19/09/2007 00:17 WIB 

Singapura Akan Legalkan Seks Anal

Rafiqa Qurrata A - detikcom

 

Jakarta - Sejak era Gubernur Jenderal Stamford Raffles berkuasa, prostitusi
sudah jadi hal yang legal di Singapura. Tidak lama lagi, seks oral dan anal
segera mengikuti jejaknya.

 

Parlemen Singapura telah meminta pengesahan RUU yang mengatur legalisasi
seks oral dan anal. Demikian dilaporkan The Daily Telegraph, Selasa
(18/9/2007).

 

Peraturan itu akan termuat dalam amandemen kitab hukum pidana pertama selama
kurun 22 tahun. Satu bab yang mengatur kejahatan 'hubungan badan atau
intercourse yang bertentangan dengan perintah Tuhan' akan dicabut.

 

RUU ini juga mengatur pidana baru yang menjerat prostitusi anak dan wisata
seks. Meski prostitusi tidak tergolong kejahatan di Singapura, namun RUU ini
akan membuat pidana baru bagi pelaku hubungan seks komersial dengan
seseorang di bawah usia 18 tahun.

 

Kejahatan bisa membawa pelakunya ke penjara hingga tujuh tahun. Sementara,
jika membicarakan hal yang mengarah pada tujuan itu dikenai pidana 2 tahun
penjara.

 

RUU itu juga menyebutkan, kejahatan serupa yang dilakukan di luar negeri
bisa dikenai hukuman yang sama. Tujuannya tentu saja menjerat perilaku
sejumlah warga Singapura yang berwisata seks ke negara terdekat. Media lokal
melaporkan, salah satu lokasi yang jadi tujuan mereka adalah Batam,
Indonesia.

 

RUU ini juga berisi larangan pengiriman pekerja seks komersil di bawah umur
ke luar negeri. Barang siapa yang berani melanggar diancam 10 tahun penjara.

 

Revisi kitab hukum pidana yang masih menunggu pengesahan itu juga

memperluas cakupan pidana 'pertemuan yang melawan hukum'. Pertemuan antara 5
orang atau lebih bisa menjadi ilegal jika bertujuan untuk untuk melakukan
'suatu kejahatan'. RUU itu juga menyebut perluasan definisi dari kejahatan
dan pelanggaran.

 

Namun, meskipun RUU itu memberi toleransi pada hubungan heteroseksual,
hubungan homoseksual tetap dianggap tabu. Sebuah larangan dalam pasal
'perbuatan tidak senonoh' antar pria akan dipertahankan. (fiq/aba)

 

Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/19/tim
e/001734/idnews/831584/idkanal/10

 

Kirim email ke