Saya sepakat dengan anda. Penulis berita di detik.com itu secara sengaja
memelintir berita. Untuk menggambarkan bahwa Singapura adalah negara tidak
bermoral. Menghapus pasal larangan hubungan seks via anus dari KUHP bukan
berarti melegalkan. Masalahnya larangan itu selain sudah ketinggalan jaman
juga tidak dapat diterapkan. Apakah harus mengirim polisi untuk mengawasi
setiap hubungan seks? Ataukah harus menunggu pelapor bahwa dia telah
melakukan hubungan seks lewat anus? Kalau ada yang melapor maka kategorinya
bukan karena anal sex tetapi karena perkosaan. Lha kalau mau sama mau mosok
mau melapor?
Aya aya wae.
KM 
 
-------Original Message-------
 
From: ati gustiati
Date: 23/09/2007 15:47:49
To: [email protected];  [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [mediacare] Singapura Akan Legalkan Seks Anal
 
Ha ha ha ha, melihat judulnya udah bisa diterka, penulis memang berusaha utk
menjebak pembacanya secara kontoversal, melakukan hubungan sex lewat anal
adalah pilihan pelaku, bukan atas persetujuan atau bertentangan dgn hukum,
kecuali kalau ada pemaksaan itu baru berurusan dengan hukum, pemaksaan jenis
sexual apapun jelas melanggar hukum HAM, bila Singapore men syah kan
hubungan sexual bisa dilakukan lewat anal, tentunyasangat menyudutkan posisi
para pelacur yg tidak bersedia melakukan persetubuhan dgn jalan ini, bila si
"John" bersikeras ingin melakukan sexual activity lewat dubur tentunya tidak
ada hukum yg bisa melindungi si pelacur itu sendiri, wong ini legal kok? so
saya gak percaya kalau ada negara yg beradab men syah kan sex lewat anal,
itu sama dengan mempromosikan aktifitas sex yg tidak menyehatkan .
 
Salam
omie

Wido Q Supraha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 
19/09/2007 00:17 WIB 
Singapura Akan Legalkan Seks Anal
Rafiqa Qurrata A - detikcom
 
Jakarta - Sejak era Gubernur Jenderal Stamford Raffles berkuasa, prostitusi
sudah jadi hal yang legal di Singapura. Tidak lama lagi, seks oral dan anal
segera mengikuti jejaknya.
 
Parlemen Singapura telah meminta pengesahan RUU yang mengatur legalisasi
seks oral dan anal. Demikian dilaporkan The Daily Telegraph, Selasa
(18/9/2007).
 
Peraturan itu akan termuat dalam amandemen kitab hukum pidana p ertama
selama kurun 22 tahun. Satu bab yang mengatur kejahatan 'hubungan badan atau
intercourse yang bertentangan dengan perintah Tuhan' akan dicabut.
 
RUU ini juga mengatur pidana baru yang menjerat prostitusi anak dan wisata
seks. Meski prostitusi tidak tergolong kejahatan di Singapura, namun RUU ini
akan membuat pidana baru bagi pelaku hubungan seks komersial dengan
seseorang di bawah usia 18 tahun.
 
Kejahatan bisa membawa pelakunya ke penjara hingga tujuh tahun. Sementara,
jika membicarakan hal yang mengarah pada tujuan itu dikenai pidana 2 tahun
penjara.
 
RUU itu juga menyebutkan, kejahatan serupa yang dilakukan di luar negeri
bisa dikenai hukuman yang sama. Tujuannya tentu saja menjerat perilaku
sejumlah warga Singapura yang berwisata seks ke negara terdekat. Media lokal
melaporkan, salah satu lokasi yang jadi tujuan mereka adalah Batam,
Indonesia.
 
RUU ini juga berisi larangan pengiriman pekerja seks komersil di bawah umur
ke luar negeri. Barang siapa yang berani melanggar diancam 10 tahun penjara.
 
Revisi kitab hukum pidana yang masih menunggu pengesahan itu juga
memperluas cakupan pidana 'pertemuan yang melawan hukum'. Pertemuan antara 5
orang atau lebih bisa menjadi ilegal jika bertujuan untuk untuk melakukan 
suatu kejahatan'. RUU itu juga menyebut perluasan definisi dari kejahatan
dan pelanggaran.
 
Namun, meskipun RUU itu memberi toleransi pada hubungan heteroseksual,
hubungan homoseksual tetap dianggap tabu. Sebuah larangan dalam pasal 
perbuatan tidak senonoh' antar pria akan dipertahankan. (fiq/aba)
 
Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik
read/tahun/2007/bulan/09/tgl/19/time/001734/idnews/831584/idkanal/10
 




Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who
knows.
Yahoo! Answers - Check it out.  
 

Kirim email ke