"Gerakan Homoseksual dari IAIN Semarang"

Oleh: Adian Husaini

Sebuah promosi mahasiwa "Kawin Sesama Jenis". Jangan kaget, sebab
sponsornya para mahasiswa Islam dari Fakultas Syariah IAIN Semarang.

Saat ini, liberalisasi nilai-nilai dan ajaran Islam di Indonesia
benar-benar sudah sampai pada taraf yang sangat ajaib dan menjijikkan.
Orang-orang yang bergelut dalam bidang studi Islam tidak segan-segan lagi
menghancurkan ajaran agama yang sudah jelas dan qath’iy. Sementara,
institusi pendidikan tinggi Islam seperti tidak berdaya, membiarkan semua
kemungkaran itu terjadi di lingkungannya.

Pekan lalu, saya menerima kiriman buku dari Semarang berjudul Indahnya
Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum
Homoseksual, (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005). Buku
ini adalah kumpulan artikel di Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN
Semarang edisi 25, Th XI, 2004.

Buku ini secara terang-terangan mendukung, dan mengajak masyarakat untuk
mengakui dan mendukung legalisisasi perkawinan homoseksual. Bahkan, dalam
buku ini ditulis strategi gerakan yang harus dilakukan untuk melegalkan
perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum
homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah
dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa
yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan
fithrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya,
masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam
menuntut hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir
keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak
kaum homoseksual, (4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang
mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)

Kita tidak tahu, apakah para penulis yang merupakan mahasiswa-mahasiswa
fakultas Syariah IAIN Semarang itu merupakan kaum homo atau tidak.
Tetapi, umat Islam tentu saja dibuat terbelalak dan terperangah dengan
berbagai tulisan yang ada di buku ini. Betapa tidak, anak-anak ini dengan
beraninya melakukan ijtihad dan merumuskan hukum baru dalam Islam, bahwa
aktivitas homoseks dan lesbian adalah normal dan halal, sehingga perlu
disahkan dalam satu bentuk perkawinan.

Masalah perkawinan memang senantiasa menjadi sasaran liberalisasi agama.
Ketika hukum-hukum yang sudah pasti – seperti haramnya muslimah menikah
dengan laki-laki non-Muslim – dirombak oleh sejumlah dosen IAIN/UIN,
seperti Zainun Kamal dan Musdah Mulia – maka logika yang sama bisa
digunakan untuk merombak hukum-hukum lain di bidang perkawinan, dengan
alasan perlindungan Hak Asasi Manusia kaum homoseks. Bahkan, mereka
berani membuat tafsir baru atas ayat-ayat Al-Quran, dengan membuat
tuduhan-tuduhan keji terhadap Nabi Luth.

Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman
nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena
ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa
ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis
kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth
dalam mengharamkan homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran
surat al-A’raf :80-84 dan Hud :77-82). Semua itu, katanya, tidak lepas
dari faktor kepentingan Luth itu sendiri, yang gagal menikahkan anaknya
dengan dua laki-laki, yang kebetulan homoseks.

Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:

‘’Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth
amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal.
Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha
menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan
suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak
normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan
homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, al-Quran tidak memberi jawaban yang
jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor
kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya juga karena
anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hal. 39)

Sejak kecil, anak-anak kita sudah diajarkan untuk menghafal dan memahami
rukun iman. Salah satunya, adalah beriman kepada Nabi dan Rasul, termasuk
sifat-sifat wajib yang dimiliki oleh para Nabi. Yaitu, bahwa para Nabi
itu merupakan orang yang jujur, amanah, cerdas, dan menyampaikan risalah
kenabian. Mereka juga berifat ma’shum, terjaga dari kesalahan. Tetapi,
dengan metode pemahaman historis-kritis ala hermeneutika modern, semua
itu bisa dibalik. Kisah Nabi Luth, misalnya, dianalisis secara
asal-asalan oleh anak IAIN ini. Dan hasilnya, Nabi Luth digambarkan
sebagai sosok yang emosional dan tolol.

Dikatakannya dalam buku ini:

“Luth yang mengecam orientasi seksual sesama jenis mengajak orang-orang
di kampungnya untuk tidak mencintai sesama jenis. Tetapi ajakan Luth ini
tak digubris mereka. Berangkat dari kekecewaan inilah kemudian kisah
bencana alam itu direkayasa. Istri Luth, seperti cerita Al-Quran, ikut
jadi korban. Dalam Al-Quran maupun Injil, homoseksual dianggap sebagai
faktor utama penyebab dihancurkannya kaum Luth, tapi ini perlu dikritisi…
saya menilai bencana alam tersebut ya bencana alam biasa sebagaimana
gempa yang terjadi di beberapa wilayah sekarang. Namun karena pola pikir
masyarakat dulu sangat tradisional dan mistis lantas bencana alam tadi
dihubung-hubungkan dengan kaum Luth…. ini tidak rasional dan terkesan
mengada-ada. Masa’, hanya faktor ada orang yang homo, kemudian terjadi
bencana alam. Sementara kita lihat sekarang, di Belanda dan Belgia
misalnya, banyak orang homo nikah formal… tapi kok tidak ada bencana
apa-apa.” (hal. 41-42).

Tentu saja, penafsiran anak IAIN ini sangat liar, karena ia tidak
menggunakan metodologi tafsir yang benar. Disamping ayat-ayat Al-Quran,
seharusnya, dia juga menyimak berbagai hadits Nabi Muhammad saw tentang
homoseksual ini. Begitu juga para sahabat dan para ulama Islam terkemuka.
Tapi, bisa jadi, si anak ini sudah terlalu kurang ajar dan tidak lagi
mempunyai adab dalam mengakui kesalehan dan kecerdasan para Nabi,
termasuk para sahabat Nabi. Pada catatan yang lalu, kita sudah memahami,
bagaimana mereka mencaci-maki sahabat Nabi seenak perutnya sendiri.

Dengan sedikit bekal ilmu syariah yang dimilikinya, si penulis berani
‘berijtihad’ membuat hukum baru dalam Islam, dengan terang-terangan
menghalalkan perkawinan homoseksual. Menurutnya, karena tidak ada
larangan perkawinan homoseksual dalam Al-Quran, maka berarti perkawinan
itu dibolehkan. Katanya, ia berpedoman pada kaedah fiqhiyyah, “’adamul
hukmi huwa al-hukm” (tidak adanya hukum menunjukkan hukum itu sendiri).

Logika anak IAIN ini jelas sangat tidak beralasan dan berantakan. Di
dalam Al-Quran juga tidak ada larangan kawin dengan anjing, babi, atau
monyet. Dengan logika yang sama, berarti anak-anak Fakultas Syariah IAIN
Semarang itu juga dibolehkan menikah dengan anjing, babi, atau monyet.
Kita tunggu saja, mungkin sebentar lagi, mereka akan meluncurkan buku
“Indahnya Menikah dengan Monyet”. Bukankah monyet juga mempunyai Hak
Asasi untuk menikah dengan mahasiswa Syariah IAIN Semarang itu?

Tentang Kisah Luth sendiri, Al-Quran sudah memberikan gambaran jelas
bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual
ini.

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala
dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan
fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum
kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan
syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas.
Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu
ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan
diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali
istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan
Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana
kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf:80-84).

Para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang berpendapat
seperti anak-anak ‘kemarin sore’ yang berlagak menjadi mujtahid besar di
abad ini, meskipun baru mengecap bangku kuliah S-1 di Fakultas Syariah
IAIN Semarang itu. Orang yang memahami bahasa Arab pun tidak akan keliru
dalam menafsirkan ayat tersebut. Bahwa memang kaum Nabi Luth adalah kaum
yang berdosa karena mempraktikkan perilaku homoseksual. Hukuman yang
diberikan kepada mereka, pun dijelaskan, sebagai bentuk siksaan Allah,
bukan sebagai bencana alam biasa. Tidak ada sama sekali penjelasan bahwa
Nabi Luth dendam pada kaumnya karena tidak mau mengawini kedua putrinya.
Tafsir homo ala anak IAIN Semarang yang menghina Nabi Luth itu
benar-benar sebuah fantasi intelektual untuk memaksakan pehamamannya yang
pro-homoseksual.

Dalam Islam maupun Kristen, hingga kini, praktik homoseksual tetap
dipandang sebagai tindakan bejat. Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa saja
yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.”
(HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan
al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus
dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya
masih bujangan atau sudah menikah. Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru
2006, Paus Benediktus XVI juga menegaskan kembali tentang terkutuknya
perilaku homoseksual.

Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan para mahasiswa Fakultas
Syariah IAIN Semarang – dan mendapatkan legalisasi dari Institusinya –
merupakan fenomena baru dalam gerakan legalisasi homoseksual di
Indonesia. Di dunia Islam pun, gerakan semacam ini, belum ditemukan. Hal
semacam ini merupakan sesuatu yang “unthought”, yang tidak terpikirkan
selama ini; bahwa dari lingkungan Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Islam
justru muncul gerakan untuk melegalkan satu tindakan bejat yang selama
ribuan tahun dikutuk oleh agama.

Tentulah, gerakan homoseksual dari lingkungan kampus Islam, merupakan
tindakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan legalisasi
homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri.

Dalam catatan penutup buku ini dimuat tulisan berjudul “Homoseksualitas
dan Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”. Penulisnya, mengaku bernama Mumu,
mencatat, “Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh
Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut.”

Juga dikatakan: “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan
sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada
alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan
sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan
manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”

Membaca buku ini, kita jadi bertanya-tanya, sudah begitu bobrokkah
institusi pendidikan tinggi Islam kita? Sampai-sampai sebuah Fakultas
Syariah IAIN menjadi sarang gerakan legalisasi tindakan amoral yang
jelas-jelas bejat dan bertentangan dengan ajaran agama? Wallahu a’lam.
(Kuala Lumpur, 19 Januari 2006/hidayatullah.com).

Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini, adalah hasil kerjasam antara
Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com








--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke