Abu Abdillah <abine.abdul...@gmail.com....
Macam-macam Riba 
Para ulama menyebutkan, bahwa riba secara umum terbagi menjadi dua macam:
1. Riba Nasi'ah / Penundaan (Riba Jahiliyyah)
Yaitu riba (tambahan) yang terjadi akibat pembayaran yang tertunda pada 
akad tukar-menukar dua barang yang tergolong ke dalam komoditi riba, baik 
satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu 
barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya (Majmu' Fatawa al-Lajnah 
ad-Da'imah, 13/263 dan ar-Riba 'Illatuhu Wa Dhawabituhu, oleh Dr. Shaleh 
bin Muhammad as-Sulthan, 8).
Riba jenis ini dapat terjadi pada akad perniagaan, sebagaimana dapat juga 
terjadi pada akad hutang-piutang.
Contoh riba nasi'ah dalam perniagaan:
Misalnya menukarkan emas bagus / baru dengan emas lama yang sama beratnya, 
akan tetapi emas yang bagus baru dapat diterima setelah satu bulan dari 
waktu transaksi dilaksanakan.
Misal lain: Bila A menukarkan uang kertas pecahan Rp 100.000,- dengan 
pecahan Rp. 1.000,- kepada B, akan tetapi B pada waktu akad penukaran 
hanya membawa 50 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- , maka sisanya baru dapat 
ia serahkan setelah satu jam dari saat terjadinya akad penukaran, 
perbuatan mereka berdua ini disebut riba nasi'ah.
Pembahasan tentang riba nasi'ah pada perniagaan akan dibahas bersama-sama 
dengan pembahasan riba jenis kedua, yaitu riba fadhel dikarenakan hubungan 
yang erat antara keduanya.
Contoh riba nasi'ah dalam akad hutang-piutang:
Misal kasus riba dalam akad hutang-piutang: Bila A berhutang kepada B uang 
sejumlah Rp. 1.000.000,- dengan perjanjian: A berkewajiban melunasi 
piutangnya ini setelah satu bulan dari waktu akad piutang. Dan ketika 
jatuh tempo, ternyata A belum mampu melunasinya, maka B bersedia menunda 
tagihannya dengan syarat A memberikan tambahan / bunga bagi piutangnya 
–misalnya- setiap bulan 5 % dari jumlah piutangnya. Atau, ketika akad 
hutang-piutang dilangsungkan, salah satu dari mereka telah mensyaratkan 
agar A memberikan bunga / tambahan ketika telah jatuh tempo.
Al-Mujahid rahimahullah berkata:
كانوا في الجاهلية يكون للرجل على الرجل الدين، فيقول: لك كذا وكذا وتؤخر 
عني، فيؤخر عنه
"Dahulu orang-orang Jahiliyyah bila ada orang yang berhutang kepada 
seseorang (dan telah jatuh tempo dan belum mampu melunasinya) ia berkata, 
‘Engkau akan aku beri demikian dan demikian, dengan syarat engkau menunda 
tagihanmu, maka pemberi piutang-pun menunda tagihannya." (Tafsir 
at-Thabary, 3/101).
Abu Bakar al-Jashash rahimahullah berkata, "Dan gambaran riba yang dahulu 
dikenal dan dijalankan oleh orang-orang Arab ialah: menghutangkan uang 
dirham atau dinar hingga tempo tertentu dengan mensyaratkan bunga / 
tambahan di atas jumlah uang yang terhutang sesuai kesepakatan antara 
kedua belah pihak, ... dan gambaran transaksi riba yang biasa mereka 
lakukan ialah seperti yang saya sebutkan, yaitu menghutangkan uang dirham 
atau dinar dalam tempo waktu tertentu dengan mensyaratkan tambahan / 
bunga." (Ahkamul Qur'an oleh Abu Bakar al-Jashash, 2/184.).
Inilah riba yang ada sejak zaman Jahiliyyah, bahkan telah dilakukan oleh 
umat manusia sejak sebelum datang Islam, sebagaimana dalam firman Allah 
Ta'ala berikut,
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ 
أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيراً. وَأَخْذِهِمُ 
الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ 
بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا 
(النساء:160-161)
"Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka 
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, 
dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan 
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang 
daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang 
batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara 
mereka itu siksa yang pedih." (Qs. an-Nisa': 160-161).
Riba jenis inilah yang dimaksudkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa 
sallam dari khutbah beliau di Padang Arafah, ketika beliau menunaikan haji 
Wada',
وربا الجاهلية موضوع، وأول ربا أضع ربانا ربا عباس بن عبد المطلب، فإنه موضوع 
كله (رواه مسلم)
"Dan riba Jahiliyyah dihapuskan, dan riba pertama yang aku hapuskan ialah 
riba kami (kabilah kami), yaitu riba Abbas bin Abdul Mutthalib, 
sesungguhnya ribanya dihapuskan semua." (HR. Imam Muslim).
Sebagaimana yang pernah saya paparkan -pada buku Fiqih Perniagaan 1-, 
bahwa akad hutang-piutang termasuk salah satu akad yang bertujuan untuk 
menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan 
(oleh karenanya, orang yang berhutang biasanya ialah orang yang sedang 
dalam kesusahan ekonomi atau dari kalangan fakir dan miskin), sehingga 
tidak dibenarkan bagi siapapun untuk mencari keuntungan dalam bentuk 
apapun dari akad macam ini. Sehingga, pemakan riba bagaikan musang berbulu 
domba, mengesankan bahwa ia sedang menolong, akan tetapi sebenarnya ia 
sedang memancing di air keruh, menjadikan kesusahan orang lain sebagai 
ajang mengeruk keuntungan. Oleh karena itu, adzab pemakan riba di akhirat 
setimpal dan serupa dengan kejahatan yang telah ia lakukan di dunia.
Imam Bukhary meriwayatkan bahwa adzab pemakan riba ialah, "Ia akan 
berenang-renang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang 
yang dihadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam 
sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai 
tersebut segera melemparkan bebatuan ke mulut orang tersebut, sehingga ia 
terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.” (Riwayat 
al-Bukhari).
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com 


Kirim email ke