Abu Abdillah <abine.abdul...@gmail.com> 






  Warisan Anak SeIbu
Pertanyaan:
Apakah anak laki-laki dari satu ibu lain ayah memiliki bagian warisan yang 
sama dengan anak laki-laki dari satu ibu dan satu ayah?


Jawaban:
Anak lelaki merupakan salah satu dari orang yang berhak mendapatkan harta 
warisan dari kedua orangtuanya setelah salah satu atau keduanya meninggal. 
Hal ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ 
فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن 
كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ 
مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن 
لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ 
إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ 
دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ 
نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً
“Allah mensyariatkan padamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. 
Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak 
perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang lebih dari dua orang, 
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Adapun jika 
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan 
untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang 
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang 
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), 
maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa 
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di 
atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar 
utangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui 
siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini 
adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi 
Mahabijaksana.” (Qs. An-Nisa`: 11)
Demikianlah Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan bagian kepada anak lelaki 
dari orang yang meninggal dunia. Tentang permasalahan anak lelaki tidak 
sekandung, baik seibu atau seayah saja, maka dalam warisan dilihat kepada 
siapa yang meninggal dan mewariskan.
Apabila sang ibu yang meninggal dunia dan dialah yang mewariskan harta 
waris, maka anak seibu dan sekandung statusnya sama, yaitu sama-sama anak 
lelaki dari ibu tersebut dan mendapatkan warisan yang sama. Apabila yang 
meninggal dunia dan mewariskan harta waris adalah sang ayah, maka anak 
lelaki satu ibu tidak mendapatkan warisan karena statusnya di sini sebagai 
anak tiri bapak (raba`ib). Raba`ib bukan termasuk ahli waris yang berhak 
mendapatkan warisan.
Mudah-mudan keterangan singkat ini dapat dipahami.
Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com 
http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/waris/warisan-anak-seibu.html
__._,_.__

Kirim email ke