Saya sepakat dengan anda. Penulis berita di detik.com itu secara sengaja memelintir berita. Untuk menggambarkan bahwa Singapura adalah negara tidak bermoral. Menghapus pasal larangan hubungan seks via anus dari KUHP bukan berarti melegalkan. Masalahnya larangan itu selain sudah ketinggalan jaman juga tidak dapat diterapkan. Apakah harus mengirim polisi untuk mengawasi setiap hubungan seks? Ataukah harus menunggu pelapor bahwa dia telah melakukan hubungan seks lewat anus? Kalau ada yang melapor maka kategorinya bukan karena anal sex tetapi karena perkosaan. Lha kalau mau sama mau mosok mau melapor? Aya aya wae. KM -------Original Message------- From: ati gustiati Date: 23/09/2007 15:47:49 To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [mediacare] Singapura Akan Legalkan Seks Anal Ha ha ha ha, melihat judulnya udah bisa diterka, penulis memang berusaha utk menjebak pembacanya secara kontoversal, melakukan hubungan sex lewat anal adalah pilihan pelaku, bukan atas persetujuan atau bertentangan dgn hukum, kecuali kalau ada pemaksaan itu baru berurusan dengan hukum, pemaksaan jenis sexual apapun jelas melanggar hukum HAM, bila Singapore men syah kan hubungan sexual bisa dilakukan lewat anal, tentunyasangat menyudutkan posisi para pelacur yg tidak bersedia melakukan persetubuhan dgn jalan ini, bila si "John" bersikeras ingin melakukan sexual activity lewat dubur tentunya tidak ada hukum yg bisa melindungi si pelacur itu sendiri, wong ini legal kok? so saya gak percaya kalau ada negara yg beradab men syah kan sex lewat anal, itu sama dengan mempromosikan aktifitas sex yg tidak menyehatkan . Salam omie
Wido Q Supraha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 19/09/2007 00:17 WIB Singapura Akan Legalkan Seks Anal Rafiqa Qurrata A - detikcom Jakarta - Sejak era Gubernur Jenderal Stamford Raffles berkuasa, prostitusi sudah jadi hal yang legal di Singapura. Tidak lama lagi, seks oral dan anal segera mengikuti jejaknya. Parlemen Singapura telah meminta pengesahan RUU yang mengatur legalisasi seks oral dan anal. Demikian dilaporkan The Daily Telegraph, Selasa (18/9/2007). Peraturan itu akan termuat dalam amandemen kitab hukum pidana p ertama selama kurun 22 tahun. Satu bab yang mengatur kejahatan 'hubungan badan atau intercourse yang bertentangan dengan perintah Tuhan' akan dicabut. RUU ini juga mengatur pidana baru yang menjerat prostitusi anak dan wisata seks. Meski prostitusi tidak tergolong kejahatan di Singapura, namun RUU ini akan membuat pidana baru bagi pelaku hubungan seks komersial dengan seseorang di bawah usia 18 tahun. Kejahatan bisa membawa pelakunya ke penjara hingga tujuh tahun. Sementara, jika membicarakan hal yang mengarah pada tujuan itu dikenai pidana 2 tahun penjara. RUU itu juga menyebutkan, kejahatan serupa yang dilakukan di luar negeri bisa dikenai hukuman yang sama. Tujuannya tentu saja menjerat perilaku sejumlah warga Singapura yang berwisata seks ke negara terdekat. Media lokal melaporkan, salah satu lokasi yang jadi tujuan mereka adalah Batam, Indonesia. RUU ini juga berisi larangan pengiriman pekerja seks komersil di bawah umur ke luar negeri. Barang siapa yang berani melanggar diancam 10 tahun penjara. Revisi kitab hukum pidana yang masih menunggu pengesahan itu juga memperluas cakupan pidana 'pertemuan yang melawan hukum'. Pertemuan antara 5 orang atau lebih bisa menjadi ilegal jika bertujuan untuk untuk melakukan suatu kejahatan'. RUU itu juga menyebut perluasan definisi dari kejahatan dan pelanggaran. Namun, meskipun RUU itu memberi toleransi pada hubungan heteroseksual, hubungan homoseksual tetap dianggap tabu. Sebuah larangan dalam pasal perbuatan tidak senonoh' antar pria akan dipertahankan. (fiq/aba) Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik read/tahun/2007/bulan/09/tgl/19/time/001734/idnews/831584/idkanal/10 Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out.
