untuk melanjutkan 
pelaporan indikasi manipulasi dan suap pajak.

11 Des:
Diantar KPK, Vincent menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya (diterima AKBP 
Aris Munandar).


2007

Awal Januari
Keluarga Vincent meminta perlindungan Komnas HAM dan Komnas Anak.

15 Jan:
Cover story Tempo soal dugaan manipulasi pajak Asian Agri.

19 Jan:
Tim gabungan Direktorat Jenderal Pajak dan KPK melakukan pemeriksaan di 
kantor Asian Agri di Jakarta dan Medan (diliput media massa). Sebagian 
besar dokumen diduga telah dipindahkan.

Pertengahan April:
Vincent dipindahkan ke penjara Salemba. Menerima sejumlah ancaman dan teror.

14 Mei:
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengumumkan kepada pers telah menemukan 
bukti awal pidana pajak Asian Agri dengan kerugian negara Rp 786 miliar. 
Lima direksi ditetapkan sebagai tersangka.

15 Mei:
Tim intelijen dan investigasi Ditjen Pajak mendapatkan 9 truk dokumen 
Asian Agri yang disembunyikan di kompleks pertokoan Duta Merlin, Jakarta 
Pusat. Vincent mulai diadili, dijerat pasal pencucian uang dengan 
tuntutan 12 tahun penjara.

9 Agust:
Vincent divonis 11 tahun penjara, dianggap terbukti melakukan pencucian 
uang.

19 Agust:
Kasat II/Fismondev Polda Metro Jaya, Aris Munandar, dikutip Detik.com. 
menyatakan meski Vincent sudah divonis, pengusutan diteruskan untuk 
mencari otak pembobolan.

27-28 Agust:
Sejumlah media menyebutkan, menurut sumber di Polda, terdapat seorang 
pengusaha berinisial E dan wartawan M di balik perbuatan Vincent.
Diberitakan juga M ditunggu kesaksiannya, tapi belum datang.
Berita bahkan menyebut nama Meta Dharma S. Seluruh pemberitaan tanpa 
konfirmasi.
Livina Sutanto, adik Vincent, menerima surat panggilan dari Polda untuk 
diminta keterangannya sebagai saksi kasus pencucian uang pada 3 September.

29 Agust:
Surat No. Pol/Spgl/3002/VIII/2007/Ditsersekrimsus untuk pemanggilan saya 
pada 14 Agustus telah beredar di media massa, berikut print-out SMS 
Telkom Flexi.
Aris Munandar semula membantah menandatangani surat panggilan, 
belakangan membenarkan. Tapi, kata dia, surat belum dikirim dan tidak 
tahu mengapa banyak media sudah mengetahui.

3 Sept:
Surat panggilan Polda No. Spgl/3301/IX/2007/Ditreskrimsus yang 
ditandatangani Aris Munandar, dikirimkan ke rumah. Meminta saya sebagai 
karyawan swasta memberi keterangan sebagai saksi berkaitan dengan 
pelarian Vincent Jakarta-Singapura.

4 Sept:
Berita pemanggilan saya kembali diberitakan sejumlah media.
Sebuah majalah mengutip sumber di Polda, memberitakan seorang pengusaha 
dan wartawan di balik pelarian Vincent.
Aris Munandar menyatakan bukti diperoleh dari rekaman komunikasi sang 
pengusaha dengan wartawan.

5 Sept:
Direktur Compliance & Risk Management Telkom, Prasetio, dalam suratnya 
menyatakan telah menerima permintaan resmi dari Penegak Hukum untuk 
mengeluarkan print-out SMS. Namun, kepada Tempo, Polda menyatakan 
pemanggilan saya bukan didasarkan pada SMS, tapi chatting dengan Vincent 
saat dalam pelarian.
Setiyardi Negara atas nama Forum Keluarga Alumni Tempo menggelar Diskusi 
Independensi Media di Era Pers Bebas: Kasus Tempo vs RGM di Gedung 
Joeang' 45, Jakarta, dengan pembicara Martin Aleida dan Arsad Abdul Malkan.

5-6 Sept:
Sejumlah media memuat berita diskusi tersebut, tanpa konfirmasi.

7 Sept:
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Toriq Hadad, kepada Detik.com menyatakan 
peliputan kasus Asian Agri telah memenuhi kaidah jurnalistik.
Asian Agri mengeluarkan siaran pers yang ditandatangani oleh Rudy Victor 
Sinaga, Corporate Communication Manager Asian Agri mempertanyakan sikap 
Tempo dengan mengutip sejumlah pemberitaan media.


Jakarta, 14 September



Metta Dharmasaputra
Wartawan Tempo


Mailing list:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Blog: 
http://mediacare.blogspot.com

http://www.mediacare.biz


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke