Biaya perkara digunakan untuk biaya operasional ? Lalu anggaran belanja yang
besar itu gunanya untuk apa yah ?
Bukankah anggaran di tahun 2007, Mahkamah Agung menerima total Rp
6.183.452.618.000,- ? apa iya masih kurang kalau cuma untuk urusan
manggil-manggil dan fotocopy ?

Sumber data didapat dari
ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/keppres/perpres_rincian_apbn_2007_lamp1.pdf


Regards,
Paulus T.

On 9/21/07, MTI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  DPR Minta Biaya Perkara Diaudit
>
> "Prinsipnya, lembaga negara itu dibiayai oleh negara, maka keluar-masuknya
> uang di lembaga itu berada dalam wilayah auditor negara," kata Almuzammil
> Yusuf, anggota Komisi Hukum, kemarin.
>
> ...
> Mahkamah Agung mempertanyakan upaya mediasi ini. "Apa yang perlu
> dimediasi?" tanya Djoko Sarwoko, juru bicara Mahkamah Agung, kemarin.
> Menurut dia, masalah ini hanyalah soal beda pandangan.
>
> Mahkamah, kata dia, tidak mau diaudit karena berpegang pada hukum acara
> perdata. "Uang perkara itu milik pihak ketiga," kata Djoko. Dalam hukum
> keperdataan, katanya, uang pihak ketiga masuk dalam lingkungan peradilan
> yang tidak boleh dicampuri pihak lain.
>
> Dia menjelaskan MA dan BPK telah membentuk tim untuk membahas biaya
> perkara sejak Juni 2006. Salah satu yang dibahas tim adalah pengaturan dana
> biaya perkara yang akan dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak
> (PNBP). Nantinya, hasil pembahasan tim itu akan dituangkan dalam bentuk
> peraturan Mahkamah Agung.
>
> Mengenai mekanisme biaya perkara, Djoko menjelaskan, biaya perkara
> disetorkan sejak seseorang mengajukan gugatan. Pembayaran biaya perkara
> merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mendaftarkan gugatan di
> pengadilan. "Itu berlaku universal. Di negara mana pun sama," katanya.
>
> Biaya perkara ini digunakan untuk membayar biaya operasional, seperti
> melakukan pemanggilan pihak-pihak yang beperkara, memfotokopi gugatan, dan
> sebagainya. "Semuanya sudah diatur dalam Hukum Acara Perdata," katanya. Yang
> menentukan besarnya jumlah biaya perkara adalah ketua pengadilan negeri,
> disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing. RINI KUSTIANI
>
> Sumber: Koran Tempo - Jumat, 21 September 2007
>
>  ++++++++++
>
> Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
> pemerintahan yang baik (good governance) klik
> http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
>
> Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
> http://www.transparansi.or.id/
>
> --------
>
> Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
> The Indonesian Society for Transparency
> Jl. Polombangkeng No. 11,
> Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
> Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650
> Fax: (62-21) 722-1658
> http://www.transparansi.or.id
>
>
>

Kirim email ke