LUTUT / TANGANKAH YANG LEBIH DULU MENYENTUH BUMI KETIKA SUJUD
 Sabtu, 08 September 2007 - 05:00 PM, Penulis: Al Ustadz Dzulqarnain
Al-Atsary
<http://www.darussalaf.org/index.php?name=Recommend_Us&req=FriendSend&sid=874>

Dalam praktek shalat, sebagian kaum muslimin ada yang meletakkan tangan
dahulu sebelum lutut pada saat akan sujud dan ada yang sebaliknya lutut
dahulu kemudian tangan. Jelaskan mana yang benar dalam masalah ini !.

Sebelum menguraikan perbedaan pendapat para ulama dan dalil setiap pendapat
dalam masalah ini, terlebih dahulu kami akan detailkan letak perbedaan
pendapat para ulama tersebut guna memahami masalah ini dengan baik dan
benar.


Mendetailkan letak perbedaan pendapat termasuk perkara yang penting. Dan
menelantarkan hal tersebut akan menimbulkan beberapa dampak yang negatif,
diantaranya :


µ Penggambaran masalah tidak di atas hakikat sebenarnya.

µ Timbulnya ketimpangan dalam penerapan masalah.

µ Lahirnya masalah-masalah lain yang membuat permasalahan tersebut semakin
rumit dan bertele-tele.

µ Bisa mengantar ke jalur berlebihan dalam masalah agama, padahal sikap
berlebihan tersebut merupakan perkara yang tercela dalam syari'at Islam yang
penuh dengan kemudahan ini.



Letak Perbedaan Pendapat Dalam Masalah


Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa 22\449 : "Adapun
sholat dengan keduanya (yaitu dengan meletakkan lutut sebelum tangan atau
meletakkan tangan sebelum lutut-pent.) adalah boleh menurut kesepakatan para
'ulama. Bila orang yang sholat menginginkan, (boleh) ia meletakkan kedua
lututnya sebelum kedua tangannya dan bila ia menginginkan, (boleh) ia
meletakkan kedua tangannya kemudian kedua lututnya dan sholatnya shohihah
(sah/benar) pada dua keadaan (tersebut) menurut kesepakatan para 'ulama.
Tapi (para 'ulama) berselisih tentang (mana) yang lebih afdhol".

Dari uraian Ibnu Taimiyah di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
:


µ Para ulama sepakat bahwa siapa yang sholat, baik ia meletakkan tangan
dahulu kemudian lutut ketika akan sujud atau ia mendahulukan lutut lalu
tangannya, maka shalatnya adalah sah dan benar.

µ Para ulama sepakat bahwa meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau
sebaliknya, keduanya adalah perkara yang boleh dilakukan dalam shalat.

µ Letak perbedaan pendapat para ulama hanyalah pada yang mana lebih afdhol
(utama) antara meletakkan tangan dahulu lalu lutut dan mendahulukan lutut
kemudian tangan.



Uraian Pendapat Para Ulama


Tentang mana lebih afdhol antara meletakkan tangan dahulu lalu lutut atau
mendahulukan lutut kemudian tangan, ada tiga pendapat dikalangan para 'ulama
:



Pendapat pertama : Tangan dahulu kemudian lutut. Ini pendapat Imam
Al-Auza'iy dan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Bahkan
Ibnu Hazm berlebihan dalam menguatkan pendapat ini sehingga beliau
menganggap bahwa meletakkan tangan sebelum lutut adalah perkara yang wajib.

Pendapat kedua : Lutut dahulu kemudian tangan. Ini pendapat Muslim bin
Yasar, An-Nakh'iy, Sufyan Ats-Tsaury, Abu Hanifah dan dua muridnya Muhammad
dan Abu Yusuf, Asy-Syafi'iy, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan Ibnul Mundzir.
Pendapat ini juga dihikayatkan dari 'Umar bin Khaththab dan anaknya
'Abdullah radhiyallahu 'anhuma. At-Tirmidzy dan Al-Khaththaby mengatakan
bahwa ini adalah pendapat kebanyakan para 'ulama.

Pendapat ketiga : Boleh tangan dahulu kemudian lutut dan boleh lutut dahulu
kemudian tangan. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik
dan Ahmad.

Baca : Al-Mughny 2/193, Al-Inshof 1/65, Al-Majmu' 3/395, Syarah Ma'any
Al-Astar 1/254-256, Al-Muhalla 4/128, Al-Fatawa 22/449 dan Fathul Bary
2/291.



Dalil-dalil setiap pendapat dan pembahasannya


Dalil-dalil Pendapat Pertama
Ada dua hadits yang dijadikan dalil oleh orang menganut pendapat pertama ini
:

Hadits pertama : Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :



إِذَا سَجَدَ أَحُدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ وَلْيَضَعْ
يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ


"Apabila salah seorang dari kalian (hendak) sujud maka janganlah ia turun
bersimpuh sebagaimana turun bersimpuhnya onta tapi hendaknya ia meletakkan
kedua tangannya sebelum kedua lututnya". Dikeluarkan oleh Ahmad 2/381,
Al-Bukhary dalam At-Tarikh Al-Kabir 1/1/139, Abu Daud no 840, An-Nasa`i
2/207 dan dalam Al-Kubra no. 678, Ath-Thahawy dalam Syarah Ma'any Al-Atsar
1/254, Ad-Daruquthny 1/344-345, Al-Baihaqy 2/99-100, Al-Hazimy dalam
Al-I'tibar Fii An-Nasikh Wal Mansukh minal Atsar hal. 59-60, Ibnul Jauzy
dalam At-Tahqiq no.520-522, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4/128-129 dan
Al-Baghawy dalam Syarah As-Sunnah 3/134-135 semuanya dari jalan Abdul 'Aziz
bin Muhammad Ad-Darawardy dari Muhammad bin Hasan dari Abu Zinad dari
Al-A'raj dari Abu Hurairah.


Dan Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Daud no 841, At-Tirmidzy no 628,
An-Nasa`i 2/207 dan dalam Al-Kubra no 677 dan Al-Baihaqy 2/100 semuanya dari
jalan Abdullah bin Nafi' dari Muhammad bin 'Abdillah bin Hasan dari Abuz
Zinad dari Al-A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala
alihi wa sallam dengan lafazh :


يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فَيَبْرُكُ فِيْ صَلاَتِهِ كَمَا يَبْرُكُ الْجَمَلُ


"Apakah salah seorang dari kalian sengaja turun bersimpuh dalam sholatnya
sebagaimana onta turun bersimpuh kebumi ?!"


Pembahasan


Dari keterangan Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad
1/225-231 dan dalam Tahdzib As-Sunan 3/399-400 terkumpul sepuluh sisi
kelemahan hadits Abu Hurairah ini dari segi matan maupun sanad. Tentu saja
seluruh keterangan dari Ibnul Qoyyim tersebut tidak bisa diterima secara
mutlak karena banyak dari keterangan beliau tidak dibangun diatas dasar yang
kuat. Tapi secara global, pelemahan beliau terhadap hadits Abu Hurairah ini
sangat kuat dan sangat beralasan serta sejalan dengan kaidah para 'ulama
Ahli Hadits.


Penjelasannya sebagai berikut :


Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa hadits ini telah dicacatkan oleh tiga ulama
besar pakar Ilalul hadits (cacat-cacat hadits) yaitu Imam Al-Bukhary, Imam
At-Tirmidzy dan Imam Ad-Daruquthny.


Berkata Imam Al-Bukhary : "Muhammad bin Abdillah bin Hasan laa yutaba'u
'alaihi (tidak ada mutaba'ah-nya/pendukung baginya)". Dan beliau juga
berkata : "Saya tidak tahu apakah ia (Muhammad bin Abdillah) mendengar dari
Abuz-Zinad atau tidak". Lihat At-Tarikh Al-Kabir 1/1/139.


Berkata Imam At-Tirmidzy : "Gharib kami tidak mengetahuinya dari hadits Abuz
Zinad kecuali dari jalan ini (yaitu dari jalan Muhammad bin Abdillah-pent)".


Berkata Ad-Daruquthny : "Abdul 'Aziz Ad-Darawardy bersendirian dengannya
dari Muhammad bin Abdillah bin Hasan Al-'Alawy dari Abuz Zinad".


Dan berkata Imam Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/100 : "Bersendirian dengannya
Muhammad bin 'Abdillah bin Hasan".


Pelemahan hadits Abu Hurairah dan perkataan Imam At-Timidzy sangatlah jelas
karena dua perkara .


Satu : Kalimat "Gharib" dalam penggunaan Imam At-Tirmidzy adalah bermakna
lemah.


Dua : Perkataan beliau : "kami tidak mengetahuinya dari hadits Abu-Zinad
kecuali dari jalan ini" merupakan alasan pelemahan beliau, karena para ulama
Ahli Hadits sering melemahkan riwayat seorang rawi bila :


µ Ia bersendirian dalam suatu hadits atau potongan hadits dari seorang rawi
yang mempunyai murid yang sangat banyak.


µ Hadits yang ia riwayatkan merupakan tumpuan/patokan dalam suatu masalah.


Dan ternyata Abuz Zinad Abdullah bin Dzakwan adalah rawi yang mempunyai
banyak murid. Dan tidak seorangpun dari murid beliau yang meriwayatkan
hadits ini, seperti Imam Malik, Al-Laits bin Sa'ad, Sufyan Ats-Tsaury, Ibnu
'Uyainah, Al-A'masy, Syu'aib bin Abi Hamzah, 'Ubaidillah bin 'Umar Al-'Umary
dan lain-lainnya. Maka tentunya sangatlah aneh kalau Muhammad bin 'Abdillah
bin Hasan bersendirian meriwayatkan hadits ini dari Abuz Zinad sedangkan
murid-murid seniornya yang jauh lebih kuat dari Muhammad bin 'Abdillah tidak
meriwayatkannya. Ini makna pelemahan Imam At-Tirmidzy disini dan serupa
dengan perkataan Ad-Daruquthny dan Al-Baihaqy di atas.
Kalau ada yang bertanya : "Bukankah Muhammad bin 'Abdillah bin Hasan adalah
rawi tsiqoh (terpercaya), maka tidak apa-apa kalau ia bersendirian dalam
meriwayatkan hadits ini".

Maka jawabannya adalah tidak semua tafarrud (bersendiriannya) seorang rawi
di terima bahkan kadang-kadang ia tertolak dan tidak diterima dalam beberapa
keadaan yang dikenal di kalangan para ulama ahli 'ilalul hadits. Dan
tafarrud Muhammad bin 'Abdillah bin Hasan di sini termasuk dari tafarrud
yang tidak bisa diterima sebagaimana dalam uraian diatas.


Dan untuk kejelasan bahwa tidak semua tafarrud diterima, perhatikan kaidah
yang disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-'Ilal jilid 1 hal. 463-464 no.
1392 berikut ini :

"Dikatakan kepada ayahku (Imam Abu Hatim pakar 'ilalul hadits di
zamannya-pent.) :

"Apakah hadits Abu Hurairah dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa
sallam tentang sumpah bersama saksi, shohih ?", maka beliaupun diam sejenak
kemudian berkata :

"Apakah kamu tidak melihat kepada perkataan Ad-Darawardy ?, -yaitu perkataan
dia :

"Saya menyebutkan hadits ini kepada Suhail dan dia tidak mengenalnya".- Maka
saya berkata :

"Lupanya Suhail tidaklah menolaknya (hadits ini -pent.) karena Robi'ah
menghikayatkannya darinya (Suhail) dan Robi'ah tsiqoh (terpercaya) dan
seseorang kadang menceritakan hadits kemudian dia lupa". Maka (Abu Hatim)
berkata : "Betul, memang demikian, akan tetapi kami tidak melihat ada
mutabi' (penguat) terhadap riwayatnya dan telah meriwayatkan dari Suhail
jama'ah yang sangat banyak (tapi) hadits ini tidak ada pada seorangpun
diantara dari mereka". Saya berkata : "(Bukankah) dia berpendapat akan
diterimanya khabar (hadits) dari satu orang". Beliau berkata : "Benar, akan
tetapi saya tidak mengetahui ada patokon yang bisa saya anggap bagi hadits
ini dari Abu Hurairah, dan ini adalah patokan dari patokan-patokon yang
tidak ada mutaba'ah bagi Robi'ah di atasnya".


Adapun perkataan Imam Al-Bukhary : "Laa yutaba'u 'alaihi", ini adalah
isyarat akan lemahnya riwayat Muhammad bin 'Abdillah. Dan juga perkataan
beliau "Saya tidak tahu apakah ia (Muhammad bin Abdillah) mendengar dari
Abuz-Zinad atau tidak" adalah suatu pensifatan yang menunjukkan sebab
pelemahan tersebut walaupun bukan bentuk pelemahan secara mutlak tapi Syeikh
'Abdurrahman bin Yahya Al-Mu'allimy rahimahullah dalam Muqaddimah Al-Fawa`id
Al-Majmu'ah dalam kaidah yang keempat menyebutkan bahwa kadang seorang Imam
menganggap mungkar suatu hadits yang zhohir sanadnya shohih walaupun kadang
tidak ditemukan didalamnya 'Illat yang tercela maka mereka mencacatkannya
dengan 'Illat yang tidak tercela. Wallahu A'lam.


Sebagai kesimpulan bahwa hadits ini lemah karena dilemahkan oleh Imam
Al-Bukhary, Imam At-Tirmidzy, Ad-Daruquthny dan Ibnul Qoyyim dan pelemahan
ini juga dikuatkan oleh Syeikh Al-'Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hady
Al-Wadi'iy rahimahullah.


Dan jangan terkecoh dengan anggapan bahwa hadits ini shohih dari sebagian
'ulama belakangan karena mereka hanya melihat zhohir sanad yang shohih.
Wallahu A'lam.



Hadits kedua : Hadits Ibnu Umar



أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَقَالَ كَانَ النَّبِيُّ
صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ


"Sesungguhnya beliau (Ibnu Umar) meletakkan kedua tangannya sebelum kedua
lututnya dan (Ibnu Umar) berkata : "Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi
wa sallam mengerjakan hal tersebut".


Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhary secara Mu'allaq 2/290 –Al-Fath- dan
disambung oleh Abu Daud sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 6/156-157, Ibnu
Khuzaimah no. 627, Ath-Thohawy 1/254 Ad-Daraquthny 1/344, Al-Hakim 1/348,
Al-Baihaqy 2/100 dan Al-Hazimy dalam Al-I'tibar hal. 59. Semuanya dari jalan
Abdul 'Azis bin Muhammad Ad-Darawardy dari 'Ubaidullah bin 'Umar dari Nafi'
dari Ibnu 'Umar.



Pembahasan


Zhahir hadits ini nampak baik, karena itu sebagian 'ulama menshohihkannya.
Tapi yang benar hadits ini adalah hadits yang mungkar, berikut penjelasannya
:

Berkata Abu Daud sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 6/57 : "'Abdul 'Azis
meriwayatkan dari 'Ubaidullah hadits-hadits yang mungkar".

Berkata Al-Baihaqy 2/100 : "Saya tidak melihatnya (hadits ini-Pent.) kecuali
hanya sebagai suatu kekeliruan".

Dan lihat keterangan mungkarnya riwayat Abdul 'Azis Ad-Darawardy dari
'Ubaidullah dalam Syarah Ilal At-Tirmidzy 2/810-811 dalam Ghorotul Fishol
karya syaikh Muqbil rahimahullah.



Dalil-dalil pendapat kedua


Hadits Pertama : Hadits Wa`il bin Hujr.

Hadits Wa`il ini mempunyai dua jalan dan semuanya lemah :

Jalan Pertama :



رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا
سَجَدَ وَضَعَ رُكْبِتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ
قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ


"Saya melihat Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam apabila
beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan
apabila beliau bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua
lututnya".


Dikeluarkan oleh Abu Daud no.388, An-Nasa`i 2/207,234 dan dalam Al-Kubra
no.676,740, Ibnu Majah no.838, Ad-Darimy 1/303, Ibnu Khuzaimah no. 626,629,
Ibnu hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 1912, Ath-Thohawy 1/255,
Ad-Daraquthny 1/345, Al-Baihaqy 2/98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 518,
Al-Baghawy 3/133, Al-Hazimy hal. 60-61, Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih
Auwan Al-Jama' Wat Tafriq 2/501 dan Adz-Dzahaby dalam Mu'jamul Muhadditsin
hal.218-219 semuanya dari jalan Syarik bin Abdillah An-Nakha'iy dari Ashim
bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr.



Pembahasan


Sanad hadits ini lemah sebagaimana yang dikatakan Imam Al-Baihaqy dalam
sunannya 2/100 dan Imam Ad-Daraquthny berkata :" dan tidak ada yang
menceritakan (hadits ini) dari Ashim bin Kulaib selain dari Syarik dan
Syarik tidak kuat pada apa-apa yang ia bersendirian darinya".

Dan orang yang memperhatikan biografi Syarik bin Abdillah An-Nakha'iy dari
buku-buku Al-Jarh wat Ta'dil (buku-buku yang memuat pujian dan kritikan
terhadap para rawi), akan memastikan bahwa Syarik ini adalah dho'iful hadits
(lemah haditsnya).

Kemudian Syarik ini telah diselisihi oleh Hammam bin Yahya sebagaimana dalam
Sunan Abu Daud no.839 dan dalam Al-Marasil hal. 93, Syarah Ma'any Al-Atsar
1/255, Sunan Al-Baihaqy 2/99, Mu'jam Al-Ausath no. 5911 karya Ath-Thobarany
dan Al-I'tibar hal. 61 dari jalan Hammam bin Yahya dari Syaqiq Abu laits
dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala
alihi wa sallam secara mursal.

Syaqiq Abu Laits guru Hammam pada sanad diatas kata Imam Ath-Thohawy : Laa
Yu'raf (tidak dikenal).

Dan jalan Hammam ini yang mahfuzh (terjaga/benar) sebagaimana yang dikatakan
oleh Al-Hazimy dalam Al-I'tibar hal.61.

Dan diriwayatkan pula Abu Daud no.839 dan Al-Baihaqy 2/98-99 dari jalan
Hammam bin Yahya dari Muhammad bin Jahadah dari Abdul Jabbar bin Wa'il dari
ayahnya yaitu Wa`il bin Hujr dari nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa
sallam, dan Abdul Jabbar tidak mendengar dari ayahnya.



Jalan Kedua :


Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy 1/99 dari jalan Muhammad bin Hujr dari
Sa'id bin Abdul Jabbar bin Wa`il dari ibunya dari Wa`il bin Hujr, beliau
berkata :



صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ
وَسَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ وَكَانَ أَوَّلَ مَا وَصَلَ إِلَى الْأَرْضِ
رُكْبَتَاهُ
"Saya sholat bersama dibelakang Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi
wa sallam kemudian beliau sujud dan yang pertama sampai kebumi adalah kedua
lututnya".

Dalam hadits ini terdapat dua kelemahan :

Satu : Muhammad bin Hujr, kata Imam Adz-Dzahaby : lahu manakir (ia mempunyai
hadits-hadits mungkar)

Dua : Sa'id bin Abdul Jabbar, disimpulkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam
At-Taqrib : Dho'if (lemah).



Hadits Kedua : Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu :



رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ
كَبَّرَ ثُمَّ انْحَطَّ بِالتَّكْبِيْرِ سَبَقَتْ رُكْبَتَاهُ يَدَيْهِ


"Saya melihat Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam turun
dengan takbir, maka kedua lutunya mendahului kedua tangannya". Diriwayatkan
oleh Ad-Daruquthny 1/345, Al-Hakim 1/349, Al-Baihaqy 2/99, Al-Maqdasy dalam
Al-Mukhtarah no. 2310, Ibnu Hazm Dalam Al-Muhalla 4/129 dan Al-Hazimy hal.60,
semuanya dari jalan Al-'Ala' bin Isma'il Al-'Aththor dari Hafsh bin Ghiyats
dari 'Ashim Al-Ahwal dari Anas.


Pembahasan


Berkata Abu Hatim ketika ditanya oleh anaknya tentang hadits dengan jalan
yang tersebut diatas : "Ini adalah hadits yang mungkar". Lihat Al-'Ilal
1/188.

Berkata Ad-Daruquthny 1/345 : "Al-Ala` bin Isma'il bersendirian dengannya
dari Hafsh dengan sanad ini".

Dan berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Lisanul I'tidal 4/183 menjelaskan
letak mungkarnya riwayat Al-Ala` : "Dan ia (Al-Ala`) telah diselisihi oleh
Umar bin Hafsh bin Ghiyats dan ia adalah orang yang paling kuat riwayatnya
dari ayahnya, yaitu dia (Umar bin Hafsh) meriwayatkan dari ayahnya dari
Al-A'masy dari Ibrahim dari Alqomah dan lainnya dari 'Umar secara Mauquf dan
ini yang Mahfuzh (terjaga)".

Riwayat 'Umar bin Hafsh yang tersebut diatas bisa dilihat dalam Syarah
Ma'any Al-Atsar 1/256.

Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad 1/229 : "Dan Al-Ala` ini majhul
(tidak dikenal), sama sekali tidak ada penyebutannya dalam Kutubus Sittah".

­

Catatan

Orang yang berpendapat lutut dahulu yang turun kemudian tangan mempunyai
beberapa hadits yang lain, tapi semuanya lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Silahkan lihat dalam 'Irwa`ul Gholil no.75 dan Risalah Nahyu Ash-Shuhbah
'Anin Nuzul Bir-Rukbah.



Dalil-dalil pendapat ketiga


Para 'ulama yang menguatkan pendapat ketiga ini, ada dua jalan dalam
menguatkannya :

µ Ada yang menguatkan pendapat ini dengan alasan bahwa dalil dari pendapat
pertama dan kedua semuanya shohih bisa dipakai berhujjah. Dengan demikian
maka kandungan dari dalil-dalil tersebut bisa diamalkan sehingga boleh
meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.

µ Ada yang menguatkan pendapat ketiga ini dengan alasan bahwa seluruh hadits
yang berkaitan dengan cara turun untuk sujud, baik tangan dahulu kemudian
lutut atau lutut dahulu kemudian tangan, adalah hadits-hadits yang lemah
tidak bisa dipakai berhujjah. Karena tidak ada aturan dalam hadits yang
shohih yang menjelaskan tentang cara turun untuk sujud tersebut maka ada
keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu
kemudian tangan.



Kesimpulan Pembahasan
Dari uraian diatas, nampak dengan jelas bahwa dalil-dalil dari pendapat
pertama dan pendapat kedua semuanya lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Dari
pendapat ketiga, alasan yang bisa diterima hanyalah alasan kedua. Dengan
demikian pembahsan ini bisa ditutup dengan kesimpulan bahwa dalam cara turun
untuk sujud ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau
lutut dahulu kemudian tangan. Kesimpulan ini merupakan kesimpulan dari ahli
hadits dan mujaddid negeri Yaman Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy
rahimahullahu wa balla bil maghfirati tsarahu dan kesimpulan dari beberapa
'ulama lain. Wallahu Ta'ala A'lam Wa fauqo kulli dzi 'ilmin 'alim.

http://www.an-nashihah.com/?page=artikel-detail&topik=&artikel=10

<http://www.darussalaf.org/myprint.php?sid=874>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke