Batasan Aurat Wanita
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para
ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama
yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun
kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu
bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan
sederet dalil dan hujjah juga.
Dalam kajian ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan
berkenalan dengan dali dan hujjah yang mereka ajukan. Sehingga kita bisa
memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini secara bashirah dan wa'yu
yang sepenuhnya. Tujuannya bukan mencari titik perbedaan dan berselisih
pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar
isitmbath kedua pendapat ini agar kita bisa berbaik sangka dan tetap
menjaga hubunngan baik dengan kedua belah pihak.
1. Kalangan Yang Mewajibkan Cadar
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab)
berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang
wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :
a. Ayat Hijab (Surat Al-Ahzab : 59)
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzah : 59)
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh
pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin
terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan
jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya,
kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu
Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada
kesepakatan diantara mereka tentang makna 'jilbab' dan makna
'menjulurkan'.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat
dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat
An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru
berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama
sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik
secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan
jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan
ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur : 31
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya."
(QS. An-Nur : 31).
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa
yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena
wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang
biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat
termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya
dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan 'yang biasa nampak
darinya' bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat
ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c. Surat Al-Ahzab : 53
"Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang
tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan
tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini
isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan
itu adalah amat besar di sisi
Allah."(QS. Al-Ahzab : 53)
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan
pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk
bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini
kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita
mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus
diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga
kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri
nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian
itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah
kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat
Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya
dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi
nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka
jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah
SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang
menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak
Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara
shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan
tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan
kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada
kaitannya dengan 'al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah'.
Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri
nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita
muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para
istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan
dalam ayat Al-Quran.
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain,
jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah
perkataan yang baik,"
(QS. Al-ahzab : 32)
d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah
hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW
bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
"Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan
memakai sarung tangan".
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu
memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu
bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya
setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau
melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan
logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang
untuk melakukan sesautu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang
berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang
halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab,
seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib.
Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan
wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya
wajib ?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah,
memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan
ini adalah logika yang lebih tepat.
e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,"Wanita itu adalah aurat,
bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya".
Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Oleh para
pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat,
termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga
dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa,
"Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya
kecuali ini dan ini" Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
2. Kalangan Yang Tidak Mewajibkan Cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah
bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta
mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat
salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma' Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak
tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat
tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang
merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan
Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah
wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang
tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir' atau sering disebut
kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan
bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan
mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu
bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab',
kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh
badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab
Al-Mughni 1 : 1-6,"Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita
boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita
adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang
disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm
mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab
Al-Muhalla.
c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas
aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan.
Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan
lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Dhai'ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak
berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma`
binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern
sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut
sebagaimana tulisan beliau 'hijab wanita muslimah', 'Al-Irwa`, shahih
Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah Kepada Laki-laki Untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan
pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang
tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah
lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
mereka perbuat".(QS. An-Nuur : 30).
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan
pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua
adalah ancaman / dosa". (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan
pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Hukum Wanita Bekerja
Wanita bekerja hukumnya boleh dengan catatan memperhatikan dan menjaga
batas-batas atau adab Islam, yaitu tidak ikhtilath (berbaur antara lelaki
dan perempuan), tidak membuka aurat, tidak kholwah (berdua dengan lelaki)
dan terhindar dari fitnah.
Dalam kondisi normal, yang seharusnya tampil didepan umum yang terdiri
dari kaum lelaki dan kaum wanita adalah orang laki-laki. Dalam kondisi
tertentu, yakni adanya kebutuhan obyektif baik dalam sekala umum atau
dalam ruang lingkup khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain
wanita yang bersangkutan, ia boleh tampil didepan umum untuk menyampaikan
da'wah atau memberikan pelajaran dengan memperhatian ketentuan-ketentuan
Islam, yaitu:
1. Mengenakan Pakaian yang Menutup Aurat
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka"(QS Al Ahzaab 27)
2. Tidak Tabarruj atau Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan
Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah yang pertama" (QS
Al Ahzaab 33)
3. Tidak Melunakkan, Memerdukan atau Mendesahkan Suara
"Janganlah kamu tunduk dalam berbicara (melunakkan dan memerdukan suara
atau sikap yang sejenis) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik" (QS Al Ahzaab 32).
4. Menjaga Pandangan.
"Katakanlah pada orang-orang laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka
perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ........" (QS An
Nuur 30-31)
5. Aman dari Fitnah .
Hal ini sudah merupakan ijma' ulama.
Disinilah sebenarnya masalah itu berpangkal. Bila wanita itu melihat atau
menangkap adanya gejala yang demikian, yaitu ada kecendrungan jadi bahan
`tontonan` laki-laki, misalnya dengan rebutan duduk di depan, maka bisa
saja disiasati dengan membuat kursi-kursinya agak jauh dari meja dosen.
Atau barangkali meminta agar dilakukan rolling tempat duduk agar mereka
tidak selalu duduk di depan. Atau bisa juga mahasiswa laki-laki dan
wanita di tempatkan terpisah disebelaha kanan dan kiri, lalu dosen wanita
itu duduk di bagian mahasiswa wanita.
KESIMPULAN
Wanita Wajib menutup Aurat adapun perbedaan pendapat tersebut hanya dalam
penggunaan cadar/niqap saja sementara yang lain semua Ulama
sepakat,Kecuali mereka yang berfikiran
Oriantalis(Liberal,Plural,Skuler)mereka termasuk Kaum bebas,bebas dari
semua aturan agama yang penting masuk dalam logika mereka,hati2 terhadap
mereka!!!!banyak buku2 yang mereka tulis seolah2 bernafas Islam dengan
memikat menggunakan kata2 yang seolah2 masuk akal,padahal mereka orang2
JAHIL.
Jadi sebenarnya tergantung dari bagaimana kemampuan seorang wanita
(akhwat) dalam mengatur semua syarat ini.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
''Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang
yang sebelummu, agar kamu bertakwa''
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---