Pak Ahmad, Silakan lihat fatwa nomor 21 nya dulu Pak. Statement bahwa Asuransi umum dan jiwa diperbolehkan ada disana, jangan sepotong-sepotong. Para ulama yang ada di DSN ketika menerbitkan fatwa baru, selalu merujuk fatwa sebelumnya, dimana untuk asuransi (jiwa maupun kerugian) dibahas dasarnya di fatwa nomor 21. fatwa-fatwa nomor 51-53 itu adalah pelengkap dan faktor penegas bahwa asuransi syariah itu berdasarkan akad syariah yang melindungi nasabah.
Untuk NU, menurut saya fatwa terakhir yang di Lampung lah yang digunakan. Mengingat bahwa sebagian besar anggota DSN MUI adalah juga pimpinan di PBNU. Jika Bapak memiliki polis asuransi jiwa yang konvensional (mengandung MAGHRIB) menurut saya tanpa harus dikaji lebih jauh maka harus dibatalkan, dan diganti dengan asuransi jiwa syariah. Mayoritas produk asuransi jiwa syariah yang dipasarkan saat ini mengandung unsur saving, dimana unsur kerugian nasabah akibat depresiasi nilai mata uang atau inflasi relatif bisa ditanggulangi. Selain itu menurut pendapat pengamat ekonomi Islam dari luar negeri, lembaga keuangan syariah di Indonesia relatif sangat konservatif dan hati-hati dalam masalah ketentuan syariah dibandingkan dengan negara tetangga. Wallahu a'lam bishshowaab. Wassalam. -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Muhammad Achmad Sent: Monday, December 22, 2008 3:56 PM To: [email protected] Subject: [mediamusliminfo] Re: salam kenal Terkait dengan Fatwa DSN lebih membicarakan kepada Asuransi Syariah .... berikut dari Info Asuransi Syariah pada website http://www.asuransisyariah.net/2008/08/fatwa-mui-tentang-tabbaru-asuransi.html Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru' pada Asuransi Syari'ah Menimbang : a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci; b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi; c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman. Mengingat : 1. Firman Allah SWT, antara lain: o Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2). o “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9). o “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18). 2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain: o “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1). o “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58). o “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29). 3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain : o “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2). 4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain: o “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). o “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir). o “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari). o “Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash). o “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf). o “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya). 5. Kaidah fiqh: o “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” o “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.” o “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.” Memperhatikan: 1. Pendapat para ulama, antara lain: • Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287). • Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53). • Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83). 2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M. 3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006. MEMUTUSKAN Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH Pertama : Ketentuan Umum Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan: • a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah; • b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah. Kedua : Ketentuan Hukum 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi. 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Ketiga : Ketentuan Akad 1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. 2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya: • a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu; • b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok; • c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim; • d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’ 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّن/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّن/متبرِّع). 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi. Kelima : Pengelolaan 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya. 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’. 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah. Keenam : Surplus Underwriting 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut: o a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’. o b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko. o c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta. 2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad. Ketujuh : Defisit Underwriting 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman). 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’. Kedelapan : Ketentuan Penutup 1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua, DR. KH. M.A Sahal Mahfudh Sekretaris Drs. H.M. Ichwan Sam -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Abdul Chalik Sent: Monday, December 22, 2008 2:41 PM To: [email protected] Subject: [mediamusliminfo] Re: salam kenal Importance: High Pak Ahmad dan member milis yang dirahmati Allah Ta'ala, Kalo dari MUI (Dewan Syariah Nasional, bisa dilihat fatwa DSN No.21/2001 (Pedoman Umum Asuransi Syariah), No.39/2002 (Asuransi Haji), No.51 - No.53 /2006. (akad akad dalam asuransi syariah) Kesemuanya berbicara bolehnya asuransi khususnya jiwa dalam pandangan syariah plus akad-akadnya. Kalo melihat kitab-kitab atau pemikiran ulama berbagai penjuru dunia banyak sekali dan tidak mungkin saya tulis satu persatu (semuanya literatur studi berbahasa Arab), antara lain karya DR. Wahbah Zuhaily, DR. Muhammad Abu Zahroh, Syakih Husain Hamid Hisan, DR. Abdul Salim Milhim, DR Yusuf al Qaradhawy, Syaikh Musthafa Ahmad Az Zarqa' Kalo dari NU, bisa dilihat hasil Muktamar NU di Lampung (1979). www.nu.or.id Untuk Persis bisa dilihat hasil rapat Majelis Hisbah, 1988 di Bandung. Semoga bermanfaat, Wallahu a'lam bishshowaab -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Muhammad Achmad Sent: Monday, December 22, 2008 11:45 AM To: [email protected] Subject: [mediamusliminfo] Re: salam kenal Saudaraku, saya hanya bertanya dan mungkin informasi Pak Abdul Kholik bisa di lebih jelaskan dengan memperlihatkan informasi yang menyatakan bahwa NU, Muhammadiyah dan MUI pun sudah OK dengan asuransi (jiwa maupun kerugian) Mungkin ada info websitenya ...... dan siapa dari lembaga tsb yang menyatakan hal tersebut .... Suapaya saya yakin, bila haram, maka akan saya cabut asuransi jiwa yang saya ambil .... Demikian dan mohon kepada yang lainnya untuk dapat sharing .... salam -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Abdul Chalik Sent: Monday, December 22, 2008 9:47 AM To: [email protected] Subject: [mediamusliminfo] Re: salam kenal Importance: High Saya setuju dengan pendapat Pak Achmad. Bukan karena saya orang asuransi, tapi lebih karena cara memahami kebutuhan masa depan tiap orang pasti berbeda-beda. Saya sangat percaya dengan takdir Allah Ta'ala, tapi saya juga percaya Allah Ta'ala tidak pernah menyuruh kita pasrah dan tawakkal tanpa ikhtiar. Asuransi hanya cara lain dari menabung untuk persiapan masa depan. Setahu saya di Saudi sana dan beberapa negara Timur Tengah juga sudah ada tuh perusahaan asuransi jiwa, yang diawasi oleh para ahli yang menguasai ilmu syariah. Saya yakin para ahli itu tidak akan sembarangan dalam memberikan arahan dan konsultasinya buat lembaga keuangan/asuransi syariah. Asuransi bathil dan judi? Mending dikaji dulu deh secara mendalam, persepsi saya adalah , mayoritas yang beli asuransi adalah orang berduit which is sangat ketat dalam urusan investasi atau nabung. Kalo' asuransi itu cenderung judi dan merugikan mana mau orang-orang berduit itu naruh uang di asuransi...apalagi sampai ratusan juta rupiah... NU, Muhammadiyah dan MUI pun sudah OK dengan asuransi (jiwa maupun kerugian) dan saya yakin mereka pun tidak sembarangan ketika memfatwakan asuransi itu boleh. Wallahu a'lam -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Muhammad Achmad Sent: Monday, December 22, 2008 8:59 AM To: [email protected] Subject: [mediamusliminfo] Re: salam kenal Pada era manuasia lalu mempersiapkan waris untuk keluarganya apabila dia meninggal, yaitu dengan mempersiapkan Rumah/tanah/uang atau lainnya ….. yang sifatnya berbentuk nyata dan kelihatan …… Sedangkan pada era sekarang hal-hal seperti itu dalam bentuk maya atau tidak kelihatan mata seperti tabungan, asuransi, saham, penyertaan, dll …… Bagaimana dengan hadist ini mengenai ikhtiar mempersiapkan diri untuk kehidupan keluarga dan anak-anaknya …. Asuransi Tidak Islami? Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan. Atau alamat : http://www.pembelajar.com <http://www.pembelajar.com/ISOL> From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Mina Lestari Sent: Friday, December 19, 2008 9:29 AM To: [email protected] Subject: [mediamusliminfo] Re: salam kenal Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh... Ada beberapa artikel tentang hukum asuransi ini artikle nya... ****Pertanyaan yang ditujukan kepada Syeikh Abdullah bin Jibrin salah seorang ulama Saudi. 1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ? Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan jiwanya apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya, ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah. Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah uang, dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu adalah perjudian. 2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisa mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) pada sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ? Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu. Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang didirikan atas penipuaan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits Abu Hurairah t bahwa Nabi e melarang jaul beli yang mengandung unsur penipuan . Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama besar Saudi. 3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, terutama asuransi mobil ? Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama, dalilnya firman Allah Taala : Artinya : Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil. (Q.S. 2:188). Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar (secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan. Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat itu, nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar. Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka mengatakan : Perusahaan asuransi yang menanggung. Kadang-kadang hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan. Wallahu alam. 4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaha rental mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00 Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya, miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semoga Allah membalasmu dengan balasan yang baik! Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya. Dimana kadang?kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit apapun. Dan juga para nasabah kadang-kadang tidak membutuhkan perbaikan atau lainnya. Kadang-kadang perusahaan itu mengambil dari nasabahnya harta yang sedikit, tapi di satu sisi merugi dengan kerugian yang banyak sekali. Ada di antara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah kurang, maka ketika dia mengasuansikan mobilnya, lantas dia tidak menghiraukan lagi apa pun yang akan terjadi, bahkan mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan mengendarai mobil, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa yang tidak bersalah, serta membuang-buang harta yang berharga. Akan tetapi bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan mereka, karena perusahaan pun akan menanggung seluruh apa yang akan terjadi . Maka saya mengatakan : Sesungguhnya asuransi ini tidak boleh sedikitpun (haram) karena sebab-sebab di atas dan sebab-sebab yang lainnya, apakah itu asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya. (www.perpustakaan-islam.com) ******* 1. Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam? 2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan jasa asuransi? (Pertanyaan diambil dari asysyariah.com) Alhamdulillah, wa bihi nasta'in. Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani v, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan, atau yang lainnya. Maka beliau menjawab: "Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu asuransi barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi (model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian. Adapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali jika ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi (pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).1 Misalnya: Seseorang yang mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya dengan cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain untuk menjaga keamanan perumahannya. Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yang disepakati bersama, maka asuransi model ini boleh, karena masuk dalam kategori Al-Isti`jar.2 Adapun asuransi yang berjalan di atas sistem untung-untungan (adu nasib) maka itu adalah judi. Adapun ta`min madhyur (nama suatu sistem asuransi) yang diwajibkan oleh pemerintahan untuk perbaikan (renovasi) ini dan itu misalnya, maka masuk dalam kategori pajak.3 Adapun asuransi atas pilihan sendiri yang dia usahakan untuk meraihnya maka tidak boleh (haram) dalam Islam, karena masuk dalam kategori judi." (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 363) Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani v juga ditanya tentang asuransi yang diwajibkan oleh pemerintah, bagaimana hukumnya? Maka beliau menjawab: "Kami mengatakan bahwa asuransi yang dibayar oleh pemilik mobil karena paksaan pemerintah, masuk dalam kategori pajak (yang dipungut oleh pemerintah secara paksa) yang pada dasarnya tidak disyariatkan. Akan tetapi karena hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka (untuk membayarnya) maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah k dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya. Lain halnya dengan asuransi yang merupakan pilihan sendiri (tanpa paksaan) sebagaimana kebanyakan asuransi yang ada, berupa asuransi perumahan, pertokoan, barang (dan yang lainnya) maka seluruhnya adalah judi, haram untuk dilakukan. Adapun asuransi yang diwajibkan (dipaksakan oleh pemerintah) terhadap seseorang, maka (seperti kata pepatah): مُكْرَهٌ أَخَاكَ لاَ بَطَلٌ "Saudaramu ini terpaksa melakukannya, bukannya dia pemberani (menerjang perkara yang haram)." Kemudian sang penanya bertanya lagi: "Akan tetapi apakah dibenarkan baginya untuk melakukan muamalah dengan pihak syarikah (perusahaan asuransi terkait) atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?" Asy-Syaikh v berkata: "Tidak boleh."4 (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415) Demikian pula fatwa para ulama5 yang tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 10 Sya'ban 1398 H dan Majma' Al-Fiqh Al-Islami pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 4 Rabi'ul Akhir 1397 H menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya dengan beberapa dalil, di antaranya: 1. Akad asuransi dengan sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta yang tidak jelas serta mengandung tipuan yang keji. Karena pada saat berlangsungnya akad tersebut, pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang yang bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2 kali setoran, kemudian dia tertimpa musibah yang mengharuskan pihak perusahaan asuransi untuk membayar tanggungan yang berhak diperolehnya (yang lebih besar dari yang telah dibayar). Dan boleh jadi musibah itu tidak terjadi sama sekali sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak memperoleh sepeserpun (uangnya hilang begitu saja). Demikian pula halnya dengan pihak perusahaan asuransi, dia juga tidak bisa memperkirakan berapa besar nilai uang yang bakal ditanggungnya atau diperolehnya pada setiap akad yang berlangsung. Sementara Rasulullah n telah melarang dalam hadits yang shahih dari jual beli yang mengandung ketidak-jelasan.6 2. Akad asuransi dengan sistem perdagangan merupakan salah satu model perjudian, karena bentuknya berupa pertukaran harta yang mengandung resiko untung-untungan (adu nasib) yang berakhir dengan kerugian yang dia derita tanpa sebab/kesalahan yang menuntut demikian, atau berakhir dengan keuntungan yang diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dengan imbalan yang tidak sebanding. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran kemudian terjadi musibah yang menimpanya, sehingga pihak perusahaan asuransi menderita kerugian dengan menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi tidak terjadi musibah apapun, sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung dengan mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun (yang diberikan kepada pihak nasabah). Jika demikian perkaranya, maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yang terlarang, masuk dalam keumuman firman Allah k: يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ "Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (beribadah kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam7 adalah perbuatan kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan (keselamatan)." (Al-Maidah: 90) 3. Pada akad asuransi dengan sistem perdagangan, seseorang akan mengambil harta orang lain tanpa imbalan (sama sekali atau yang sebanding). Sementara yang seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yang sifatnya perdagangan, dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman Allah k: يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكًُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah) dengan cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama." (An-Nisa`: 29) 4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam (pengharusan) yang tidak diharuskan oleh syariat, karena pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah atau menyebabkan musibah tersebut, yang ada hanyalah akad bersama pihak nasabah untuk menanggung beban musibah yang menimpanya -kalau ditaqdirkan terjadi- sebagai balasan uang yang disetorkannya (yang tidak sebanding). Padahal pihak perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dengan musibah tersebut, maka perkara ini haram. Ini di antara dalil yang disebutkan oleh Majma' Al-Fiqhi Al-Islami yang dimuat dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu' hal. 227 dan seterusnya. Dengan demikian, haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal itu berarti ta'awun (tolong-menolong) dalam kemungkaran sedangkan Allah k telah berfirman: وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ "Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan permusuhan." Dan besar kemungkinan bahwa upah yang dia dapatkan sebagiannya berasal dari uang hasil asuransi itu, yang pada hakikatnya adalah hasil judi. Semoga Allah k memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin untuk menghentikan kegiatan asuransi yang haram ini dan menempuh jalan lain yang diridhai dan diberkahi oleh Allah k. Washallallahu 'ala Muhammad wa 'ala alihi wasallam Footnotes 1 Yaitu dengan pengertian asuransi yang dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana dicontohkan setelahnya. 2 Yaitu menyewa tenaga seseorang untuk dipekerjakan dengan upah tertentu. 3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain kecuali membayarnya, maka dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah, dia terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram. 4 Artinya tidak boleh baginya untuk memanfaatkan (mengambil) uang asuransi dari perusahaan tersebut. 5 Seperti Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz v 6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513 7.Yaitu 3 batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya "lakukan", pada yang lain "jangan lakukan" dan yang ketiga kosong tanpa tulisan. Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil. Pada 18 Desember 2008 00:01, agus supriadi <[email protected]> menulis: Wss..akh antum dah nyoba belum berkunjung ke websitenya www.warnamuslim.com disana ada kolom konsultasi masalah agama kontemporer bersam Ust Ahmad Sarwat,Lc..coba aja akh..mungkin bisa membantu Pada 16 Desember 2008 23:26, Muhammad Achmad <[email protected]> menulis: Assalamualaikum ww Afwan ya akhi ya binti .... Saya ada pertanyaan mengenai Asuransi Jiwa ..... sebagian ustad menyatakan haram dan sebagian ustad menyatakn tidak ..... Bila memiliki informasi di website mana saya bisa mendapat jawaban yang lengkap yang mengupas permasahan tersebut, sudilah kiranya saya diberi tahukan .... Sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih. Wassalamualaikum ww Achmad -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of [email protected] Sent: Tuesday, December 16, 2008 11:47 PM To: MediaMuslimINFO Group Subject: [mediamusliminfo] salam kenal assalamu'alaikum hi...rekan-rekan apa saya bisa bergabung dalam milis ini.. jazakallah "This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee and could contain information that is confidential; If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of e-mail transmission through Internet." This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed. If you have received this email in error please notify the system manager. This message contains confidential information and is intended only for the individual named. If you are not the named addressee you should not disseminate, distribute or copy this e-mail. This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed. If you have received this email in error please notify the system manager. This message contains confidential information and is intended only for the individual named. If you are not the named addressee you should not disseminate, distribute or copy this e-mail. This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed. If you have received this email in error please notify the system manager. This message contains confidential information and is intended only for the individual named. If you are not the named addressee you should not disseminate, distribute or copy this e-mail. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected] ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
