Penulis: Ustadz Sofyan Chalid

.:  :. Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan segala fitnah dan 
ujian yang mendera, akibat ulah sekolompok anak muda yang hanya bermodalkan 
semangat belaka dalam beragama namun tanpa disertai kajian ilmu syar’i yang 
mendalam dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta bimbingan para Ulama, kini ummat 
Islam secara umum dan Ahlus Sunnah (orang-orang yang komitmen dengan Sunnah 
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) secara khusus harus menanggung 
akibatnya berupa celaan dan citra negatif sebagai pendukung terorisme.

Aksi-aksi terorisme yang sejatinya sangat ditentang oleh syari’at Islam yang 
mulia ini justru dianggap sebagai bagian dari jihad di jalan Allah, sehingga 
pelakunya digelari sebagai mujahid, apabila ia mati menjadi syahid, pengantin 
surga dan calon suami bidadari...
Demi Allah, akal dan agama mana yang mengajarkan terorisme itu jihad...?! Akal 
dan agama mana yang mengajarkan buang bom di sembarang tempat itu amal 
saleh...?!

Maka berikut ini kami akan menunjukkan beberapa penyimpangan terorisme dari 
Syari’at Islam dan menjelaskan beberapa hukum jihad syar’i yang diselisihi para 
Teroris, berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah serta keterangan para Ulama Ahlus 
Sunnah wal Jama’ah para pengikut generasi Salaf (generasi Sahabat Rasulullah 
shallallahu’alaihi wa sallam).

Pelanggaran-pelanggaran hukum Jihad Islami yang dilakukan Teroris:
Pelanggaran Pertama: Tidak memenuhi syarat-syarat Jihad Islami
Jihad melawan orang kafir terbagi dua bentuk; jihad difa’ (defensif, membela 
diri) dan jihad tholab (ofensif, memulai penyerangan lebih dulu), adapun yang 
dilakukan oleh para Teroris tidak diragukan lagi adalah jihad ofensif, sebab 
jelas sekali mereka yang lebih dulu menyerang, bahkan menyerang orang yang 
tidak bersenjata.

Dalam jihad defensif, ketika ummat Islam diserang oleh musuh maka kewajiban 
mereka untuk membela diri tanpa ada syarat-syarat jihad yang harus dipenuhi 
(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah hal. 532 dan 
Al-Fatawa Al-Kubrô 4/608).

Namun untuk ketegori jihad ofensif terdapat syarat-syarat khusus yang harus 
dipenuhi sebelum melakukan jihad tersebut. Disinilah salah satu perbedaan 
mendasar antara jihad dan terorisme. Bahwa jihad terikat dengan aturan-aturan 
yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam syari’at-Nya, sedangkan terorisme 
justru menerjang aturan-aturan tersebut. Maka inilah syarat-syarat jihad 
ofensif kepada orang-orang kafir yang dijelaskan para Ulama:
Syarat Pertama: Jihad tersebut dipimpin oleh seorang kepala negara
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu 
‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ 
وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ 
عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Siapa yang taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah, dan siapa 
yang bermaksiat terhadapku maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan 
siapa yang taat kepada pemimpin maka sungguh ia telah taat kepadaku, dan siapa 
yang bermaksiat kepada pemimpin maka sungguh ia telah bermaksiat kepadaku. Dan 
sesungguhnya seorang pemimpin adalah tameng, dilakukan peperangan 
dibelakangnya, dan dijadikan sebagai pelindung.” (HR. Al-Bukhary no. 2957 
(konteks di atas milik Al-Bukhary), Muslim no. 1835, 1841, Abu Daud no. 2757 
dan An-Nasa`i 7/155).

Berkata al-Imam an-Nawawy rahimahullah, “Dan makna “dilakukan peperangan di 
belakangnya” yaitu dilakukan peperangan bersamanya melawan orang-orang kafir, 
Al-Bughôt (para pembangkang terhadap penguasa), kaum khawarij dan seluruh 
pengekor kerusakan dan kezholiman.” (Syarah Muslim 12/230).
Syarat Kedua: Jihad tersebut harus didukung dengan kekuatan yang cukup untuk 
menghadapi musuh. Sehingga apabila kaum Muslimin belum memiliki kekuatan yang 
cukup dalam menghadapi musuh, maka gugurlah kewajiban tersebut dan yang tersisa 
hanyalah kewajiban untuk mempersiapkan kekuatan.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan : “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka 
kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk 
berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan 
(yang juga) musuh kalian serta orang-orang selain mereka yang kalian tidak 
mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Anfâl : 60)

Diantara dalil akan gugurnya kewajiban jihad bila tidak ada kemampuan, adalah 
hadits An-Nawwâs bin Sam’ân radhiyallâhu ‘anhu tentang kisah Nabi ‘Isâ 
‘alaissalâm membunuh Dajjal…, kemudian disebutkan keluarnya Ya`jûj dan Ma`jûj,
…فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ، إِذْ أَوْحَى اللهُ إِلَى عِيْسَى: إِنِّيْ قَدْ 
أَخْرَجْتُ عِبَاداً لِيْ لَا يَدَانِ لِأَحَدٍ بِقِتَالِهِمْ، فَحَرِّزْ 
عِبَادِيْ إِلَى الطُّوْرِ وَيَبْعَثُ اللَّهُ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ وَهُمْ 
مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ …
“…Dan tatkala (Nabi ‘Isâ) dalam keadaan demikian, maka Allah mewahyukan kepada 
(Nabi) ‘Isâ, “Sesungguhnya Aku akan mengeluarkan sekelompok hamba yang tiada 
tangan (baca: kekuatan) bagi seorangpun untuk memerangi mereka, maka bawalah 
hamba-hamba-Ku berlindung ke (bukit) Thûr.” Kemudian Allah mengeluarkan Ya`jûj 
dan Ma`jûj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi….” 
(HR. Muslim no. 2937 dan Ibnu Majah no. 4075).

Perhatikan hadits ini, tatkala kekuatan Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm dan kaum muslimin 
yang bersama beliau waktu itu lemah untuk menghadapi Ya`jûj dan Ma`jûj, maka 
Allah tidak memerintah mereka untuk mengobarkan peperangan dan menegakkan jihad 
bahkan mereka diperintah untuk berlindung ke bukit Thûr.

Demikian pula, ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para Sahabat masih 
lemah di Makkah, Allah Ta’ala melarang kaum Muslimin untuk berjihad, padahal 
ketika itu kaum Muslimin mendapatkan berbagai macam bentuk kezhaliman dari 
orang-orang kafir.
Berkata Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâh, “Dan beliau (Nabi 
shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam) diperintah untuk menahan (tangan) 
dari memerangi orang-orang kafir karena ketidakmampuan beliau dan kaum muslimin 
untuk menegakkan hal tersebut. Tatkala beliau hijrah ke Madinah dan mempunyai 
orang-orang yang menguatkan beliau, maka beliaupun diizinkan untuk berjihad.” 
(Al-Jawâb Ash-Shohîh 1/237).
Syarat Ketiga: Jihad tersebut dilakukan oleh kaum Muslimin yang memiliki 
wilayah kekuasaan
Perkara ini nampak jelas dari sejarah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, 
bahwa Beliau diizinkan berjihad oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika telah 
terbentuknya satu kepemimpinan dengan Madinah sebagai wilayahnya dan beliau 
sendiri sebagai pimpinannya.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, “Awal disyariatkannya jihad adalah 
setelah hijrahnya Nabi shollallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam ke Madinah 
menurut kesepakatan para ulama.” (Fathul Bari 6/4-5 dan Nailul Authar 
7/246-247).

Demikianlah syarat-syarat jihad dalam syari’at Islam. Adapun dari sisi akal 
sehat, bahwa tujuan jihad adalah untuk meninggikan agama Allah Ta’ala sehingga 
Islam menjadi terhormat dan berwibawa di hadapan musuh, hal ini tidak akan 
tercapai apabila tidak dipersiapkan dengan matang dengan suatu kekuatan, 
persiapan dan pengaturan yang baik. Maka ketika syarat-syarat di atas tidak 
terpenuhi, sebagaimana dalam aksi-aksi terorisme, hasilnya justru bukan membuat 
Islam menjadi tinggi, malah memperburuk citra Islam, sebagaimana yang kita 
saksikan saat ini.

Pelanggaran Kedua: Memerangi orang kafir sebelum didakwahi dan ditawarkan 
apakah memilih Islam, membayar jizyah atau perang
Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya semangat para Teroris untuk mengusahakan 
hidayah kepada manusia dan semakin jauh dari tujuan jihad itu sendiri, padahal 
hakekat jihad hanyalah sarana untuk menegakkan dakwah kepada Allah Ta’ala.
Ini juga merupakan bukti betapa jauhnya mereka dari pemahaman yang benar 
tentang jihad, sebagaimana tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada 
para Mujahid yang sebenarnya, yaitu para Sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dalam 
hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ 
أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ 
وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ 
فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا 
وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا 
لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ 
فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ
 وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ 
فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ 
فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا 
فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau 
mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya 
supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya 
dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah kalian di jalan Allah 
dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian 
dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan 
janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah 
membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum 
musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari 
tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap 
mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah 
dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka 
mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan
 apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) 
terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah 
kemudian perangi mereka”. (HR. Muslim no. 1731, Abu Dâud no. 2613, At-Tirmidzy 
no. 1412, 1621, An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô no. 8586, 8680, 8765, 8782 
dan Ibnu Mâjah no. 2857, 2858).

Pelanggaran Ketiga: Membunuh orang Muslim dengan sengaja
Kami katakan bahwa mereka sengaja membunuh orang Muslim yang tentu sangat 
mungkin berada di lokasi pengeboman karena jelas sekali bahwa negeri ini adalah 
negeri mayoritas Muslim, dan mereka sadar betul di sini bukan medan jihad 
seperti di Palestina dan Afganistan, bahkan mereka tahu dengan pasti 
kemungkinan besar akan ada korban Muslim yang meninggal.

Tidakkah mereka mengetahui adab Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebelum 
menyerang musuh di suatu daerah?! Disebutkan dalam hadits Anas bin Mâlik 
radhiyallâhu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا 
غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُوْ بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ 
فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ 
عَلَيْهِمْ
“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama 
kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga 
waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka 
beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan maka 
beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. ”(HR. Al-Bukhâri no. 610, 2943, 
Muslim no. 382, Abu Daud no. 2634, dan At-Tirmidzy no. 1622).
Tidakkah mereka mengetahui betapa terhormatnya seorang Muslim itu?! Tidakkah 
mereka mengetahui betapa besar kemarahan Allah Ta’ala atas pembunuh seorang 
Muslim?!

Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan 
sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka 
kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. 
An-Nisâ` : 93)
Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh sirnanya dunia lebih ringan di sisi Allah dari membunuh (jiwa) seorang 
muslim.” (Hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma riwayat At-Tirmidzy no. 
1399, An-Nasa`i 7/ 82, Al-Bazzar no. 2393, Ibnu Abi ‘ashim dalam Az-Zuhd no. 
137, Al-Baihaqy 8/22, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/270 dan Al-Khathib 5/296. 
Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah dalam Ghayatul Maram no. 
439).

Pelanggaran Keempat: Membunuh orang kafir tanpa pandang bulu
Inilah salah satu pelanggaran Teroris dalam berjihad yang menunjukkan pemahaman 
mereka yang sangat dangkal tentang hukum-hukum agama dan penjelasan para Ulama.
Ketahuilah, para Ulama dari masa ke masa telah menjelaskan bahwa tidak semua 
orang kafir yang boleh untuk dibunuh, maka pahamilah jenis-jenis orang kafir 
berikut ini:
Pertama, kafir harbiy, yaitu orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, inilah 
orang kafir yang boleh untuk dibunuh.
Kedua, kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum Muslimin, 
tunduk dengan aturan-aturan yang ada dan membayar jizyah (sebagaimana dalam 
hadits Buraidah di atas), maka tidak boleh dibunuh.
Ketiga, kafir mu’ahad, yaitu orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum 
Muslimin untuk tidak saling berperang, selama ia tidak melanggar perjanjian 
tersebut maka tidak boleh dibunuh.
Keempat, kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari 
kaum Muslimin, atau sebagian kaum Muslimin, maka tidak boleh kaum Muslimin yang 
lainnya untuk membunuh orang kafir jenis ini. Dan termasuk dalam kategori ini 
adalah para pengunjung suatu negara yang diberi izin masuk oleh pemerintah kaum 
Muslimin untuk memasuki wilayahnya.

Banyak dalil yang melarang pembunuhan ketiga jenis orang kafir di atas, bahkan 
terdapat ancaman yang keras dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi 
wa sallam:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا 
تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan 
sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”. (HR. 
Al-Bukhary no. 3166, 6914, An-Nasa`i 8/25 dan Ibnu Majah no. 2686).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berpendapat bahwa kata mu’ahad dalam hadits 
di atas mempunyai cakupan yang lebih luas. Beliau berkata, “Dan yang diinginkan 
dengan (mu’ahad) adalah setiap yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, 
baik dengan akad jizyah (kafir dzimmy), perjanjian dari penguasa (kafir 
mu’ahad), atau jaminan keamanan dari seorang muslim (kafir musta’man).” (Fathul 
Bary 12/259).

(Disarikan dari buku Meraih Kemuliaan melalui Jihad Bukan Kenistaan, karya 
Al-Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah. Semua dalil, takhrij hadits dan perkataan 
Ulama di atas dikutip melalui perantara buku tersebut, jazallahu muallifahu 
khairon). 

(Sumber http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=374) 


      Sikap Peduli Lingkungan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. 
http://id.answers.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke