Mas Andre James Oscar Sumual
(namamu yang panjang bisa bikin FPI lari ketakutan...hehehehehehe)

Yang berhak menilai aliran itu sesat atau tidak adalah Departemen Agama dan 
untuk Islam adalah MUI, bukan Pemerintah. Tapi saya ragu apakah mereka mau 
melakukannya? 

Kalau menurut saya, mending Pemerintah mengirim seluruh anggota FPI ke Nanggroe 
Aceh Darussalam yang sudah menerapkan Syariat Islam. Sediakan mereka rumah dan 
kebun serta sawah ladang, macam ditransmigrasikan. Uangnya bisa pinjam dulu 
dari koceknya Jusuf Kalla. 

Disana tentunya mereka akan lebih tenang hidupnya. Tiada perempuan pakai rok 
mini, tiada konser musik, tiada tari jaipong, tiada cafe dan pub, tiada rumah 
pelacuran, tiada warung buka siang-siang saat bulan Puasa, dan lain sebagainya. 

Nanti kita amati sama-sama, apakah mereka bisa berinteraksi dengan masyarakat 
Aceh, alias bisa hidup rukun tentram dan damai atau malah saling bacok-bacokan? 
 



  ----- Original Message ----- 
  From: Andre James Oscar 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, September 25, 2007 10:56 AM
  Subject: Re: [mediacare] FPI Makin Ngawur dan Arogan aja !


  Pemerintah harusnya memasukan FPI dalam kategori 'aliran sesat', jadi perlu 
ditindak hehehe



  On 9/25/07, Wielsma Baramuli < [EMAIL PROTECTED]> wrote:

    Yang lebih ngawur itu adalah pemerintah sebagai pelaku negara. Mosok 
dibiarkan tindakan-tindakan liar seperti trus terjadi. Ini model hukum rimba 
yang hanya boleh terjadi dalam sebuah komunitas tanpa negara. Dalam konteks 
negara, perilaku seperti ini dapat dikategorikan sebagai "makar". 

    Salam,
    Wedekabe  

    Didit Putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
      Lagi pula, tidak pernah ada ketentuan yang jelas dan tegas kalau kegiatan 
ekonomi seperti warung makan di bulan puasa harus berhenti beroperasi.... Itu 
hanya berupa kesepakatan yang sangat lemah kekuatan hukumnya kalao ada yang 
melanggar.... Pemerintah yang diam (Baca: Polisi tidak berbuat apa-apa) bisa 
disebut mengamini tindakan itu. 


      On 24/09/2007, firdaus cahyadi < [EMAIL PROTECTED]> wrote: 
        Dear All,
        Pagi tadi (24/9) saya menonton berita di SCTV. Pada berita itu 
ditanyangkan  ttg sepak terjang FPI di Ciamis yang merusak tempat makan (warung 
nasi) hanya gara-gara buka pada siang hari di bulan puasa. Menurutku kelakuan 
FPI ini sudah keterlaluan bahkan cenderung menyesatkan. Tidak ada larangan 
dalam Islam untuk berjualan makanan pada siang hari di bulan puasa. 

        Bukankah anak-anak, wanita yang sedang berhalangan, orang sakit dan 
juga musafir diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Nah kalo warung nasi tidak 
boleh berdagang pada siang hari, mereka akan mencari makanan dimana? Apakah 
orang yang telah diberi keringanan oleh Allah SWT untuk tidak berpuasa harus 
dipaksa untuk tetap berpuasa hanya karena untuk menghormati saudara-saudaranya 
yang berpuasa? Sesat dan Arogan sekali para aktrivis FPI ini! 

        Saya berharap aparat pemerintah bertindak tegas untuk segera 
membubarkan FPI, bukan hanya karena kekerasan yang membahayakan tapi juga pola 
pikirnya yang sudah cenderung sesat..

        Salam,
        Daus


------------------------------------------------------------------------
        Pinpoint customers who are looking for what you sell. 



      -- 
      If you're a loser and seek to improve yourself by reading self-help books 
then you're being helped by a loser. So Forget it.. 




----------------------------------------------------------------------------
    Got a little couch potato? 
    Check out fun summer activities for kids. 





  -- 
  Andre J.O Sumual
  TRAX Magazine
  [music & attitude, provocative & stylish]
  Wisma Kosgoro lt.6
  Jl. MH Thamrin No.53
  Jakarta 10350
  Phone : (021) 39836061, 39832381-82, ext 157 
  Fax     : (021) 39832494
  Mobile : 08161161874
  Email   : [EMAIL PROTECTED],    
               [EMAIL PROTECTED] 

   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.488 / Virus Database: 269.13.30/1029 - Release Date: 24/09/2007 
19:09

Kirim email ke