Ha ha ha ha, melihat judulnya udah bisa diterka, penulis memang berusaha utk 
menjebak pembacanya secara kontoversal, melakukan hubungan sex lewat anal 
adalah pilihan pelaku, bukan atas persetujuan atau bertentangan dgn hukum, 
kecuali kalau ada pemaksaan itu baru berurusan dengan hukum, pemaksaan jenis 
sexual apapun jelas melanggar hukum HAM, bila Singapore men syah kan hubungan 
sexual bisa dilakukan lewat anal, tentunyasangat menyudutkan posisi para 
pelacur yg tidak bersedia melakukan persetubuhan dgn jalan ini, bila si "John" 
bersikeras ingin melakukan sexual activity lewat dubur tentunya tidak ada hukum 
yg bisa melindungi si pelacur itu sendiri, wong ini legal kok? so saya gak 
percaya kalau ada negara yg beradab men syah kan sex lewat anal, itu sama 
dengan mempromosikan aktifitas sex yg tidak menyehatkan .
   
  Salam
  omie

Wido Q Supraha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
                 
  19/09/2007 00:17 WIB 
  Singapura Akan Legalkan Seks Anal
  Rafiqa Qurrata A - detikcom
   
  Jakarta - Sejak era Gubernur Jenderal Stamford Raffles berkuasa, prostitusi 
sudah jadi hal yang legal di Singapura. Tidak lama lagi, seks oral dan anal 
segera mengikuti jejaknya.
   
  Parlemen Singapura telah meminta pengesahan RUU yang mengatur legalisasi seks 
oral dan anal. Demikian dilaporkan The Daily Telegraph, Selasa (18/9/2007).
   
  Peraturan itu akan termuat dalam amandemen kitab hukum pidana pertama selama 
kurun 22 tahun. Satu bab yang mengatur kejahatan 'hubungan badan atau 
intercourse yang bertentangan dengan perintah Tuhan' akan dicabut.
   
  RUU ini juga mengatur pidana baru yang menjerat prostitusi anak dan wisata 
seks. Meski prostitusi tidak tergolong kejahatan di Singapura, namun RUU ini 
akan membuat pidana baru bagi pelaku hubungan seks komersial dengan seseorang 
di bawah usia 18 tahun.
   
  Kejahatan bisa membawa pelakunya ke penjara hingga tujuh tahun. Sementara, 
jika membicarakan hal yang mengarah pada tujuan itu dikenai pidana 2 tahun 
penjara.
   
  RUU itu juga menyebutkan, kejahatan serupa yang dilakukan di luar negeri bisa 
dikenai hukuman yang sama. Tujuannya tentu saja menjerat perilaku sejumlah 
warga Singapura yang berwisata seks ke negara terdekat. Media lokal melaporkan, 
salah satu lokasi yang jadi tujuan mereka adalah Batam, Indonesia.
   
  RUU ini juga berisi larangan pengiriman pekerja seks komersil di bawah umur 
ke luar negeri. Barang siapa yang berani melanggar diancam 10 tahun penjara.
   
  Revisi kitab hukum pidana yang masih menunggu pengesahan itu juga
  memperluas cakupan pidana 'pertemuan yang melawan hukum'. Pertemuan antara 5 
orang atau lebih bisa menjadi ilegal jika bertujuan untuk untuk melakukan 
'suatu kejahatan'. RUU itu juga menyebut perluasan definisi dari kejahatan dan 
pelanggaran.
   
  Namun, meskipun RUU itu memberi toleransi pada hubungan heteroseksual, 
hubungan homoseksual tetap dianggap tabu. Sebuah larangan dalam pasal 
'perbuatan tidak senonoh' antar pria akan dipertahankan. (fiq/aba)
   
  Source : 
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/19/time/001734/idnews/831584/idkanal/10
   

 

       
---------------------------------
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out. 

Kirim email ke