Ha ha ha ha, melihat judulnya udah bisa diterka, penulis memang berusaha utk
menjebak pembacanya secara kontoversal, melakukan hubungan sex lewat anal
adalah pilihan pelaku, bukan atas persetujuan atau bertentangan dgn hukum,
kecuali kalau ada pemaksaan itu baru berurusan dengan hukum, pemaksaan jenis
sexual apapun jelas melanggar hukum HAM, bila Singapore men syah kan hubungan
sexual bisa dilakukan lewat anal, tentunyasangat menyudutkan posisi para
pelacur yg tidak bersedia melakukan persetubuhan dgn jalan ini, bila si "John"
bersikeras ingin melakukan sexual activity lewat dubur tentunya tidak ada hukum
yg bisa melindungi si pelacur itu sendiri, wong ini legal kok? so saya gak
percaya kalau ada negara yg beradab men syah kan sex lewat anal, itu sama
dengan mempromosikan aktifitas sex yg tidak menyehatkan .
Salam
omie
Wido Q Supraha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
19/09/2007 00:17 WIB
Singapura Akan Legalkan Seks Anal
Rafiqa Qurrata A - detikcom
Jakarta - Sejak era Gubernur Jenderal Stamford Raffles berkuasa, prostitusi
sudah jadi hal yang legal di Singapura. Tidak lama lagi, seks oral dan anal
segera mengikuti jejaknya.
Parlemen Singapura telah meminta pengesahan RUU yang mengatur legalisasi seks
oral dan anal. Demikian dilaporkan The Daily Telegraph, Selasa (18/9/2007).
Peraturan itu akan termuat dalam amandemen kitab hukum pidana pertama selama
kurun 22 tahun. Satu bab yang mengatur kejahatan 'hubungan badan atau
intercourse yang bertentangan dengan perintah Tuhan' akan dicabut.
RUU ini juga mengatur pidana baru yang menjerat prostitusi anak dan wisata
seks. Meski prostitusi tidak tergolong kejahatan di Singapura, namun RUU ini
akan membuat pidana baru bagi pelaku hubungan seks komersial dengan seseorang
di bawah usia 18 tahun.
Kejahatan bisa membawa pelakunya ke penjara hingga tujuh tahun. Sementara,
jika membicarakan hal yang mengarah pada tujuan itu dikenai pidana 2 tahun
penjara.
RUU itu juga menyebutkan, kejahatan serupa yang dilakukan di luar negeri bisa
dikenai hukuman yang sama. Tujuannya tentu saja menjerat perilaku sejumlah
warga Singapura yang berwisata seks ke negara terdekat. Media lokal melaporkan,
salah satu lokasi yang jadi tujuan mereka adalah Batam, Indonesia.
RUU ini juga berisi larangan pengiriman pekerja seks komersil di bawah umur
ke luar negeri. Barang siapa yang berani melanggar diancam 10 tahun penjara.
Revisi kitab hukum pidana yang masih menunggu pengesahan itu juga
memperluas cakupan pidana 'pertemuan yang melawan hukum'. Pertemuan antara 5
orang atau lebih bisa menjadi ilegal jika bertujuan untuk untuk melakukan
'suatu kejahatan'. RUU itu juga menyebut perluasan definisi dari kejahatan dan
pelanggaran.
Namun, meskipun RUU itu memberi toleransi pada hubungan heteroseksual,
hubungan homoseksual tetap dianggap tabu. Sebuah larangan dalam pasal
'perbuatan tidak senonoh' antar pria akan dipertahankan. (fiq/aba)
Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/19/time/001734/idnews/831584/idkanal/10
---------------------------------
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.