Kalo dari MUI (Dewan Syariah Nasional), silakan lihat : (bisa dilihat di
www.mui.or.id)
1. fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
2. fatwa No.39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji
3. fatwa No.51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada
Asuransi Syariah
4. fatwa No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi
Dan Reasuransi Syariah
5. fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru' pada Asuransi dan
Reasuransi
Syariah
Dari ulama international (beserta literaturnya yang membolehkan Asuransi jiwa)
1. DR Wahbah Zuhaily, Al Fiqh Al Islami, cet IV 1997, juz V/3416
2. Husain Hamid Hasan, Hukmu Al Syari'ah al Islamiyyah fi 'Uquud At Ta'min,
Darul
I'tisham, 1976
3. DR Wahbah Zuhaily, al Mu'amalat al Maaliyah al Mu'ashirah, Dar al Fikr,
Damaskus,
2002
4. Musthafa Zarqa', Nizham al Ta'min hal.58-59
5. Ahmad Sa'id Syaraf al-Din, 'Uqud al-Ta'min wa 'Uqud Dhaman al Istitsmar, hal
244-
147
6. Sa'di Abu Jaib, al-Ta'min baina al-Hazhr wa al-Ibahah, ha.53
7. DR. Ahmad Salim Milhim, al-Ta'min al-Islami, Daar al A'laam, Jordan, 2002
8. Muhammad Abu Zahrah, al-Takaful al-Ijtima' fil Islam, Darul Qaumiyyah lil
Tiba'ah wa
An Nasyr, Kairo,1964
9. Muhammad Syauqi Al Fanjari, al Islam wa al-Ta'min, Riyadh, 1994
10. Latif Abdul Mahmud Al Mahmud, al-Ta'min al-Ijtima'i fi Dhanu'i al-Syari'ah
al-
Islamiyah, Dar an-Nafais, Beirut 2004
11. Muhammad bin Ahmad ash-Shalih, al-Takaful al-Ijtima'i fii al-Syari'ah
al-Islamiyah
wa Dauruhu fii Himayah al Maal al 'Aam wa al-Khash, paper, Univ.Islam Imam
Muhammad ibn Saud, Riyadh, 1407H
Dari cendekiawan muslim Indonesia :
1. Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, Logos,
Jakarta
1995
2. Fatwa Majelis Hisbah Persis pada sidang ke 12, 26 Juni 1996 di Bandung
tentang
Hukum Asuransi
3. A. Latif Mukhtar, Asuransi Takaful sebagai Alternatif Islami untuk
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Dalam Gerakan Kembali ke Islam, Rosda, bandung
1988
Dari NU : Muktamar NU 1979 di Lampung (bisa dilihat di www.nu.or.id)
-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Muhammad Achmad
Sent: Monday, December 22, 2008 11:45 AM
To: [email protected]
Subject: [mediamusliminfo] Re: salam kenal
Saudaraku, saya hanya bertanya dan mungkin informasi Pak Abdul Kholik bisa di
lebih jelaskan dengan memperlihatkan informasi yang menyatakan bahwa NU,
Muhammadiyah dan MUI pun sudah OK dengan asuransi (jiwa maupun kerugian)
Mungkin ada info websitenya ...... dan siapa dari lembaga tsb yang menyatakan
hal tersebut ....
Suapaya saya yakin, bila haram, maka akan saya cabut asuransi jiwa yang saya
ambil ....
Demikian dan mohon kepada yang lainnya untuk dapat sharing ....
salam
-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Abdul Chalik
Sent: Monday, December 22, 2008 9:47 AM
To: [email protected]
Subject: [mediamusliminfo] Re: salam kenal
Importance: High
Saya setuju dengan pendapat Pak Achmad. Bukan karena saya orang asuransi, tapi
lebih karena cara memahami kebutuhan masa depan tiap orang pasti berbeda-beda.
Saya sangat percaya dengan takdir Allah Ta'ala, tapi saya juga percaya Allah
Ta'ala tidak pernah menyuruh kita pasrah dan tawakkal tanpa ikhtiar. Asuransi
hanya cara lain dari menabung untuk persiapan masa depan.
Setahu saya di Saudi sana dan beberapa negara Timur Tengah juga sudah ada tuh
perusahaan asuransi jiwa, yang diawasi oleh para ahli yang menguasai ilmu
syariah. Saya yakin para ahli itu tidak akan sembarangan dalam memberikan
arahan dan konsultasinya buat lembaga keuangan/asuransi syariah.
Asuransi bathil dan judi? Mending dikaji dulu deh secara mendalam, persepsi
saya adalah , mayoritas yang beli asuransi adalah orang berduit which is sangat
ketat dalam urusan investasi atau nabung. Kalo' asuransi itu cenderung judi dan
merugikan mana mau orang-orang berduit itu naruh uang di asuransi...apalagi
sampai ratusan juta rupiah...
NU, Muhammadiyah dan MUI pun sudah OK dengan asuransi (jiwa maupun kerugian)
dan saya yakin mereka pun tidak sembarangan ketika memfatwakan asuransi itu
boleh.
Wallahu a'lam
-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Muhammad Achmad
Sent: Monday, December 22, 2008 8:59 AM
To: [email protected]
Subject: [mediamusliminfo] Re: salam kenal
Pada era manuasia lalu mempersiapkan waris untuk keluarganya apabila dia
meninggal, yaitu dengan mempersiapkan Rumah/tanah/uang atau lainnya ….. yang
sifatnya berbentuk nyata dan kelihatan …… Sedangkan pada era sekarang hal-hal
seperti itu dalam bentuk maya atau tidak kelihatan mata seperti tabungan,
asuransi, saham, penyertaan, dll ……
Bagaimana dengan hadist ini mengenai ikhtiar mempersiapkan diri untuk kehidupan
keluarga dan anak-anaknya ….
Asuransi Tidak Islami?
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo
dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa
kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat
ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat
perencanaan untuk menghadapi masa depan.
Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap
diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan
bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang
engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk
merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
Atau alamat : http://www.pembelajar.com <http://www.pembelajar.com/ISOL>
From: [email protected]
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Mina Lestari
Sent: Friday, December 19, 2008 9:29 AM
To: [email protected]
Subject: [mediamusliminfo] Re: salam kenal
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh...
Ada beberapa artikel tentang hukum asuransi ini artikle nya...
****Pertanyaan yang ditujukan kepada Syeikh Abdullah bin Jibrin salah seorang
ulama Saudi.
1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ?
Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan jiwanya
apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke
perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat.
Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan
tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia mati maka
perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya, ini merupakan
penyerahan diri kepada selain Allah.
Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada
prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan
dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras di
dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah uang,
dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang
yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah
yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu
adalah perjudian.
2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisa
mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) pada
sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon
dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara
asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?
Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke
perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin
insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu.
Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi
orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang
merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang
dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit
dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden
sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia berada
diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah diharamkan
oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum khamar serta
mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnya haram.
Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang didirikan atas
penipuaan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram
berdasarkan hadits Abu Hurairah t bahwa Nabi e melarang jaul beli yang
mengandung unsur penipuan .
Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama
besar Saudi.
3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan,
terutama asuransi mobil ?
Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama,
dalilnya firman Allah Taala :
Artinya : Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang
batil. (Q.S. 2:188).
Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar
(secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan
dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan
Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama
setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan.
Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya
terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan
harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat itu,
nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar.
Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa
mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka
mengatakan : Perusahaan asuransi yang menanggung. Kadang-kadang hal ini
mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya
terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan. Wallahu
alam.
4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaha
rental mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa
mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00
Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi
insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya,
miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semoga Allah
membalasmu dengan balasan yang baik!
Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya.
Dimana kadang?kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari
nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit apapun.
Dan juga para nasabah kadang-kadang tidak membutuhkan perbaikan atau lainnya.
Kadang-kadang perusahaan itu mengambil dari nasabahnya harta yang sedikit, tapi
di satu sisi merugi dengan kerugian yang banyak sekali.
Ada di antara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah kurang,
maka ketika dia mengasuansikan mobilnya, lantas dia tidak menghiraukan lagi apa
pun yang akan terjadi, bahkan mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan
mengendarai mobil, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa
yang tidak bersalah, serta membuang-buang harta yang berharga. Akan tetapi
bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan mereka, karena perusahaan pun akan
menanggung seluruh apa yang akan terjadi . Maka saya mengatakan : Sesungguhnya
asuransi ini tidak boleh sedikitpun (haram) karena sebab-sebab di atas dan
sebab-sebab yang lainnya, apakah itu asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya.
(www.perpustakaan-islam.com)
*******
1. Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam?
2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan
jasa asuransi?
(Pertanyaan diambil dari asysyariah.com)
Alhamdulillah, wa bihi nasta'in.
Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh
Al-Albani v, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan, atau
yang lainnya.
Maka beliau menjawab: "Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu
asuransi barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya
berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam
kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi
(model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian.
Adapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain)
asuransi yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan
pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali jika
ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi
(pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).1
Misalnya: Seseorang yang mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya
dengan cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain untuk menjaga keamanan
perumahannya. Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yang disepakati
bersama, maka asuransi model ini boleh, karena masuk dalam kategori
Al-Isti`jar.2
Adapun asuransi yang berjalan di atas sistem untung-untungan (adu
nasib) maka itu adalah judi.
Adapun ta`min madhyur (nama suatu sistem asuransi) yang diwajibkan oleh
pemerintahan untuk perbaikan (renovasi) ini dan itu misalnya, maka masuk dalam
kategori pajak.3
Adapun asuransi atas pilihan sendiri yang dia usahakan untuk meraihnya
maka tidak boleh (haram) dalam Islam, karena masuk dalam kategori judi."
(Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 363)
Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani v juga ditanya tentang
asuransi yang diwajibkan oleh pemerintah, bagaimana hukumnya?
Maka beliau menjawab: "Kami mengatakan bahwa asuransi yang dibayar oleh
pemilik mobil karena paksaan pemerintah, masuk dalam kategori pajak (yang
dipungut oleh pemerintah secara paksa) yang pada dasarnya tidak disyariatkan.
Akan tetapi karena hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka (untuk
membayarnya) maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah k dan tidak
akan mendapatkan hukuman karenanya.
Lain halnya dengan asuransi yang merupakan pilihan sendiri (tanpa
paksaan) sebagaimana kebanyakan asuransi yang ada, berupa asuransi perumahan,
pertokoan, barang (dan yang lainnya) maka seluruhnya adalah judi, haram untuk
dilakukan.
Adapun asuransi yang diwajibkan (dipaksakan oleh pemerintah) terhadap
seseorang, maka (seperti kata pepatah):
مُكْرَهٌ أَخَاكَ لاَ بَطَلٌ
"Saudaramu ini terpaksa melakukannya, bukannya dia pemberani (menerjang
perkara yang haram)."
Kemudian sang penanya bertanya lagi: "Akan tetapi apakah dibenarkan
baginya untuk melakukan muamalah dengan pihak syarikah (perusahaan asuransi
terkait) atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?" Asy-Syaikh v
berkata: "Tidak boleh."4 (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415)
Demikian pula fatwa para ulama5 yang tergabung dalam Hai`ah Kibaril
Ulama pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 10 Sya'ban 1398 H dan
Majma' Al-Fiqh Al-Islami pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 4
Rabi'ul Akhir 1397 H menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan
dengan sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya
dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Akad asuransi dengan sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran
harta yang tidak jelas serta mengandung tipuan yang keji. Karena pada saat
berlangsungnya akad tersebut, pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang
yang bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2
kali setoran, kemudian dia tertimpa musibah yang mengharuskan pihak perusahaan
asuransi untuk membayar tanggungan yang berhak diperolehnya (yang lebih besar
dari yang telah dibayar). Dan boleh jadi musibah itu tidak terjadi sama sekali
sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak memperoleh sepeserpun (uangnya
hilang begitu saja).
Demikian pula halnya dengan pihak perusahaan asuransi, dia juga tidak
bisa memperkirakan berapa besar nilai uang yang bakal ditanggungnya atau
diperolehnya pada setiap akad yang berlangsung. Sementara Rasulullah n telah
melarang dalam hadits yang shahih dari jual beli yang mengandung
ketidak-jelasan.6
2. Akad asuransi dengan sistem perdagangan merupakan salah satu model
perjudian, karena bentuknya berupa pertukaran harta yang mengandung resiko
untung-untungan (adu nasib) yang berakhir dengan kerugian yang dia derita tanpa
sebab/kesalahan yang menuntut demikian, atau berakhir dengan keuntungan yang
diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dengan imbalan yang tidak sebanding. Hal
ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran
kemudian terjadi musibah yang menimpanya, sehingga pihak perusahaan asuransi
menderita kerugian dengan menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi
tidak terjadi musibah apapun, sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung
dengan mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun (yang
diberikan kepada pihak nasabah).
Jika demikian perkaranya, maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yang
terlarang, masuk dalam keumuman firman Allah k:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minum) khamr, berjudi,
(beribadah kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam7 adalah
perbuatan kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih
keberuntungan (keselamatan)." (Al-Maidah: 90)
3. Pada akad asuransi dengan sistem perdagangan, seseorang akan
mengambil harta orang lain tanpa imbalan (sama sekali atau yang sebanding).
Sementara yang seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda
yang sifatnya perdagangan, dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada
firman Allah k:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكًُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan
harta sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah)
dengan cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama." (An-Nisa`: 29)
4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam (pengharusan) yang tidak
diharuskan oleh syariat, karena pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan
musibah atau menyebabkan musibah tersebut, yang ada hanyalah akad bersama pihak
nasabah untuk menanggung beban musibah yang menimpanya -kalau ditaqdirkan
terjadi- sebagai balasan uang yang disetorkannya (yang tidak sebanding).
Padahal pihak perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dengan musibah
tersebut, maka perkara ini haram.
Ini di antara dalil yang disebutkan oleh Majma' Al-Fiqhi Al-Islami yang
dimuat dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu' hal. 227 dan seterusnya.
Dengan demikian, haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena
hal itu berarti ta'awun (tolong-menolong) dalam kemungkaran sedangkan Allah k
telah berfirman:
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan
permusuhan."
Dan besar kemungkinan bahwa upah yang dia dapatkan sebagiannya berasal
dari uang hasil asuransi itu, yang pada hakikatnya adalah hasil judi.
Semoga Allah k memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin
untuk menghentikan kegiatan asuransi yang haram ini dan menempuh jalan lain
yang diridhai dan diberkahi oleh Allah k. Washallallahu 'ala Muhammad wa 'ala
alihi wasallam
Footnotes
1 Yaitu dengan pengertian asuransi yang dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani
sebagaimana dicontohkan setelahnya.
2 Yaitu menyewa tenaga seseorang untuk dipekerjakan dengan upah tertentu.
3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain kecuali
membayarnya, maka dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah, dia
terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram.
4 Artinya tidak boleh baginya untuk memanfaatkan (mengambil) uang asuransi dari
perusahaan tersebut.
5 Seperti Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz v
6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513
7.Yaitu 3 batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya
"lakukan", pada yang lain "jangan lakukan" dan yang ketiga kosong tanpa
tulisan. Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil.
Pada 18 Desember 2008 00:01, agus supriadi <[email protected]> menulis:
Wss..akh antum dah nyoba belum berkunjung ke websitenya www.warnamuslim.com
disana ada kolom konsultasi masalah agama kontemporer bersam Ust Ahmad
Sarwat,Lc..coba aja akh..mungkin bisa membantu
Pada 16 Desember 2008 23:26, Muhammad Achmad <[email protected]> menulis:
Assalamualaikum ww
Afwan ya akhi ya binti ....
Saya ada pertanyaan mengenai Asuransi Jiwa ..... sebagian ustad
menyatakan haram dan sebagian ustad menyatakn tidak .....
Bila memiliki informasi di website mana saya bisa mendapat jawaban yang
lengkap yang mengupas permasahan tersebut, sudilah kiranya saya diberi tahukan
....
Sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih.
Wassalamualaikum ww
Achmad
-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[email protected]] On Behalf Of [email protected]
Sent: Tuesday, December 16, 2008 11:47 PM
To: MediaMuslimINFO Group
Subject: [mediamusliminfo] salam kenal
assalamu'alaikum
hi...rekan-rekan apa saya bisa bergabung dalam milis ini..
jazakallah
"This e-mail (including any attachments) is intended solely for the
addressee and could contain information that is confidential; If you are not
the intended recipient, you are hereby notified that any use, disclosure,
copying or dissemination of this e-mail and any attachment is strictly
prohibited and you should immediately delete it. This message does not
necessarily reflect the views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been
checked for computer viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any
damage caused by any virus and any malicious code transmitted by this e-mail.
Therefore, the recipient should check again for the risk of viruses, malicious
codes, etc as a result of e-mail transmission through Internet."
This email and any files transmitted with it are confidential and intended
solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed. If
you have received this email in error please notify the system manager. This
message contains confidential information and is intended only for the
individual named. If you are not the named addressee you should not
disseminate, distribute or copy this e-mail.
This email and any files transmitted with it are confidential and intended
solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed. If
you have received this email in error please notify the system manager. This
message contains confidential information and is intended only for the
individual named. If you are not the named addressee you should not
disseminate, distribute or copy this e-mail.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---