Pada era manuasia lalu mempersiapkan waris untuk keluarganya apabila dia 
meninggal, yaitu dengan mempersiapkan Rumah/tanah/uang atau lainnya ….. yang 
sifatnya berbentuk nyata dan kelihatan …… Sedangkan pada era sekarang hal-hal 
seperti itu dalam bentuk maya atau tidak kelihatan mata seperti tabungan, 
asuransi, saham, penyertaan, dll ……

Bagaimana dengan hadist ini mengenai ikhtiar mempersiapkan diri untuk kehidupan 
keluarga dan anak-anaknya ….

Asuransi Tidak Islami?
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo 
dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa 
kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat 
ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat 
perencanaan untuk menghadapi masa depan.

Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya

“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap 
diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan 
bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang 
engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk 
merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Atau alamat : http://www.pembelajar.com<http://www.pembelajar.com/ISOL>

From: [email protected] 
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Mina Lestari
Sent: Friday, December 19, 2008 9:29 AM
To: [email protected]
Subject: [mediamusliminfo] Re: salam kenal

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh...
Ada beberapa artikel tentang hukum asuransi  ini artikle nya...


****Pertanyaan yang ditujukan kepada Syeikh Abdullah bin Jibrin salah seorang 
ulama Saudi.
1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ?

Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan jiwanya 
apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke 
perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat. 
Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan 
tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia mati maka 
perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya, ini merupakan 
penyerahan diri kepada selain Allah.
Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada 
prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan 
dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras di 
dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah uang, 
dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang 
yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah 
yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu 
adalah perjudian.


2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisa 
mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) pada 
sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon 
dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara 
asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?

Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke 
perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin 
insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu. 
Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi 
orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang 
merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang 
dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit 
dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden 
sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia berada 
diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah diharamkan 
oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum khamar serta 
mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnya haram. 
Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang didirikan atas 
penipuaan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram 
berdasarkan hadits Abu Hurairah t bahwa Nabi e melarang jaul beli yang 
mengandung unsur penipuan .


Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama 
besar Saudi.

3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, 
terutama asuransi mobil ?

Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama, 
dalilnya firman Allah Taala :
Artinya : Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang 
batil. (Q.S. 2:188).

Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar 
(secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan 
dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan 
Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama 
setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan.

Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya 
terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan 
harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat itu, 
nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar.
Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa 
mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka 
mengatakan : Perusahaan asuransi yang menanggung. Kadang-kadang hal ini 
mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya 
terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan. Wallahu 
alam.

4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaha 
rental mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa 
mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00 
Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi 
insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya, 
miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semoga Allah 
membalasmu dengan balasan yang baik!

Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya. 
Dimana kadang?kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari 
nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit apapun. 
Dan juga para nasabah kadang-kadang tidak membutuhkan perbaikan atau lainnya. 
Kadang-kadang perusahaan itu mengambil dari nasabahnya harta yang sedikit, tapi 
di satu sisi merugi dengan kerugian yang banyak sekali.

Ada di antara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah kurang, 
maka ketika dia mengasuansikan mobilnya, lantas dia tidak menghiraukan lagi apa 
pun yang akan terjadi, bahkan mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan 
mengendarai mobil, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa 
yang tidak bersalah, serta membuang-buang harta yang berharga. Akan tetapi 
bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan mereka, karena perusahaan pun akan 
menanggung seluruh apa yang akan terjadi . Maka saya mengatakan : Sesungguhnya 
asuransi ini tidak boleh sedikitpun (haram) karena sebab-sebab di atas dan 
sebab-sebab yang lainnya, apakah itu asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya.
(www.perpustakaan-islam.com<http://www.perpustakaan-islam.com>)


*******

 1.  Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam?
 2.   Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan 
jasa asuransi?
(Pertanyaan diambil dari asysyariah.com<http://asysyariah.com>)

Alhamdulillah, wa bihi nasta'in.
Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani 
v, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan, atau yang 
lainnya.
Maka beliau menjawab: "Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu asuransi 
barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya 
berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam 
kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi 
(model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian.
Adapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi 
yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan 
pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali jika 
ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi 
(pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).1
Misalnya: Seseorang yang mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya dengan 
cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain untuk menjaga keamanan 
perumahannya. Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yang disepakati 
bersama, maka asuransi model ini boleh, karena masuk dalam kategori 
Al-Isti`jar.2
Adapun asuransi yang berjalan di atas sistem untung-untungan (adu nasib) maka 
itu adalah judi.
Adapun ta`min madhyur (nama suatu sistem asuransi) yang diwajibkan oleh 
pemerintahan untuk perbaikan (renovasi) ini dan itu misalnya, maka masuk dalam 
kategori pajak.3
Adapun asuransi atas pilihan sendiri yang dia usahakan untuk meraihnya maka 
tidak boleh (haram) dalam Islam, karena masuk dalam kategori judi." (Fatawa 
Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 363)
Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani v juga ditanya tentang asuransi yang 
diwajibkan oleh pemerintah, bagaimana hukumnya?
Maka beliau menjawab: "Kami mengatakan bahwa asuransi yang dibayar oleh pemilik 
mobil karena paksaan pemerintah, masuk dalam kategori pajak (yang dipungut oleh 
pemerintah secara paksa) yang pada dasarnya tidak disyariatkan. Akan tetapi 
karena hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka (untuk membayarnya) 
maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah k dan tidak akan 
mendapatkan hukuman karenanya.
Lain halnya dengan asuransi yang merupakan pilihan sendiri (tanpa paksaan) 
sebagaimana kebanyakan asuransi yang ada, berupa asuransi perumahan, pertokoan, 
barang (dan yang lainnya) maka seluruhnya adalah judi, haram untuk dilakukan.
Adapun asuransi yang diwajibkan (dipaksakan oleh pemerintah) terhadap 
seseorang, maka (seperti kata pepatah):

مُكْرَهٌ أَخَاكَ لاَ بَطَلٌ

"Saudaramu ini terpaksa melakukannya, bukannya dia pemberani (menerjang perkara 
yang haram)."
Kemudian sang penanya bertanya lagi: "Akan tetapi apakah dibenarkan baginya 
untuk melakukan muamalah dengan pihak syarikah (perusahaan asuransi terkait) 
atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?" Asy-Syaikh v berkata: "Tidak 
boleh."4 (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415)
Demikian pula fatwa para ulama5 yang tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama pada 
pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 10 Sya'ban 1398 H dan Majma' Al-Fiqh 
Al-Islami pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 4 Rabi'ul Akhir 1397 H 
menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem 
perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya dengan beberapa 
dalil, di antaranya:
1. Akad asuransi dengan sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta 
yang tidak jelas serta mengandung tipuan yang keji. Karena pada saat 
berlangsungnya akad tersebut, pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang 
yang bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2 
kali setoran, kemudian dia tertimpa musibah yang mengharuskan pihak perusahaan 
asuransi untuk membayar tanggungan yang berhak diperolehnya (yang lebih besar 
dari yang telah dibayar). Dan boleh jadi musibah itu tidak terjadi sama sekali 
sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak memperoleh sepeserpun (uangnya 
hilang begitu saja).
Demikian pula halnya dengan pihak perusahaan asuransi, dia juga tidak bisa 
memperkirakan berapa besar nilai uang yang bakal ditanggungnya atau 
diperolehnya pada setiap akad yang berlangsung. Sementara Rasulullah n telah 
melarang dalam hadits yang shahih dari jual beli yang mengandung 
ketidak-jelasan.6
2. Akad asuransi dengan sistem perdagangan merupakan salah satu model 
perjudian, karena bentuknya berupa pertukaran harta yang mengandung resiko 
untung-untungan (adu nasib) yang berakhir dengan kerugian yang dia derita tanpa 
sebab/kesalahan yang menuntut demikian, atau berakhir dengan keuntungan yang 
diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dengan imbalan yang tidak sebanding. Hal 
ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran 
kemudian terjadi musibah yang menimpanya, sehingga pihak perusahaan asuransi 
menderita kerugian dengan menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi 
tidak terjadi musibah apapun, sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung 
dengan mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun (yang 
diberikan kepada pihak nasabah).
Jika demikian perkaranya, maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yang 
terlarang, masuk dalam keumuman firman Allah k:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ 
وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ 
تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (beribadah 
kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam7 adalah perbuatan 
kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan 
(keselamatan)." (Al-Maidah: 90)
3. Pada akad asuransi dengan sistem perdagangan, seseorang akan mengambil harta 
orang lain tanpa imbalan (sama sekali atau yang sebanding). Sementara yang 
seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yang sifatnya 
perdagangan, dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman Allah k:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ 
بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكًُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta 
sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah) dengan 
cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama." (An-Nisa`: 29)
4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam (pengharusan) yang tidak diharuskan oleh 
syariat, karena pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah atau 
menyebabkan musibah tersebut, yang ada hanyalah akad bersama pihak nasabah 
untuk menanggung beban musibah yang menimpanya -kalau ditaqdirkan terjadi- 
sebagai balasan uang yang disetorkannya (yang tidak sebanding). Padahal pihak 
perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dengan musibah tersebut, maka 
perkara ini haram.
Ini di antara dalil yang disebutkan oleh Majma' Al-Fiqhi Al-Islami yang dimuat 
dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu' hal. 227 dan seterusnya.
Dengan demikian, haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal itu 
berarti ta'awun (tolong-menolong) dalam kemungkaran sedangkan Allah k telah 
berfirman:

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan permusuhan."
Dan besar kemungkinan bahwa upah yang dia dapatkan sebagiannya berasal dari 
uang hasil asuransi itu, yang pada hakikatnya adalah hasil judi.
Semoga Allah k memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin untuk 
menghentikan kegiatan asuransi yang haram ini dan menempuh jalan lain yang 
diridhai dan diberkahi oleh Allah k. Washallallahu 'ala Muhammad wa 'ala alihi 
wasallam

Footnotes
1 Yaitu dengan pengertian asuransi yang dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani 
sebagaimana dicontohkan setelahnya.
2 Yaitu menyewa tenaga seseorang untuk dipekerjakan dengan upah tertentu.
3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain kecuali 
membayarnya, maka dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah, dia 
terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram.
4 Artinya tidak boleh baginya untuk memanfaatkan (mengambil) uang asuransi dari 
perusahaan tersebut.
5 Seperti Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz v
6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513
7.Yaitu 3 batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya 
"lakukan", pada yang lain "jangan lakukan" dan yang ketiga kosong tanpa 
tulisan. Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil.















Pada 18 Desember 2008 00:01, agus supriadi 
<[email protected]<mailto:[email protected]>> menulis:
Wss..akh antum dah nyoba belum berkunjung ke websitenya 
www.warnamuslim.com<http://www.warnamuslim.com> disana ada kolom konsultasi 
masalah agama kontemporer bersam Ust Ahmad Sarwat,Lc..coba aja akh..mungkin 
bisa membantu
Pada 16 Desember 2008 23:26, Muhammad Achmad 
<[email protected]<mailto:[email protected]>> menulis:


Assalamualaikum ww
Afwan ya akhi ya binti ....
Saya ada pertanyaan mengenai Asuransi Jiwa ..... sebagian ustad menyatakan 
haram dan sebagian ustad menyatakn tidak .....
Bila memiliki informasi di website mana saya bisa mendapat jawaban yang lengkap 
yang mengupas permasahan tersebut, sudilah kiranya saya diberi tahukan ....
Sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih.
Wassalamualaikum ww
Achmad


-----Original Message-----
From: [email protected]<mailto:[email protected]> 
[mailto:[email protected]<mailto:[email protected]>]
 On Behalf Of [email protected]<mailto:[email protected]>
Sent: Tuesday, December 16, 2008 11:47 PM
To: MediaMuslimINFO Group
Subject: [mediamusliminfo] salam kenal


assalamu'alaikum

hi...rekan-rekan apa saya bisa bergabung dalam milis ini..

jazakallah


"This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet."






--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke