Puasa Syawwal Atau Bayar Qodha' dulu ?
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Jawaban atas semua pertanyaan anda itu pada hakikatnya adalah benar semua. Anda 
diperbolehkan untuk melakukan dengan cara yang mana pun.
Anda boleh melakukan puasa sunnah bulan Syawwal dahulu, baru kemudian melakukan 
puasa qadha' pengganti dari puasa yang anda tinggalkan karena uzur di bulan 
Ramadhan kemarin.
Dan anda juga boleh berpuasa qadha' terlebih dahulu, baru kemudian melakukan 
puasa sunnah di bulan Syawwal. Tentu saja asalkan bulan Syawwal masih ada.
Bahkan anda boleh berpuasa qadha' dan sekaligus meniatkannya untuk berpuasa di 
bulan Syawwal. Seolah keduanya dilakukan di waktu yang bersamaan. Atau dua niat 
untuk satu puasa yang sama.
Para ulama membolehkan semuanya, sesuai dengan logika dan ijtihad mereka 
masing-masing. Dan tentu satu sama lain tidak saling mengejek atau saling 
menyalahkan. Meski tetap berhak atas pilihannya masing-masing, selama mereka 
merasa pendapat mereka yang paling kuat.
Mereka yang memandang lebih baik puasa sunnah Syawwal terlebih dahulu baru 
kemudian puasa qadha', tidak bisa disalahkan. Sebab logika mereka memang masuk 
akal. Puasa sunnah bulan Syawwal itu waktu terbatas, yaitu hanya selama sebulan 
saja. Sedangkan waktu yang disediakan untuk mengqadha' puasa Ramadhan 
terbentang luas sampai datangnya Ramadhan tahun depan.
Dengan adanya bentang waktu yang berbeda ini, tidak ada salahnya mendahulukan 
yang sunnah dari yang wajib, karena pertimbangan waktu dan kesempatannya.
Sebaliknya, mereka yang mendahulukan puasa Qadha' terlebih dahulu kemudian baru 
puasa Sunnah bulan Syawwal, punya logika yang berbeda. Bagi mereka, lebih 
afdhal bila mengerjakan terlebih dahulu puasa yang hukumnya wajib, setelah 
'hutang' itu terpenuhi, barulah wajar bila mengejar yang hukumnya sunnah.
Rasanya, logika seperti ini juga masuk akal. Hanya sedikit masalahnya adalah 
bila jumlah puasa Qadha' yang harus dibayarkan cukup banyak, maka waktu untuk 
puasa sunnah Syawwal menjadi lebih sedikit, atau malah sama sekali tidak cukup. 
Misalnya pada kasus wanita yang nifas di bulan Ramadhan, boleh jadi sebulan 
penuh Ramadhan memang tidak puasa. Maka kesempatan puasa sunnah Syawwal menjadi 
hilang dengan sendirinya.
Ada juga pendapat yang lain lagi. Mereka berangkat dari pemahaman bahwa yang 
dimaksud dengan puasa 6 hari bulan Syawwal itu lebih kepada waktunya saja, 
bukan sebuah ibadah khusus yang spesifik.
Maksudnya, diupayakana bahwa dalam 6 hari bulan Syawwal itu seseorang melakukan 
puasa, apapun motif dan niatnya. Kalau punya hutang puasa, maka minimal selama 
6 hari di bulan Syawwal itu dia menebusnya dengan puasa Qadha'. Tapi kalau 
tidak punya 'hutang' puasa, maka niatnya adalah puasa sunnah biasa. Yang 
penting, di bulan Syawwal itu ada 6 hari yang dilaluinya dengan berpuasa.
Pendapat ini rasanya lebih ringan, karena seseorang bisa dapat dua kebajibakn 
sekaligus.. Pertama, kebajikan dari membayar hutang puasa. Kedua, kebajikan 
dari mengisi 6 hari bulan Syawwal dengan puasa. Sehingga meski niatnya puasa 
Qadha', tapi fadhilah puasa 6 hari bulan Syawwal pun tetap didapatnya. Toh, 
dalilnya tidak mengharuskan bahwa niatnya hanya puasa sunnah, yang penting 
selama 6 hari itu dilalui dengan berpuasa.
Mana pun pendapat yang anda pilih, semuanya punya dalil dan argumen yang bisa 
diterima. Dan tentu kita tidak perlu menjelekkan sesama saudara muslim, hanya 
lantaran kita berbeda sudut pandang yang bersifat ijtihadi. Kalau ijtihad kita 
benar, kita akan dapat 2 pahala. Tapi kalau ternyata salah, maka kita tidak 
dosa bahkan masih tetap dapat 1 pahala.
Ketiga bentuk puasa di atas, tidak satu pun yang melanggar batas halal haram 
atau wilayah aqidah. Bahkan ketiganya hanyalah hasil nalar dan ijtihad 
manusiawi belaka atas dalil-dalil yang shahih dan sharih. Meski bentuknya 
saling berbeda, tapi insya Allah tidak sampai membuat kemungkaran.
Yang mungkar adalah yang tidak membayar puasa Qadha'-nya hingga masuk Ramadhan 
tahun depan. Ada pun puasa 6 hari di bulan Syawwal, hukumnya sunnah. Boleh 
ditinggalkan tapi berpahala bila dikerjakan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.. ( Eramuslim 2 nov 2006)/ www.eramuslim.com

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke