Hehe... para master yang ingin / sudah memasang intranet harus minta izin
menteri lho!
Sudahlah......, PP, UU, KepMen, apapun bentuknya..... semuanya tuh pasti UUD
(Ujung-Ujungnya Duit).
Semua pejabat kita kan bermental TUKANG CATUT.
Mending kalo duit yang masuk dipakai untuk kepentingan masyarakat..... ini
malah dipake buat korupsi dan foya-foya.
Ini cuplikan bahasan Bp. Onno W.P. di detik.com:
Pasal 14 Ayat (1) Huruf c
Penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi
yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya
antara lain penyelenggaraan jasa voice over internet protocol (VoIP),
internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video
hiburan. Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual
kembali.
Ternyata jasa multimedia melingkupi hal-hal yang tersebut di atas. Aneh-nya
Intranet mengapa termasuk jasa multimedia? Jika kita mengerti konsep
intranet yang merupakan jaringan private di internal rumah pribadi atau di
perusahaan - apakah perlu ijin menteri pada saat kita menyambungkan beberapa
PC di kantor menggunakan ethernet? Tentunya akan sangat menggelikan.
------------[ MasterWEB - www.master.web.id ] -------------
Moderator : [EMAIL PROTECTED]
Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]
Stop Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]
-----------------------------------------------------------