----- Original Message -----
From: ikonsep newsletter <[EMAIL PROTECTED]>
To: List Member <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, August 10, 2000 9:02 AM
Subject: The end of our Civilization as you know it
> ikonsep newsletter - http://www.ikonsep.com
>
> SURAT DARI AKINO W. AZZARO
>
> Jakarta, 10-8-2000
> Hallo semua pembaca ikonsep Newsletter !
>
> Untuk membuat www.ikonsep.com lebih kena dihati dan di-mind, situs ini
> sedang direnovasi. Oleh karena itu untuk beberapa hari artikel -artikel
> tidak di update, mengingat pemindahan artikel lama yang cukup memakan
> waktu. Saya secara pribadi meminta maaf atas gangguan ini.
>
>
> Berikutnya ini adalah cukilan berita dari Bisnis Indonesia yang membuat
> saya marah dan menjerit keras -keras. Bangsa kita terpuruk bukan oleh
> orang lain tapi karena dijajah oleh bangsa kita sendiri !
>
> Subject: Intranet dan Warnet harus seizin menteri
>
> Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 tahun 2000 menetapkan
> bahwa penyelengaraan jasa multimedia termasuk Intranet dan warung Internet
> (Warnet) harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
> Pasal 57 PP No. 52 bertanggal 11 Juli 2000 menyatakan bahwa untuk
> menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, pemohon wajib
> mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada menteri.
>
> Dalam menyelenggarakan permohonan izin di atas, pemohon wajib memenuhi
> persyaratan yaitu berbentuk badan hukum Indonesia yang bergerak dibidang
> telekomunikasi, mempunyai kemampuan dasar dan memiliki sumber daya manusia
> dibidang telekomunikasi.
>
> Sedangkan pasal 14 PP No. 52 menyatakan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi
> terdiri atas penyelenggaraan jasa telepon dasar, jasa nilai tambah
teleponi
> dan jasa multimedia.
>
> Penyelenggaraan jasa multimedia, menurut penjelasan PP No. 52, adalah
> penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis
> teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa
> voice over Internet protocol (VoIP), Internet dan Intranet, komunikasi
> data,
> konferensi video dan jasa video hiburan.
>
> Selain itu, termasuk di dalamnya penyelenggaraan jasa multimedia dapat
> dilakukan secara jual beli kembali.
>
> "Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan
> jasa yang atas dasar kesepakatan usaha menjual kembali jasa multimedia.
> Contohnya penyelenggaraan warung Internet (warnet)," demikian penjelasan
PP
> yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid ini.
>
> PP No. 52/2000 ini juga mengatur mengenai lembaga peran serta masyarakat.
> "Lembaga peran serta masyarakat berasal dari pelaku industri
telekomunikasi
> yang terdiri dari asosiasi bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi
> telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi
> pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di
> bidang telekomunikasi," demikian bunyi pasal 91.
>
> Sedangkan kepengurusan lembaga peran serta masyarakat ini, menurut PP
> tersebut, harus dikukuhkan oleh menteri.
>
> Sejumlah peneliti di Computer Network Research Group (CNRG) ITB
menyesalkan
> keluarnya ketentuan pemerintah ini. Adnan Basalamah dan Basuki Suhardiman
> dari CNRG menganggap ketentuan ini akan menghambat pekembangan Warnet dan
> Internet di Tanah Air.
>
> Pengusaha warung Internet saat ini membentuk wadah asosiasi dengan nama
> Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) untuk mengorganisasikan sekitar
> 1.000 perusahaan Warnet.
>
> Asosiasi Warnet Indonesia saat ini tengah memperjuangkan penurunan tarif
> pulsa telepon sebesar 30% bagi perusahaan warung Internet.
>
> Awari menilai perusahaan Warnet merupakan salah satu pelanggan potensial
PT
> Telkom, karena pengeluaran biaya pulsa telepon untuk mengoperasikan Warnet
> cukup tinggi.
>
> Menurut catatan Awari, lebih dari 70% biaya operasional bulanan Warnet
> tersedot untuk pembayaran pulsa telepon, karena Warnet harus online
minimal
> selama 12 jam non-stop setiap hari. Warnet sedikitnya mengeluarkan Rp 1,5
> juta per bulan untuk rekening telpon.
>
> Awari mengingkatkan pelanggan potensial PT Telkom yang rekeningnya di atas
> Rp 150.000 per bulan hanya mencapai sekitar 10% dari total pelanggan BUMN
> tersebut. (m9)
>
>
> Sumber : Bisnis Indonesia
>
>
> So, Apa yang ada di pikiran saudara ?
>
> Saya rasa Anda sama seperti saya. Ini bukan masalah menghambat
> perkembangan internet dan warnet ! Ini masalah keterpurukan bangsa dan
> kebodohan bangsa ! Ini akan menjadi racun yang akan membuat bangsa kita
> tertinggal ribuan tahun. I am serious really serious about this. Kenapa
> kita tidak mencontoh India yang menggunakan IT ( internet ) sebagai alat
> untuk mengentaskan kemiskinan dan kebodohan ?
>
> Ini abad informasi dan informasi adalah kunci kemajuan ekonomi, sosial,
> art, dan science . Pelajari sejarah bangsa eropa abad 14 dan 15 kuncinya
> yaitu penyebaran informasi.
>
> Please forward this message. Karena ini menyangkut bangsa kita, anak dan
> cucu kita. The end of our civilization as you know it ! Bangsa -bangsa
> lain memberikan insentif untuk berinternet. Kita ?
>
>
> Salam hangat and See You at The Top
>
> Akino W. Azzaro
> Publisher, www.ikonsep.com
>
>
> ______________________________________________________________________
> To unsubscribe, write to [EMAIL PROTECTED]
>
> Start Your Own FREE Email List at http://www.listbot.com/links/joinlb
>
>
------------[ MasterWEB - www.master.web.id ] -------------
Moderator : [EMAIL PROTECTED]
Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]
Stop Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]
-----------------------------------------------------------