Biaya perkara digunakan untuk biaya operasional ? Lalu anggaran belanja yang besar itu gunanya untuk apa yah ? Bukankah anggaran di tahun 2007, Mahkamah Agung menerima total Rp 6.183.452.618.000,- ? apa iya masih kurang kalau cuma untuk urusan manggil-manggil dan fotocopy ?
Sumber data didapat dari ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/keppres/perpres_rincian_apbn_2007_lamp1.pdf Regards, Paulus T. On 9/21/07, MTI <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > DPR Minta Biaya Perkara Diaudit > > "Prinsipnya, lembaga negara itu dibiayai oleh negara, maka keluar-masuknya > uang di lembaga itu berada dalam wilayah auditor negara," kata Almuzammil > Yusuf, anggota Komisi Hukum, kemarin. > > ... > Mahkamah Agung mempertanyakan upaya mediasi ini. "Apa yang perlu > dimediasi?" tanya Djoko Sarwoko, juru bicara Mahkamah Agung, kemarin. > Menurut dia, masalah ini hanyalah soal beda pandangan. > > Mahkamah, kata dia, tidak mau diaudit karena berpegang pada hukum acara > perdata. "Uang perkara itu milik pihak ketiga," kata Djoko. Dalam hukum > keperdataan, katanya, uang pihak ketiga masuk dalam lingkungan peradilan > yang tidak boleh dicampuri pihak lain. > > Dia menjelaskan MA dan BPK telah membentuk tim untuk membahas biaya > perkara sejak Juni 2006. Salah satu yang dibahas tim adalah pengaturan dana > biaya perkara yang akan dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak > (PNBP). Nantinya, hasil pembahasan tim itu akan dituangkan dalam bentuk > peraturan Mahkamah Agung. > > Mengenai mekanisme biaya perkara, Djoko menjelaskan, biaya perkara > disetorkan sejak seseorang mengajukan gugatan. Pembayaran biaya perkara > merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mendaftarkan gugatan di > pengadilan. "Itu berlaku universal. Di negara mana pun sama," katanya. > > Biaya perkara ini digunakan untuk membayar biaya operasional, seperti > melakukan pemanggilan pihak-pihak yang beperkara, memfotokopi gugatan, dan > sebagainya. "Semuanya sudah diatur dalam Hukum Acara Perdata," katanya. Yang > menentukan besarnya jumlah biaya perkara adalah ketua pengadilan negeri, > disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing. RINI KUSTIANI > > Sumber: Koran Tempo - Jumat, 21 September 2007 > > ++++++++++ > > Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola > pemerintahan yang baik (good governance) klik > http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita > > Untuk Indonesia yang lebih baik, klik > http://www.transparansi.or.id/ > > -------- > > Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) > The Indonesian Society for Transparency > Jl. Polombangkeng No. 11, > Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 > Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 > Fax: (62-21) 722-1658 > http://www.transparansi.or.id > > >
