Hah????????
Bikin intranet harus pake izin menteri?????? Gila apa!!!
Indonesia....., pantes aja ngga beres-beres. Menterinya goblok !!!!
Sorry nih, kata-kata gue kasar.
Tapi siapa yang ngga kesal dengan aturan yang IQ jongkok gitu.....
Sekalian aja untuk berlangganan internet di rumah harus seizin Presiden.
Brengsek! Kayaknya kita hidup di zaman merdeka dibanding zaman penjajahan
sama aja deh.
Cuma bedanya kalo dulu dijajah kita masih bisa belajar bahasa asing
(penjajah) gratis.... :)
Perlu gerakan masyarakat IT Indonesia untuk menghilangkan "gejala
pembodohan" ini.
Indonesia......... kapan majunya..............????????????????????
-----Original Message-----
From: T�m� [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Thursday, August 10, 2000 12:21 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]
Subject: [MasterWeb] Fw: The end of our Civilization as you know it
----- Original Message -----
From: ikonsep newsletter <[EMAIL PROTECTED]>
To: List Member <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, August 10, 2000 9:02 AM
Subject: The end of our Civilization as you know it
> ikonsep newsletter - http://www.ikonsep.com
>
> SURAT DARI AKINO W. AZZARO
>
> Jakarta, 10-8-2000
> Hallo semua pembaca ikonsep Newsletter !
>
> Untuk membuat www.ikonsep.com lebih kena dihati dan di-mind, situs ini
> sedang direnovasi. Oleh karena itu untuk beberapa hari artikel -artikel
> tidak di update, mengingat pemindahan artikel lama yang cukup memakan
> waktu. Saya secara pribadi meminta maaf atas gangguan ini.
>
>
> Berikutnya ini adalah cukilan berita dari Bisnis Indonesia yang membuat
> saya marah dan menjerit keras -keras. Bangsa kita terpuruk bukan oleh
> orang lain tapi karena dijajah oleh bangsa kita sendiri !
>
> Subject: Intranet dan Warnet harus seizin menteri
>
> Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 tahun 2000 menetapkan
> bahwa penyelengaraan jasa multimedia termasuk Intranet dan warung Internet
> (Warnet) harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
> Pasal 57 PP No. 52 bertanggal 11 Juli 2000 menyatakan bahwa untuk
> menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, pemohon wajib
> mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada menteri.
>
> Dalam menyelenggarakan permohonan izin di atas, pemohon wajib memenuhi
> persyaratan yaitu berbentuk badan hukum Indonesia yang bergerak dibidang
> telekomunikasi, mempunyai kemampuan dasar dan memiliki sumber daya manusia
> dibidang telekomunikasi.
>
> Sedangkan pasal 14 PP No. 52 menyatakan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi
> terdiri atas penyelenggaraan jasa telepon dasar, jasa nilai tambah
teleponi
> dan jasa multimedia.
>
> Penyelenggaraan jasa multimedia, menurut penjelasan PP No. 52, adalah
> penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis
> teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa
> voice over Internet protocol (VoIP), Internet dan Intranet, komunikasi
> data,
> konferensi video dan jasa video hiburan.
>
> Selain itu, termasuk di dalamnya penyelenggaraan jasa multimedia dapat
> dilakukan secara jual beli kembali.
>
> "Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan
> jasa yang atas dasar kesepakatan usaha menjual kembali jasa multimedia.
> Contohnya penyelenggaraan warung Internet (warnet)," demikian penjelasan
PP
> yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid ini.
>
> PP No. 52/2000 ini juga mengatur mengenai lembaga peran serta masyarakat.
> "Lembaga peran serta masyarakat berasal dari pelaku industri
telekomunikasi
> yang terdiri dari asosiasi bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi
> telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi
> pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di
> bidang telekomunikasi," demikian bunyi pasal 91.
>
> Sedangkan kepengurusan lembaga peran serta masyarakat ini, menurut PP
> tersebut, harus dikukuhkan oleh menteri.
>
> Sejumlah peneliti di Computer Network Research Group (CNRG) ITB
menyesalkan
> keluarnya ketentuan pemerintah ini. Adnan Basalamah dan Basuki Suhardiman
> dari CNRG menganggap ketentuan ini akan menghambat pekembangan Warnet dan
> Internet di Tanah Air.
>
> Pengusaha warung Internet saat ini membentuk wadah asosiasi dengan nama
> Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) untuk mengorganisasikan sekitar
> 1.000 perusahaan Warnet.
>
> Asosiasi Warnet Indonesia saat ini tengah memperjuangkan penurunan tarif
> pulsa telepon sebesar 30% bagi perusahaan warung Internet.
>
> Awari menilai perusahaan Warnet merupakan salah satu pelanggan potensial
PT
> Telkom, karena pengeluaran biaya pulsa telepon untuk mengoperasikan Warnet
> cukup tinggi.
>
> Menurut catatan Awari, lebih dari 70% biaya operasional bulanan Warnet
> tersedot untuk pembayaran pulsa telepon, karena Warnet harus online
minimal
> selama 12 jam non-stop setiap hari. Warnet sedikitnya mengeluarkan Rp 1,5
> juta per bulan untuk rekening telpon.
>
> Awari mengingkatkan pelanggan potensial PT Telkom yang rekeningnya di atas
> Rp 150.000 per bulan hanya mencapai sekitar 10% dari total pelanggan BUMN
> tersebut. (m9)
>
>
> Sumber : Bisnis Indonesia
>
>
> So, Apa yang ada di pikiran saudara ?
>
> Saya rasa Anda sama seperti saya. Ini bukan masalah menghambat
> perkembangan internet dan warnet ! Ini masalah keterpurukan bangsa dan
> kebodohan bangsa ! Ini akan menjadi racun yang akan membuat bangsa kita
> tertinggal ribuan tahun. I am serious really serious about this. Kenapa
> kita tidak mencontoh India yang menggunakan IT ( internet ) sebagai alat
> untuk mengentaskan kemiskinan dan kebodohan ?
>
> Ini abad informasi dan informasi adalah kunci kemajuan ekonomi, sosial,
> art, dan science . Pelajari sejarah bangsa eropa abad 14 dan 15 kuncinya
> yaitu penyebaran informasi.
>
> Please forward this message. Karena ini menyangkut bangsa kita, anak dan
> cucu kita. The end of our civilization as you know it ! Bangsa -bangsa
> lain memberikan insentif untuk berinternet. Kita ?
>
>
> Salam hangat and See You at The Top
>
> Akino W. Azzaro
> Publisher, www.ikonsep.com
>
>
> ______________________________________________________________________
> To unsubscribe, write to [EMAIL PROTECTED]
>
> Start Your Own FREE Email List at http://www.listbot.com/links/joinlb
>
>
------------[ MasterWEB - www.master.web.id ] -------------
Moderator : [EMAIL PROTECTED]
Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]
Stop Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]
-----------------------------------------------------------
------------[ MasterWEB - www.master.web.id ] -------------
Moderator : [EMAIL PROTECTED]
Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]
Stop Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]
-----------------------------------------------------------