PETISI “DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007”  

Lapindo Wajib membayar seluruh  kerugian

Propinsi Jawa Timur merupakan salah satu kawasan   kaya sumber migas dengan 
total cadangan minyak 249,19 juta barel dan gas  4,32  TCF. Lebih dari 20 blok 
yang telah diijinkan beroperasi berada di kawasan  paling  padat di seluruh 
Pulau Jawa. Lebih dari  13 juta penduduk yang wilayah   hidupnya berada dalam 
wilayah dalam 16 blok migas (1.796.072,03 Ha) hidup  dalam  resiko.

Kekayaan minyak dan gas Jawa Timur, tidak sepadan dengan angka  kemiskinan di 
propinsi ini yang mencapai 20 %. Sebaliknya, Satu perusahaan  diantaranya yang 
beroperasi di Jawa Timur adalah PT. Lapindo Brantas Inc.  dimiliki oleh 
Aburizal Bakrie sebagai salah satu 10 orang terkaya di  Indonesia.
Lapindo telah menenggelamkan rumah-rumah rakyat yang ada  disekitarnya, 
mengklaim tidak mampu membayar semua kerugian yang dilakukanya.  Sehingga 
Lapindo hanya diwajibkan membayar jual beli tanah dengan angka kisaran  Rp. 4 
Trilliun. Padahal total kekayaan Aburizal Bakrie mencapai Rp. 10,9  Trilliun. 
Pundi-pundinya terus akan bertambah setelah beberapa waktu lalu group  Bakrie 
memenangkan tender pembangunan jalan tol dan SLI melalui  Esia.

Sejak pertama kali meluap, 29 Mei 2006, tidak satu pun kebijakan  yang diambil 
pemerintah memihak korban. Keberpihakan pemerintah ditunjukkan  dengan 
mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2007 pengganti Kepres 13 Tahun  2006.

Perpres ini menunjukkan ketakutan pemerintah terhadap perusahaan,  bahkan rela 
menanggung biaya atas kecerobohan yang dilakukannya. Perpres harus  dicabut, 
dukung petisi “DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007”  Dengan 
mengirim nama, alamat atau asal organisasi ke  [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], atau  [EMAIL PROTECTED]

Petisi ini dibuka hingga tanggal 8 Nopember 2007  dan akan diserahkan kepada :
(1) DPR RI, DPD dan Presiden RI
(2)  Organisasi Kemanusiaan PBB, UN-OCHA, UNHCR dan UNEP
 
 
 
PETISI 
"DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN  2007"
 
Hampir 2 tahun banjir lumpur Lapindo, lebih 62 ribu  jiwa dari 3 kecamatan di 
Kabupaten Sidoarjo telah menjadi korban. Ada yang  meninggal, mengungsi dan 
bertebaran di banyak tempat dengan kehidupan yang tidak  menentu. Yang pasti 
mereka akan menambah angka penduduk miskin Indonesia.  

Penanganan pemerintah terhadap korban lumpur Lapindo diatur melalui  Peraturan 
Presiden No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur  Sidoarjo 
(BPLS). Sejak awal, subtansi dan prakteknya merugikan warga untuk  kesekian 
kalinya. Nasib mereka yang telah dianggap menerima pembayaran jual beli  
sepihak senilai 20% juga tidak berarti meminimalkan kerugian korban, malah  
menimbulkan berbagai masalah intern pada keluarga korban. Apatah lagi sisa  
pembayarannya yang 80%, juga belum ada kejelasan yang pasti.

Perpres ini  hanya berlaku untuk sekitar 22.301 jiwa dari 5.900 keluarga korban 
lumpur  Lapindo dari minimal 5 Desa/Kelurahan yang termasuk dalam Peta 
Terdampak. Mereka  yang kehilangan tempat tinggal, lahan, pekerjaan, masa depan 
dan lain-lain hanya  mendapatkan penanganan sekedarnya. Lebih dari itu, mereka 
tak lagi diperlakukan  sebagai korban tapi sekedar mitra jual beli, yang tak 
akan pernah diganti rugi  jika administrasi jual belinya tidak lengkap.

Bagaimana korban diluar  peta versi Perpres, yang jumlahnya lebih dari 40 ribu 
jiwa? Hingga saat ini  mereka dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan, terancam 
keselamatan dan sumber  penghidupan dan masa depannya pun rusak. 
 
Perpres juga tidak menjawab  masalah 702 keluarga pengungsi dari desa 
Renokenongo yang termasuk dalam Peta  Terdampak tapi mßenolak jual beli versi 
Perpres. Hingga saat ini mereka  terkatung-katung sebagai pengungsi (Internally 
displaced persons) di Pasar Baru  Porong, tanpa perhatian, bagai warga negara 
yang tak punya pemerintah. Mereka  bahkan dimusuhi, diancam penggusuran dan 
berbagai teror lainnya. 

Belum  lagi pengurusan fasilitas umum, sosial, agama, kesehatan, pendidikan, 
ekonomi,  transportasi, lingkungan hidup dan lainnya yang menjadi korban lumpur 
panas  Lapindo, dan akan dibebankan pembiayaannya kepada APBN. 

Pemerintah  SBY-JK sama sekali tak berdaya memaksa keluarga Bakrie, pemilik 
saham terbesar  Lapindo --yang juga salah satu menteri di kabinetnya-- untuk 
bertanggung jawab.  
 
Dengan alasan diatas, kami mendesak pemerintah dan DPR RI mengambil  langkah 
berikut:

1. Mencabut Perpres No. 14 tahun 2007 tentang Badan  Pengendalian Lumpur 
Sidoarjo
2. Segera menerbitkan kebijakan baru yang lebih  adil dan melibatkan korban 
sebagai pihak yang setara.
3. Menetapkan PT.  Lapindo Brantas Inc. sebagai tersangka pelaku kejahatan 
lingkungan dan  pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) berat. 
4. Memberhentikan Aburizal  Bakrie dari jajaran kabinet untuk menghindari 
konflik kepentingan  dalam  penyelesaian kasus lumpur Lapindo. 


--------------------------------------------------------------------  
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat  
dilihat di www.jatam.org 
Dapatkan update informasi dari website kami  dengan mendaftarkan alamat email 
anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada  di sudut kiri bawah dalam 
website kami.  

===================================
Luluk Uliyah
Sekretariat  JATAM
email : [EMAIL PROTECTED]
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta  Selatan
Telp/Fax. 021- 794  1559
===================================


       
---------------------------------
Catch up on fall's hot new shows on Yahoo! TV.  Watch previews, get listings, 
and more!

Kirim email ke