AssalamuA'laikum Warahamtullah Wabarakatuh

Tentang : Lagu dan Musik

Suatu masalah yang menimpa mayoritas umat manusia termasuk umat Islam
adalah masalah nyanyian dan musik. Terlepas dari hukum nyanyian dan musik
tersebut, mayoritas umat manusia dan juga umat Islam menyukai sesuatu
yang indah dan merdu didengar. Secara fitrah manusia menyenangi suara
gemercik air yang turun ke bawah, kicau burung dan suara
binatang-binatang di alam bebas, senandung suara yang merdu dan suara
alam lainnya. Nyanyian dan musik merupakan bagian dari seni yang
menimbulkan keindahan, terutama bagi pendengaran. Allah SWT. menghalalkan
bagi manusia untuk menikmati keindahan alam, mendengar suara-suara yang
merdu dan indah, karena memang itu semua itu diciptakan untuk manusia.

Disisi lain Allah SWT. telah mengharamkan sesuatu dan semuanya telah
disebutkan dalam Al-Quran maupun hadits Rasulullah saw. Allah SWT.
menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Halal dan haram telah
jelas. Rasulullah saw. bersabda:


"َّﻥﺇ
َّﻥﺇَﻭ
ٌﻦِّﻴَﺑ
َﻝ​ﻼَﺤﻟﺍ
ﺎﻤُﻬَﻨْﻴَﺑَﻭ
،ٌﻦِّﻴَﺑ
َﻡﺍَﺮَﺤﻟﺍ
َّﻦُﻬُﻤَﻠْﻌَﻳ
​ﻻ
ٌﺕﺎﻬِﺒَﺘْﺸُﻣ
ِﻦَﻤَﻓ
،ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ
َﻦِﻣ
ٌﺮﻴِﺜَﻛ
ﺃﺮﺒَﺘْﺳﺍ
ِﺕﺎﻬُﺒُّﺸﻟﺍ
ﻰَﻘَّﺗﺍ
ْﻦَﻣَﻭ
،ِﻪِﺿْﺮِﻋَﻭ
ِﻪِﻨﻳِﺪِﻟ
ﻲﻓ َﻊَﻗَﻭ
ِﺕﺎﻬُﺒُّﺸﻟﺍ
ﻲﻓ َﻊَﻗَﻭ
،ِﻡﺍَﺮَﺤﻟﺍ

Artinya: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.
Diantara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui.
Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya.
Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram (HR Bukhari
dan Muslim).



Sehingga jelaslah semua urusan bagi umat Islam. Allah SWT. tidak
membiarkan umat manusia hidup dalam kebingungan, semuanya telah diatur
dalam Syariah Islam yang sangat jelas sebagaimana jelasnya matahari di
siang hari. Oleh karena itu semua manusia harus komitmen pada Syariah
Islam yang merupakan pedoman hidup mereka.

Bagaimana Islam berbicara tentang nyanyian dan musik ? Istilah yang biasa
dipakai dalam madzhab Hanafi pada masalah nyanyian dan musik sudah masuk
dalam ruang lingkup maa taummu bihi balwa (sesuatu yang menimpa orang
banyak). Sehingga pembahasan tentang dua masalah ini harus tuntas. Dan
dalam memutuskan hukum pada dua masalah tersebut, apakah halal atau
haram, harus benar-benar berlandaskan dalil yang shahih (benar) dan
sharih (jelas). Dan tajarud, yakni hanya tunduk dan mengikuti sumber
landasan Islam saja yaitu Al- Quran, Sunnah yang shahih dan Ijma. Tidak
terpengaruh oleh watak atau kecenderungan perorangan dan adat-istiadat
atau budaya suatu masyarakat.


Sebelum membahas pendapat para ulama tentang dua masalah tersebut dan
pembahasan dalilnya. Kita perlu mendudukkan dua masalah tersebut.
Nyanyian dan musik dalam Fiqh Islam termasuk pada kategori muamalah atau
urusan dunia dan bukan ibadah. Sehingga terikat dengan kaidah:

ﻞﺻ​ﻷﺍ
ﺔﺣﺎﺑ​ﻹﺍ ﻲﻓ
ءﺎﻴﺷ​ﻷﺍ

Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal (mubah). Hal ini sesuai
firman Allah SWT. :

َﻮُﻫ ﻲِﻓ
ﺎَﻣ ْﻢُﻜَﻟ
َﻖَﻠَﺧ
ﻱِﺬَّﻟﺍ
ﺎًﻌﻴِﻤَﺟ
ِﺽْﺭَﺄْﻟﺍ

Artinya: Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu (QS Al-Baqarah29 ).

Sehingga untuk memutuskan hukum haram pada masalah muamalah termasuk
nyanyian dan musik harus didukung oleh landasan dalil yang shahih dan
sharih. Rasulullah saw. bersabda:


"َّﻥﺇ
َﺽَﺮَﻓ
َّﻞَﺟَﻭ
َّﺰَﻋ
َﻪَّﻠﻟﺍ
،ﺎﻫﻮُﻌِّﻴَﻀُﺗ
​ﻼَﻓ
َﺾِﺋﺍَﺮَﻓ
​ﻼَﻓ
ًﺍﺩﻭُﺪُﺣ
َّﺪَﺣَﻭ
َءﺎﻴْﺷﺃ
َﻡَّﺮَﺣَﻭ
،ﺎﻫﻭُﺪَﺘْﻌَﺗ
َﺖَﻜَﺳَﻭ
،ﺎﻫﻮُﻜِﻬَﺘْﻨَﺗ
​ﻼَﻓ
ْﻢُﻜَﻟ
ًﺔَﻤْﺣَﺭ
َءﺎﻴْﺷﺃ
ْﻦَﻋ
ﺍﻮُﺜَﺤْﺒَﺗ
​ﻼَﻓ
ٍﻥﺎﻴْﺴِﻧ
َﺮْﻴَﻏ
ﺎﻬْﻨَﻋ "

Artinya:Sesungguhnya Allah Aza wa Jalla telah menetapkan kewajiban,
janganlah engkau lalaikan, menetapkan hudud, jangan engkau langgar,
mengharamkan sesuatu jangan engkau lakukan. Dan diam atas sesuatu,
sebagai rahmat untukmu dan tidak karena lupa, maka jangan engkau
cari-cari (hukumnya) (HR Ad-Daruqutni).


ُﻝَ​ﻼَﺤْﻟﺍ
ِﻪِﺑﺎَﺘِﻛ
ﻲﻓ ﻪﻠﻟﺍ
ّﻞَﺣﺃ ﺎﻣ .
ﻲﻓ ﻪﻠﻟﺍ
َﻡّﺮَﺣ ﺎﻣ
ُﻡﺍَﺮَﺤْﻟﺍﻭ
ُﻪْﻨَﻋ
َﺖَﻜَﺳ
ﺎَﻣَﻭ
،ِﻪِﺑﺎَﺘِﻛ
ُﻪﻨﻋ ﻰﻔﻋ
ﺎّﻤِﻣ
َﻮُﻬَﻓ

Artinya: Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan
haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang
Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dimaafkan (HR at-Tirmidzi,
Ibnu Majah dan al-Hakim )



Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang
diperselisihkan. Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi
syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara
umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Ulama juga sepakat
membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak kotor,
jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan oleh wanita asing dan
tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama berbeda pendapat, sbb:



Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi
haram dalam kondisi berikut:

1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.

2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta
birahi pada wanita atau sebaliknya.

3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti
meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.



Madzhab Maliki, asy-Syafii dan sebagian Hambali berpendapat bahwa
mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing
maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak
muruah. Adapun menurut asy-Syafii karena mengandung lahwu. Dan Ahmad
mengomentari dengan ungkapannya: Saya tidak menyukai nyanyian karena
melahirkan kemunafikan dalam hati.

Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Jafar,
Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syubah, Usamah bin Zaid, Umran bin
Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar
Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga secara umum
dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam
mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang
diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.



Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan
mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama
mengharamkan alat musik. Sesuai dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:

1- ﺮﺤﻟﺍ
ﻥﻮﻠﺤﺘﺴﻳ
ﻡﺍﻮﻗﺃ ﻲﺘﻣﺃ
ﻦﻣ ﻦﻧﻮﻜﻴﻟ
ﻑﺯﺎﻌﻤﻟﺍﻭﺮﻤﺨﻟﺍﻭ
ﺮﻳﺮﺤﻟﺍﻭ

Artinya:Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina,
sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR Bukhari)



2 - ﻊﻓﺎﻧ ﻦﻋ
"ﺕﻮﺻ ﻊﻤﺳ
ﺮﻤﻋ ﻦﺑﺍ ﻥﺃ
ﻪﻴﻧﺫﺃ ﻲﻓ
ﻪﻴﻌﺒﺻﺍ
ﻊﺿﻮﻓ ﻉﺍﺭ
ﺓﺭﺎﻣﺯ ﺎﻳ
ﻝﻮﻘﻳ ﻮﻫﻭ
ﻖﻳﺮﻄﻟﺍ ﻦﻋ
ﻪﺘﻠﺣﺍﺭ
ﻝﺪﻋﻭ ﻰﺘﺣ
ﻲﻀﻤﻴﻓ ﻢﻌﻧ
ﻪﻟﻮﻗﺄﻓ
ﻊﻤﺴﺗﺃ ﻊﻓﺎﻧ
ﻰﻟﺇ ﻪﺘﻠﺣﺍﺭ
ﻝﺪﻋﻭ ﻩﺪﻳ
ﻊﻓﺮﻓ ​ﻻ ﺖﻠﻗ
ﻰﻠﺻ ﻪّﻠﻟﺍ
ﻝﻮﺳﺭ ﺖﻳﺃﺭ
ﻝﺎﻗﻭ
ﻖﻳﺮﻄﻟﺍ ﻉﺍﺭ
ﺓﺭﺎﻣﺯ ﻊﻤﺳ
ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻟﺁﻭ
ﻪﻴﻠﻋ ﻪّﻠﻟﺍ
ﺍﺬﻫ ﻞﺜﻣ
ﻊﻨﺼﻓ ". ‏

Artinya: Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka
ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya
dari jalan tersebut. Ia berkata:Wahai Nafi apakah engkau dengar?. Saya
menjawab:Ya. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata
:Tidak. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan
kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw.
mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini (HR Ahmad, Abu
Dawud dan Ibnu Majah).



3 - ﻦﻴﺼﺣ ﻦﺑ ﻥﺃ
ﺮﻤﻋ ﻦﻋ
"ﻝﻮﺳﺭ ﻥﺃ
ﻝﺎﻗ ﻢﻠﺳﻭ
ﻪﻟﺁﻭ ﻪﻴﻠﻋ
ﻪّﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ
ﻪّﻠﻟﺍ ﻝﺎﻘﻓ
ﻑﺬﻗﻭ ﺦﺴﻣﻭ
ﻒﺴﺧ ﺔﻣ​ﻷﺍ
ﻩﺬﻫ ﻲﻓ
ﻰﺘﻣﻭ ﻪّﻠﻟﺍ
ﻝﻮﺳﺭ ﺎﻳ
ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟﺍ
ﻦﻣ ﻞﺟﺭ
ﻑﺯﺎﻌﻤﻟﺍﻭ
ﻥﺎﻴﻘﻟﺍ
ﺕﺮﻬﻇ ﺍﺫﺇ
ﻝﺎﻗ ﻚﻟﺫ
ﺭﻮﻤﺨﻟﺍ
ﺖﺑﺮﺷﻭ ".

Artinya: Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang
umat ini: Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum
muslimin:Wahai Rasulullah kapan itu terjadi? Rasul menjawab: Jika
biduanita, musik dan minuman keras dominan (HR At-Tirmidzi).



Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang
haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini
walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama
memperselisihkannya. Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits
ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu
Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad
hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa
hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi
nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat
tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.



Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun
hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya.
Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan
oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan
hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti
ternyata tidak ada yang shohih.



Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan
oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama
Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jamaah ahlu Sufi
memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola. Juga
diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafii dalam kitabnya bahwa
Abdullah bin Jafar menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan
membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri
mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul
Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada
Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan
Asy-Syabi.



Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang
menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki
budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata
disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata: Apa ini wahai sahabat
Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar
merenungi kemudian berkata: Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam?.
Berkata Ibnu Zubair: Dengan ini akal seseorang bisa seimbang. Dan
diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas
membolehkan nyanyian dengan alat musik.



Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika
diteliti dengan cermat, maka ulama mutaakhirin yang mengharamkan alat
musik karena mereka mengambil sikap waro(hati-hati). Mereka melihat
kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan
sahabat dan tabiin menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang
tidak ada dalil baik dari Al-Quran maupun hadits yang jelas
mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.



Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik
harus memperhatikan faktor-faktor berikut:



Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan
pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik
menurut syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut
syara', maka dilarang.



Kedua: Alat Musik yang Digunakan.

Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku
dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali
ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang
digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya
dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur
ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang
diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama
lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika
melalaikan.



Ketiga: Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang
syara' seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.



Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.

Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal
yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang
tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut
menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi' (menutup
pintu kemaksiatan) .



Kelima: Aspek Tasyabuh.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri
kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam,
harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum
yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
ْﻦَﻣ
َﻮُﻬَﻓ
ٍﻡْﻮَﻘِﺑ
َﻪّﺒَﺸَﺗ
ْﻢُﻬْﻨِﻣ

Artinya:Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka (HR
Ahmad dan Abu Dawud)



Keenam: Orang yang menyanyikan.

Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita
yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:

َءﺎَﺴِﻧﺎَﻳ
ٍﺪَﺣَﺄَﻛ
َّﻦُﺘْﺴَﻟ
ِّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ
ِﻥِﺇ
ِءﺎَﺴِّﻨﻟﺍ
َﻦِﻣ
َﻦْﻌَﻀْﺨَﺗ
ﺎَﻠَﻓ
َّﻦُﺘْﻴَﻘَّﺗﺍ
ﻱِﺬَّﻟﺍ
َﻊَﻤْﻄَﻴَﻓ
ِﻝْﻮَﻘْﻟﺎِﺑ
َﻦْﻠُﻗَﻭ
ٌﺽَﺮَﻣ
ِﻪِﺒْﻠَﻗ
ﻲِﻓ
ﺎًﻓﻭُﺮْﻌَﻣ
ﺎًﻟْﻮَﻗ (32)

Artinya:Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita
yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik(QS Al-Ahzaab32 )


Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga
bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka.
Amiin.

Wasalamua'laikum warahmatullah Wabrakatuh


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke